Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara mandi junub (mandi besar) yang diajarkan Nabi ﷺ secara bertahap: mencuci kedua tangan, membersihkan kemaluan, menggosok tangan ke tanah, berwudhu (berkumur dan menghirup air ke hidung), mencuci wajah, menuangkan air ke kepala, lalu mencuci kaki di tempat terpisah. Nabi ﷺ juga tidak menggunakan handuk setelah mandi, menunjukkan kesederhanaan beliau. Hadits ini menjadi dalil utama dalam bab tata cara mandi junub menurut Imam Al-Bukhari dan para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟ ۚ
"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Mandi, Bab Mengambil Air Kumur dan Menghirup Air ke Hidung dalam Junub (no. 259), dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dari Maimunah رضي الله عنها (istri Nabi ﷺ).
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang sedikit berbeda, dan oleh Abu Dawud as-Sijistani, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i dalam kitab-kitab Sunan mereka.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar sebagai dasar tata cara mandi junub.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan urutan-urutan mandi Nabi ﷺ.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hadits ini sebagai gambaran sempurna mandi Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan secara rinci bagaimana Nabi ﷺ mandi junub. Maimunah رضي الله عنها — istri beliau — menyaksikan dan menceritakan urutannya:
- Menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kedua tangan — ini adalah langkah awal sebelum menyentuh apa pun, sebagai bentuk kebersihan.
- Mencuci kemaluan — membersihkan bagian yang terkena najis (mani atau sisa hubungan).
- Menggosok tangan ke tanah, lalu mencucinya — untuk menghilangkan bau atau sisa najis yang menempel di tangan. Dalam riwayat lain disebutkan beliau menggosok tangan ke tanah atau dinding.
- Berkumur (madh-madhah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) — ini menunjukkan bahwa berkumur dan istinsyaq termasuk bagian dari mandi junub, bukan hanya wudhu.
- Mencuci wajah — sebagaimana wudhu.
- Menuangkan air ke kepala — meratakan air ke seluruh kepala.
- Menjauh dari tempat itu, lalu mencuci kedua kaki — menunjukkan kaki dicuci di tempat terpisah agar air bekas tidak menggenang.
- Tidak menggunakan handuk — beliau membiarkan air mengalir dan kering sendiri, menunjukkan kesederhanaan.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang berkumur dan istinsyaq dalam mandi junub, menunjukkan bahwa beliau memandang keduanya sebagai bagian penting dari mandi junub.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnah-sunnah mandi junub secara berurutan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah berkumur dan istinsyaq wajib dalam mandi junub atau hanya sunnah. Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — adalah bahwa keduanya wajib dalam mandi junub, karena mulut dan hidung termasuk bagian yang harus dibasuh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya berwudhu sebelum mandi junub, dan bahwa urutan yang dilakukan Nabi ﷺ adalah urutan yang paling utama (afdhal).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa mandi Nabi ﷺ mengandung hikmah: membersihkan diri secara bertahap dari yang paling kotor (kemaluan) hingga yang paling luar (kaki), serta menjaga kebersihan tangan dengan menggosoknya ke tanah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya mencuci tangan sebelum memasukkan ke wadah air, dan bahwa tidak menggunakan handuk bukanlah larangan, melainkan menunjukkan bahwa beliau terkadang membiarkan air mengering sendiri.
Perbedaan pendapat:
- Apakah berkumur dan istinsyaq wajib dalam mandi junub? Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Malikiyah berpendapat wajib. Sebagian Hanafiyah berpendapat sunnah. Pendapat yang paling kuat adalah wajib, karena mulut dan hidung adalah bagian dari tubuh yang harus dibasuh dalam mandi junub, dan Nabi ﷺ melakukannya.
Story Telling
Diceritakan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Maimunah رضي الله عنها — bibi beliau sekaligus istri Nabi ﷺ — suatu hari menyiapkan air untuk mandi Nabi ﷺ. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci keduanya. Kemudian beliau mencuci kemaluannya dengan hati-hati. Setelah itu, beliau menggosok tangannya ke tanah untuk membersihkannya, lalu mencucinya dengan air.
Kemudian beliau berkumur dan menghirup air ke hidung, mencuci wajahnya, dan menuangkan air ke kepalanya. Setelah selesai, beliau menjauh dari tempat itu dan mencuci kakinya. Lalu seseorang membawakan handuk, tetapi beliau tidak menggunakannya — beliau membiarkan air mengering sendiri.
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, dan bahwa dalam beribadah hendaknya mengikuti tata cara yang beliau contohkan, bukan menurut hawa nafsu. Kesederhanaan beliau — tidak menggunakan handuk — menunjukkan bahwa kemewahan bukanlah tujuan, melainkan keridhaan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Mandi junub memiliki tata cara yang dicontohkan Nabi ﷺ: cuci tangan, bersihkan kemaluan, gosok tangan ke tanah, berwudhu (termasuk berkumur dan istinsyaq), cuci wajah, tuang air ke kepala, lalu cuci kaki.
- Berkumur dan istinsyaq dalam mandi junub adalah wajib menurut jumhur ulama, karena mulut dan hidung termasuk bagian yang harus dibasuh.
- Disunnahkan berwudhu sebelum mandi junub, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Tidak menggunakan handuk bukanlah larangan, melainkan menunjukkan bahwa hal itu boleh ditinggalkan dan bukan bagian dari ibadah.
- Mandi junub harus dilakukan dengan niat karena Allah, dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam urutannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.