Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang keadilan Rasulullah ﷺ di antara istri-istrinya dalam pembagian giliran, serta kisah Saudah binti Zam'ah yang dengan kerelaan hati menghibahkan hari gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita boleh menghibahkan hak gilirannya kepada madunya (istri lain) dengan kerelaan hati, dan hal ini dibolehkan dalam syariat. Ini juga menunjukkan keutamaan Saudah yang mencari keridhaan Rasulullah ﷺ dan persaudaraan yang indah di antara istri-istri Nabi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama menjadikannya sebagai dalil tentang bolehnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 3:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰى اَلَّا تَعُوْلُوْا
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
Ayat ini menunjukkan perintah keadilan di antara istri-istri. Dan hadits di atas adalah praktik nyata dari keadilan tersebut.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Hadiah dan Keutamaannya serta Dorongan untuk Memberikannya" dan membuat bab khusus "Bab Hadiah Wanita kepada Selain Suaminya" — menunjukkan bahwa pemberian hak giliran ini dipandang sebagai bentuk hadiah (hibah) yang dibolehkan.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri menghibahkan hari gilirannya kepada madunya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa seorang istri boleh menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan suaminya boleh menerima hal tersebut.
Penjelasan Rinci
1. Keadilan Rasulullah ﷺ dalam Pembagian Giliran
Rasulullah ﷺ adalah teladan terbaik dalam memperlakukan istri-istrinya dengan adil. Beliau membagi hari dan malam secara merata di antara mereka. Ketika hendak bersafar, beliau mengundi di antara istri-istrinya agar tidak ada yang merasa dizhalimi atau diutamakan tanpa dasar.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pengundian ini adalah bentuk keadilan yang paling sempurna, karena dengan undian, tidak ada pihak yang bisa menuduh suami lebih mengutamakan salah satu istri atas yang lain.
2. Kisah Saudah binti Zam'ah yang Menghibahkan Gilirannya
Saudah binti Zam'ah adalah istri Rasulullah ﷺ yang sudah berusia lanjut. Beliau rela memberikan hari dan malam gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha semata-mata untuk mencari keridhaan Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan kedermawanan dan keikhlasan Saudah, serta kecintaannya kepada Aisyah.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa tindakan Saudah ini menunjukkan bolehnya seorang istri menghibahkan hak gilirannya kepada madunya. Ini adalah bentuk ihsan (kebaikan) dan ukhuwwah (persaudaraan) di antara istri-istri Nabi.
3. Hukum Menghibahkan Giliran
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa seorang istri boleh menghibahkan hari gilirannya kepada madunya. Ini berdasarkan hadits ini dan juga firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 128:
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ
"Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)."
Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjadikan kisah Saudah ini sebagai dalil bahwa seorang istri boleh melepaskan haknya untuk kemaslahatan bersama.
4. Pelajaran tentang Niat yang Ikhlas
Saudah tidak menghibahkan gilirannya karena benci kepada Aisyah, tetapi justru karena kecintaannya kepada Rasulullah ﷺ dan ingin membuat beliau senang. Ini menunjukkan bahwa amal kebaikan harus dilandasi niat yang ikhlas karena Allah dan untuk mencari keridhaan-Nya serta keridhaan Rasul-Nya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Saudah binti Zam'ah adalah wanita yang sudah berusia lanjut. Ketika beliau melihat bahwa Aisyah sangat dicintai oleh Rasulullah ﷺ, beliau berkata kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, hari giliranku aku berikan kepada Aisyah." Maka Rasulullah ﷺ menerima pemberian tersebut.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Aisyah berkata: "Tidaklah aku melihat seorang wanita yang lebih aku sukai untuk menandingi diriku selain Saudah binti Zam'ah. Demi Allah, di dalam dirinya ada sifat yang membuat aku ingin menandinginya, yaitu seorang wanita yang tua dan telah berserah diri (kepada Rasulullah)." (HR. Al-Bukhari)
Kisah ini menunjukkan keindahan akhlak para istri Nabi ﷺ. Mereka saling mencintai, saling menghormati, dan berlomba dalam kebaikan. Saudah mengorbankan haknya demi kebahagiaan suaminya dan saudarinya Aisyah. Ini adalah pelajaran berharga tentang keikhlasan, pengorbanan, dan persaudaraan yang tulus.
Kesimpulan Praktis
- Berlaku adil dalam segala hal — Seorang suami wajib berlaku adil kepada istri-istrinya, termasuk dalam pembagian waktu dan giliran.
- Kebolehan menghibahkan hak — Seorang istri boleh menghibahkan hak gilirannya kepada madunya dengan kerelaan hati, dan ini adalah amal yang mulia.
- Niat yang ikhlas — Setiap amal kebaikan harus dilandasi niat mencari keridhaan Allah dan Rasul-Nya, bukan karena kepentingan duniawi.
- Meneladani akhlak para istri Nabi — Kita harus mencontoh keindahan akhlak mereka dalam saling mencintai, menghormati, dan berlomba dalam kebaikan.
- Keadilan tidak berarti harus sama rata dalam cinta — Keadilan yang dituntut adalah dalam perlakuan lahiriah, adapun masalah hati, Nabi ﷺ sendiri berdoa: "Ya Allah, ini adalah pembagianku pada apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencela aku pada apa yang Engkau mampu dan aku tidak mampu" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.