Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang kafarat (tebusan) bagi orang yang sengaja berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Kafaratnya berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Hadits ini juga mengajarkan adab yang indah: kejujuran dalam mengakui kesalahan, kasih sayang Nabi ﷺ yang tidak menghukum dengan keras, serta prioritas memberi nafkah kepada keluarga yang membutuhkan daripada bersedekah kepada orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda cantumkan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan Imam Al-Bukhari memasukkannya dalam Shahih-nya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَآسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا
"Barangsiapa tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin." (QS. Al-Mujadilah [58]: 4)
Ayat ini turun berkaitan dengan hukum zhihar, namun para ulama (seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) menggunakan qiyas (analogi) bahwa kafarat jima' di siang Ramadhan disamakan dengan kafarat zhihar, karena keduanya sama-sama pelanggaran berat yang berkaitan dengan kehormatan dan ibadah puasa.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang hadits ini, termasuk faedah-faedah hukum dan adab di dalamnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas hadits ini secara rinci, termasuk ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya kafarat bagi yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan dengan jima'.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa kafarat ini harus dilakukan secara berurutan, tidak boleh memilih salah satu jika mampu melakukan yang pertama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Hukum Kafarat Jima' di Siang Hari Ramadhan
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa orang yang sengaja berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka puasanya batal dan wajib baginya:
- Mengqadha puasa di hari lain
- Membayar kafarat (tebusan) secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kafarat tersebut wajib secara berurutan, karena Nabi ﷺ menanyakannya secara berurutan dan tidak memberikan pilihan secara langsung.
2. Kejujuran dan Keberanian Mengakui Kesalahan
Lelaki itu datang sendiri kepada Nabi ﷺ dan mengakui kesalahannya, padahal tidak ada yang melihatnya. Ini menunjukkan kejujuran dan ketakwaannya. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Jika Seseorang Memberi Hadiah dan Pihak Lain Menerimanya Tanpa Mengatakan Saya Menerima" — karena di akhir hadits, lelaki itu menerima hadiah kurma dari sahabat Ansar tanpa mengucapkan "saya terima", namun Nabi ﷺ tetap memerintahkannya untuk mengambil dan memberikannya kepada keluarganya.
3. Kasih Sayang Nabi ﷺ
Nabi ﷺ tidak langsung menghukum atau memarahi lelaki itu. Beliau bertanya dengan lembut: "Apa maksudmu?" Kemudian beliau memberikan solusi bertahap. Ini menunjukkan bahwa dalam menasihati orang yang berbuat salah, kita harus lembut dan memberikan jalan keluar, bukan mempermalukan.
4. Prioritas Nafkah Keluarga
Di akhir hadits, ketika Nabi ﷺ menyuruh lelaki itu untuk bersedekah dengan kurma tersebut, lelaki itu berkata bahwa keluarganya adalah yang paling miskin di Madinah. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah dan berikanlah kepada keluargamu."
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya menyalurkan kafarat atau sedekah kepada keluarga sendiri jika mereka termasuk orang yang berhak menerima, bahkan itu lebih utama karena memenuhi hak nafkah keluarga.
5. Pelajaran tentang Hadiah dan Penerimaannya
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab tentang hadiah. Pelajarannya: ketika seseorang memberikan hadiah, penerima tidak harus mengucapkan lafazh tertentu untuk menerimanya. Cukup dengan menerima dan mengambilnya, maka hadiah itu sah. Ini adalah kemudahan dalam muamalah.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil kisah yang sangat mengharukan. Seorang lelaki datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan ketakutan dan menyesal. Ia telah melakukan dosa besar — berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Ia berkata: "Ya Rasulullah, aku telah binasa!"
Perhatikanlah, ia tidak mencoba menyembunyikan dosanya atau mencari alasan. Ia datang dengan jujur dan menyesal. Dan Rasulullah ﷺ, dengan kasih sayangnya, tidak menghardiknya. Beliau bertanya dengan lembut dan memberikan solusi bertahap.
Ketika lelaki itu tidak mampu melakukan semua kafarat, datanglah seorang sahabat Ansar membawa sekeranjang kurma. Rasulullah ﷺ berkata: "Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya."
Namun lelaki itu berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada keluarga di Madinah yang lebih miskin dari keluargaku."
Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan berkata: "Ambillah dan berikanlah kepada keluargamu."
Subhanallah, betapa indahnya Islam. Dosa yang besar diampuni dengan taubat yang jujur, dan keluarga yang miskin pun mendapat rezeki. Ini adalah rahmat Allah yang luas.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang mampu: Jangan pernah meremehkan dosa, terutama yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Segera bertaubat dan tunaikan kafarat sesuai urutannya.
- Bagi yang tidak mampu: Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Jika benar-benar tidak mampu, maka bertakwalah dan berusahalah semaksimal mungkin, serta perbanyak istighfar.
- Dalam menasihati: Teladani Nabi ﷺ — bersikap lembut, tidak menghakimi, dan memberikan solusi bertahap.
- Dalam bersedekah: Dahulukan keluarga yang membutuhkan sebelum orang lain, karena menafkahi keluarga adalah sedekah yang paling utama.
- Dalam menerima hadiah: Tidak perlu berlebihan dalam formalitas. Yang penting adalah keikhlasan memberi dan menerima dengan baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.