Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keindahan akhlak dan kemurahan hati Nabi ﷺ. Beliau membeli unta yang sedang ditunggangi oleh Abdullah bin Umar, kemudian menghadiahkannya kembali kepada Abdullah. Ini adalah bukti bahwa memberi hadiah adalah akhlak mulia yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ, dan diperbolehkan menghadiahkan sesuatu yang baru saja dibeli kepada orang lain, bahkan kepada penjualnya sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat):
وَقَالَ الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا عَمْرٌو، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ، وَكُنْتُ عَلَى بَكْرٍ صَعْبٍ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ لِعُمَرَ " بِعْنِيهِ ". فَابْتَاعَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ " هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ ".
Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, dan saya menunggangi unta betina yang liar. Maka Nabi ﷺ berkata kepada Umar: 'Juallah unta itu kepadaku.' Maka Umar pun menjualnya. Kemudian Nabi ﷺ berkata: 'Unta itu untukmu wahai Abdullah.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada Kitab Hibah (كتاب الهبة) dan Bab: Jika Seseorang Menghadiahkan Seekor Unta kepada Seorang yang Sedang Menungganginya, Maka Hal Itu Diperbolehkan (باب إذا وهب هبة فلم يقبضها). Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil tentang kebolehan hibah (hadiah) dan penerimaannya.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya memberi hadiah dan keutamaan orang yang memberi hadiah, serta bolehnya seseorang membeli sesuatu kemudian menghadiahkannya kembali kepada penjualnya sebagai bentuk kebaikan dan penghormatan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
- Kemuliaan Akhlak Nabi ﷺ: Hadits ini adalah contoh nyata bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan para sahabatnya dengan penuh kasih sayang dan kemuliaan. Beliau tidak memanfaatkan posisinya sebagai Nabi untuk mengambil unta tersebut, melainkan membelinya dengan harga yang pantas, kemudian menghadiahkannya kembali sebagai bentuk kebaikan.
- Kebolehan Hibah (Hadiah): Hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya hibah dan hadiah. Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hibah adalah sunnah yang dianjurkan, dan beliau menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya.
- Bolehnya Menghadiahkan Barang yang Baru Dibeli: Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi seseorang untuk membeli suatu barang, kemudian menghadiahkannya kembali kepada penjualnya. Ini adalah bentuk kebaikan yang tidak dilarang dalam syariat.
- Adab dalam Bermuamalah: Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang adab bertransaksi, yaitu tidak memanfaatkan posisi atau kekuasaan untuk mengambil hak orang lain, tetapi tetap melakukan transaksi yang jelas dan adil.
- Keutamaan Memberi Hadiah: Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (wafat 795 H) dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi hadiah, karena hadiah dapat menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara sesama muslim.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan tentang Imam Sufyan ats-Tsauri (wafat 161 H), salah seorang ulama besar dari kalangan tabi'in. Beliau dikenal sangat dermawan dan suka memberi hadiah kepada saudara-saudaranya. Suatu hari, seorang temannya datang membawa hadiah berupa makanan. Sufyan ats-Tsauri menerimanya dengan senang hati, lalu ia berkata, "Hadiah ini akan aku balas dengan hadiah yang lebih baik, karena Nabi ﷺ bersabda, 'Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai.'" (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami dan mengamalkan sunnah memberi hadiah sebagai sarana untuk mempererat ukhuwah dan menumbuhkan kasih sayang di antara sesama.
Kesimpulan Praktis
Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Perbanyak memberi hadiah kepada keluarga, teman, dan sesama muslim sebagai bentuk kasih sayang dan untuk menumbuhkan kecintaan.
- Jadilah pribadi yang dermawan dan tidak pelit, sebagaimana contoh Nabi ﷺ yang membeli unta lalu menghadiahkannya kembali.
- Jaga adab dalam bertransaksi, jangan memanfaatkan posisi atau kekuasaan untuk mengambil hak orang lain, tetapi lakukan dengan cara yang adil dan baik.
- Terima hadiah dengan senang hati dan jangan meremehkannya, sekecil apa pun nilainya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.