Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan seorang pegawai atau petugas yang mengelola harta kaum muslimin (seperti zakat) menerima hadiah karena jabatannya. Hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatan tersebut hukumnya adalah ghulul (khianat) dan akan menjadi beban di akhirat kelak. Ini adalah pelajaran besar tentang kejujuran dan menjaga diri dari syubhat dalam harta.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, nomor 2597, dari sahabat Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu. Lafadz haditsnya adalah sebagai berikut:
<p>عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلاً مِنَ الأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِيَ لِي. قَالَ " فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ـ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ، حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ ـ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلاَثًا "</p>
Makna ringkasnya: Nabi ﷺ mengangkat Ibnu Lutbiyyah untuk memungut zakat. Ketika kembali, ia berkata, "Ini untuk kalian (harta zakat), dan ini hadiah untukku." Maka Nabi ﷺ bersabda dengan tegas bahwa seharusnya ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihatlah apakah ada yang memberinya hadiah atau tidak. Kemudian beliau bersumpah dengan nama Allah bahwa siapa yang mengambil sesuatu secara tidak hak, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya. Jika unta, ia akan bersuara; jika sapi, ia akan melenguh; jika kambing, ia akan mengembik. Lalu beliau mengangkat tangannya sampai terlihat putih ketiaknya seraya berdoa, "Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?" sebanyak tiga kali.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah besar dalam masalah harta dan jabatan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya seorang pegawai menerima hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Hadiah seperti ini tidak halal baginya, karena itu termasuk sogokan atau imbalan atas tugas yang sudah menjadi kewajibannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat atau pegawai karena jabatannya adalah termasuk ghulul (khianat) dan tidak halal baginya. Ini berbeda dengan hadiah yang diberikan kepada seseorang karena hubungan pribadi, persahabatan, atau kekerabatan yang sudah ada sebelum ia menjabat. Maka jika ada orang yang sebelumnya tidak pernah memberi hadiah, lalu setelah ia menjabat baru memberi hadiah, maka itu adalah hadiah jabatan yang haram diterima.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan hikmah sabda Nabi ﷺ, "Mengapa dia tidak duduk di rumah ayahnya atau ibunya?" Ini adalah sindiran yang sangat dalam. Maksudnya, jika ia adalah orang yang memang layak diberi hadiah karena kedudukannya sebagai pribadi, maka orang akan tetap memberinya hadiah meskipun ia tidak menjadi pejabat. Tetapi karena ia baru diberi hadiah setelah menjadi petugas zakat, maka jelas itu adalah hadiah karena jabatan, bukan karena pribadinya.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ancaman Nabi ﷺ tentang hewan yang dibawa di leher pada hari kiamat adalah bentuk peringatan bahwa harta haram itu akan menjadi saksi dan beban bagi pelakunya di akhirat. Suara hewan-hewan tersebut adalah gambaran bahwa harta itu akan "berbicara" dan menjadi bukti kezaliman pemungutnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatu Qulubil Abrar menekankan bahwa hadits ini mengajarkan tentang wara' (menjaga diri dari hal-hal yang syubhat) dan keikhlasan dalam bekerja. Seorang muslim yang bertugas mengelola harta umat harus sangat berhati-hati, karena godaan untuk mengambil "hadiah" dari orang yang berkepentingan sangatlah besar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, beliau sangat ketat dalam masalah harta. Suatu ketika, beliau menerima hadiah dari seorang pejabat yang sebelumnya juga sering mengirim hadiah kepadanya. Namun Umar bin Abdul Aziz menolaknya dan berkata, "Dahulu engkau mengirim hadiah kepadaku ketika aku masih menjadi gubernur, dan itu adalah hadiah jabatan. Sekarang aku telah menjadi khalifah, maka hadiahmu itu adalah suap. Dan kami tidak akan menerima suap." Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf sangat menjaga diri dari hadiah yang terkait dengan jabatan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits di atas.
Kesimpulan Praktis
- Seorang pegawai atau pejabat tidak boleh menerima hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatannya, meskipun dengan alasan "ini hadiah pribadi".
- Hadiah jabatan adalah haram dan termasuk kategori ghulul (khianat) yang akan menjadi beban di akhirat.
- Ukuran hadiah jabatan adalah jika orang tersebut tidak akan memberi hadiah seandainya ia bukan pejabat.
- Seorang muslim harus menjaga diri dari harta yang syubhat, apalagi yang jelas haram, karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
- Para pemimpin dan pejabat harus bersikap tegas dalam masalah ini, sebagaimana Nabi ﷺ yang menyampaikan peringatan ini dengan sangat serius hingga mengangkat tangannya dan berdoa tiga kali.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.