Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2586 tentang Keadilan wajib dalam memberi hadiah kepada anak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan keadilan orang tua dalam memberikan hadiah atau hibah kepada anak-anaknya. Jika seorang ayah memberikan sesuatu kepada salah satu anaknya, maka ia wajib memberikan yang semisal kepada anak-anaknya yang lain. Jika tidak, maka hibah tersebut tidak sah dan harus dicabut/dikembalikan, karena tindakan itu termasuk perbuatan zalim dan pilih kasih yang dilarang dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّ أَبَاهُ، أَتَى بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلاَمًا. فَقَالَ " أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ مِثْلَهُ ". قَالَ لاَ. قَالَ " فَارْجِعْهُ "</p>

Terjemahan: Dari An-Nu'man bin Bashir radhiyallahu 'anhuma, bahwa ayahnya (Bashir) membawanya kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah memberikan budak ini kepada anakku." Maka Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah engkau memberikan kepada semua anakmu yang lain seperti ini?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Kembalikanlah (hadiahmu itu)." (HR. Al-Bukhari no. 2586)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 135

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ</p>

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu."

Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Az-Zuhri (yang meriwayatkan hadits ini) dan para fuqaha setelahnya menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya keadilan dalam pemberian hibah kepada anak.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semuanya sepakat bahwa keadilan antara anak-anak dalam pemberian hibah adalah perkara yang sangat ditekankan:

1. Pendapat yang mewajibkan keadilan (pendapat jumhur):

Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang ayah wajib berlaku adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya. Jika ia memberikan kepada satu anak, maka ia harus memberikan yang semisal kepada anak-anak lainnya. Dalilnya adalah hadits ini secara tekstual — Nabi ﷺ memerintahkan untuk menarik kembali hibah yang tidak adil tersebut.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa keadilan antara anak-anak dalam pemberian adalah perkara yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ, dan beliau menolak hibah yang tidak adil dengan tegas.

2. Pendapat yang tidak mewajibkan namun sangat menganjurkan:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa keadilan itu sunnah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Namun mereka tetap melarang pemberian yang bertujuan untuk mendzalimi anak yang lain atau memecah belah keluarga.

3. Hikmah larangan ini:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa pilih kasih dalam pemberian kepada anak akan menimbulkan permusuhan, kedengkian, dan perpecahan di antara saudara. Ini bertentangan dengan tujuan syariat yang menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah kerusakan.

4. Penerapan dalam kehidupan:

  • Jika seorang ayah ingin memberikan hibah kepada anaknya, hendaknya ia membaginya secara adil dan merata.
  • Jika ada kebutuhan khusus (misalnya anak sakit atau membutuhkan biaya pengobatan), maka boleh memberikan lebih dengan syarat tidak merugikan anak lain dan dengan niat yang baik.
  • Jika hibah yang tidak adil sudah terlanjur terjadi, maka wajib dicabut dan dibagikan secara adil.

Story Telling

Ada kisah menarik yang diriwayatkan dari sahabat An-Nu'man bin Bashir sendiri. Setelah kejadian ini, ayahnya (Basyir bin Sa'd) menarik kembali hibahnya. Namun kemudian, An-Nu'man berkata kepada ayahnya, "Ayah, kembalikanlah hakku itu kepadaku." Maka ayahnya berkata, "Demi Allah, aku tidak akan meminta Rasulullah ﷺ untuk mengembalikan kepadamu, dan aku tidak akan mengembalikannya kepadamu setelah Rasulullah ﷺ menolaknya."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berpegang teguh pada keputusan Rasulullah ﷺ, meskipun itu berarti menahan kebaikan dari anaknya sendiri. Mereka lebih mengutamakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya daripada keinginan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berlaku adil antara anak-anak dalam pemberian hibah dan hadiah.
  2. Hindari pilih kasih yang dapat menimbulkan kecemburuan dan perpecahan dalam keluarga.
  3. Jika terlanjur memberi tidak adil, maka wajib dicabut dan dibagikan secara merata.
  4. Niatkan pemberian untuk kebaikan dan kemaslahatan semua anak, bukan untuk mendzalimi sebagian mereka.
  5. Boleh memberi lebih kepada anak yang memiliki kebutuhan khusus dengan syarat tidak merugikan yang lain dan dengan musyawarah keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.