Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 261 tentang Bab Apakah Orang Junub Memasukkan Tangan ke Dalam Wadah Sebelum Mencucinya Jika Tidak Ada Kotoran Selain Junub

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi bersama suami-istri dari satu wadah air hukumnya boleh, dan hal itu merupakan praktik yang dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa air yang terkena tangan orang junub hukumnya tetap suci selama tidak ada najis yang tampak, dan tidak wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam air ketika hendak mandi junub.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Artinya: "Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandi)."

Ayat ini memerintahkan mandi junub secara mutlak, tanpa menyebutkan syarat-syarat tertentu seperti mencuci tangan terlebih dahulu. Para ulama memahami bahwa perintah ini bersifat umum dan tidak dipersempit dengan larangan memasukkan tangan ke dalam air sebelum mencucinya.

Hadits:

Hadits riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Al-Bukhari (no. 261) ini menunjukkan bahwa beliau dan Nabi ﷺ mandi dari satu wadah air, dan tangan mereka saling bergantian masuk ke dalam wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi orang junub untuk memasukkan tangannya ke dalam air sebelum mencuci tangannya terlebih dahulu.

Imam Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini dalam "Bab Apakah Orang Junub Memasukkan Tangan ke Dalam Wadah Sebelum Mencucinya Jika Tidak Ada Kotoran Selain Junub". Judul bab ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hukum memasukkan tangan ke dalam air bagi orang junub adalah boleh, selama tidak ada najis yang tampak di tangannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari jalur Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, dari bibinya yaitu 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan lain yang memperkuat keshahihannya.

Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini:

  1. Imam Al-Bukhari (w. 256 H) - Beliau meletakkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa memasukkan tangan ke dalam air bagi orang junub hukumnya boleh, dengan syarat tidak ada najis yang tampak di tangan. Ini adalah pemahaman beliau yang jelas dari judul bab yang beliau buat.
  2. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah air. Juga menunjukkan bahwa air yang terkena tangan orang junub tidak menjadi najis. Ini adalah pendapat jumhur ulama." (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/224)
  3. Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan: "Al-Bukhari ingin menetapkan bahwa air yang terkena tangan orang junub tidak menjadi najis, dan bahwa orang junub boleh memasukkan tangannya ke dalam air sebelum mencuci tangannya, selama tidak ada najis yang tampak di tangannya." (Fathul Bari, 1/361)
  4. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) - Beliau berpendapat bahwa air yang terkena tangan orang junub tetap suci, berdasarkan hadits ini. Namun beliau juga menganjurkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebagai bentuk kehati-hatian, bukan karena wajib.
  5. Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) - Dalam qaul jadid (pendapat barunya), beliau berpendapat bahwa air yang terkena tangan orang junub tetap suci dan boleh digunakan. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah di atas.

Perbedaan Pendapat:

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa orang junub wajib mencuci tangannya terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam air. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian ulama salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H) dan Sa'id bin Al-Musayyib (w. 94 H). Namun pendapat ini didasarkan pada hadits lain yang dinilai lemah oleh para ulama hadits.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat - dan inilah yang dipegang oleh jumhur ulama termasuk Imam Al-Bukhari, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya - adalah bahwa orang junub boleh memasukkan tangannya ke dalam air tanpa mencuci terlebih dahulu, selama tidak ada najis yang tampak di tangannya. Dalilnya adalah hadits 'Aisyah ini yang jelas menunjukkan praktik Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، نَغْتَرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا

"Aku dan Nabi ﷺ mandi dari satu wadah, kami berdua menciduk air darinya bersama-sama." (HR. Al-Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321)

Dalam riwayat lain, 'Aisyah berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ

"Aku dan Rasulullah ﷺ mandi dari satu wadah, tangan kami saling bergantian masuk ke dalamnya." (HR. Al-Bukhari no. 261)

Kisah ini menunjukkan kedekatan dan keintiman antara Nabi ﷺ dengan istrinya dalam kehidupan sehari-hari. Beliau ﷺ tidak merasa keberatan atau jijik untuk berbagi air mandi dengan 'Aisyah, meskipun keduanya dalam keadaan junub. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam beribadah.

Hikmah dari Kisah Ini:

  1. Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan.
  2. Suami-istri boleh mandi bersama dan saling membantu dalam bersuci.
  3. Air yang terkena orang junub tidak menjadi najis selama tidak ada najis yang tampak.
  4. Tidak boleh berlebihan dalam beribadah (ghuluw) dengan membuat syarat-syarat yang tidak ada dalilnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mandi bersama suami-istri dari satu wadah air, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dan 'Aisyah.
  2. Air yang terkena tangan orang junub tetap suci dan boleh digunakan, selama tidak ada najis yang tampak di tangan.
  3. Tidak wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam air ketika hendak mandi junub, namun dianjurkan sebagai bentuk kebersihan.
  4. Hindari sikap berlebihan dalam masalah bersuci dengan membuat syarat-syarat yang tidak ada dalilnya.
  5. Ambil kemudahan dalam beribadah, karena Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.