Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang salah satu peperangan Nabi ﷺ, yaitu Ghazwah Bani Musthaliq (atau dikenal juga dengan Ghazwah Al-Muraisi'). Dalam peristiwa ini, Nabi ﷺ dan kaum muslimin menyerang Bani Musthaliq secara tiba-tiba (gharrah) ketika mereka dalam keadaan lengah. Hasilnya, para prajurit yang melawan terbunuh, sedangkan wanita dan anak-anak mereka dijadikan tawanan. Dari tawanan inilah, Nabi ﷺ mendapatkan Juwairiyah binti Al-Harits yang kemudian beliau merdekakan dan nikahi. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya ghazwah (serangan militer) yang sah dalam Islam, serta bagaimana hukum tawanan perang dan budak yang diatur dengan penuh keadilan dan kasih sayang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang bolehnya memerangi orang-orang musyrik dan hukum tawanan perang:
QS. Al-Anfal [8]: 67
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ ۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menjelaskan bahwa tawanan perang adalah bagian dari konsekuensi peperangan yang disyariatkan, dan urusan mereka (dibebaskan atau ditebus) dikembalikan kepada kebijaksanaan pemimpin kaum muslimin.
Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2541), dari jalur Nafi', dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk tentang sebab-sebab peperangan ini dan hukum-hukum yang berkaitan dengan tawanan.
- Imam Al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam Kitab Al-'Itq (Kitab Pembebasan Budak) untuk menunjukkan bahwa tawanan perang yang sah dapat dimiliki, dan pemiliknya boleh memerdekakan, menjual, atau memperlakukannya sesuai syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Disyariatkannya Jihad dan Serangan Mendadak
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyerang musuh secara tiba-tiba (gharrah) adalah boleh jika telah sampai dakwah Islam kepada mereka. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang apakah dakwah harus disampaikan terlebih dahulu sebelum memulai serangan. Mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa dakwah harus disampaikan terlebih dahulu kecuali jika musuh telah mengetahui Islam. Adapun dalam peristiwa Bani Musthaliq ini, dakwah telah sampai kepada mereka, namun mereka tetap memusuhi kaum muslimin.
2. Hukum Tawanan Perang
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa dalam peperangan ini, Nabi ﷺ membunuh para pejuang yang melawan, dan menawan wanita serta anak-anak. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, wanita dan anak-anak yang tidak ikut berperang tidak boleh dibunuh, namun mereka boleh dijadikan tawanan. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi ﷺ ketika melarang membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan.
3. Kisah Juwairiyah binti Al-Harits
Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa Juwairiyah adalah putri pemimpin Bani Musthaliq, yaitu Al-Harits bin Abi Dhirar. Ia termasuk di antara tawanan perang dan jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Syammas. Kemudian Juwairiyah datang kepada Nabi ﷺ meminta bantuan untuk menebus dirinya. Nabi ﷺ kemudian membayar tebusannya dan memerdekakannya, lalu menikahinya.
4. Hikmah Pernikahan Nabi ﷺ dengan Juwairiyah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa pernikahan Nabi ﷺ dengan Juwairiyah memiliki hikmah yang sangat besar. Ketika para sahabat mengetahui bahwa Bani Musthaliq adalah kerabat ipar Nabi ﷺ melalui pernikahan beliau dengan Juwairiyah, mereka pun memerdekakan tawanan yang mereka miliki dari Bani Musthaliq. Maka, tidak ada satu keluarga pun dari Bani Musthaliq yang tersisa sebagai tawanan. Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Tidaklah seorang wanita yang paling besar berkahnya bagi kaumnya selain Juwairiyah binti Al-Harits."
5. Hukum Kepemilikan Budak
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memiliki budak dari kalangan tawanan perang yang sah, dan pemiliknya boleh memerdekakan, menjual, atau memperlakukannya sesuai syariat. Namun, Islam sangat menganjurkan untuk memerdekakan budak sebagai bentuk kebaikan dan penghapus dosa.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Juwairiyah binti Al-Harits datang kepada Nabi ﷺ, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah Juwairiyah binti Al-Harits, pemimpin kaumku. Engkau sendiri telah mengetahui apa yang menimpaku. Aku jatuh kepada bagian Tsabit bin Qais, dan aku telah membuat kesepakatan dengannya untuk menebus diriku. Maka aku datang meminta pertolonganmu dalam urusan ini."
Nabi ﷺ bersabda: "Maukah engkau mendapatkan yang lebih baik dari itu?"
Juwairiyah bertanya: "Apa itu, wahai Rasulullah?"
Nabi ﷺ bersabda: "Aku akan membayar tebusanmu dan aku akan menikahimu."
Juwairiyah berkata: "Ya, aku mau."
Maka Nabi ﷺ membayar tebusannya dan menikahinya. Ketika kabar ini tersebar di kalangan sahabat, mereka berkata: "Mereka (Bani Musthaliq) adalah kerabat ipar Rasulullah ﷺ melalui pernikahan beliau dengan Juwairiyah." Maka mereka pun memerdekakan semua tawanan yang ada di tangan mereka dari Bani Musthaliq. Hingga diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Tidaklah seorang wanita yang paling besar berkahnya bagi kaumnya selain Juwairiyah binti Al-Harits. Dengan pernikahannya, seratus keluarga dari Bani Musthaliq menjadi merdeka."
Kisah ini menunjukkan bagaimana Islam mengangkat derajat manusia, menghapus perbudakan secara bertahap dengan cara-cara yang mulia, dan bagaimana akhlak Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang bahkan kepada orang yang sebelumnya memusuhi beliau.
Kesimpulan Praktis
- Jihad dan peperangan dalam Islam adalah untuk menegakkan kalimat Allah dan melindungi kaum muslimin, bukan untuk merusak atau menumpahkan darah tanpa aturan.
- Wanita dan anak-anak yang tidak ikut berperang tidak boleh dibunuh, namun mereka boleh dijadikan tawanan sesuai ketentuan syariat.
- Memerdekakan budak adalah amalan yang sangat mulia dan dianjurkan dalam Islam. Pernikahan Nabi ﷺ dengan Juwairiyah menjadi sebab kemerdekaan banyak orang.
- Akhlak Nabi ﷺ dalam memperlakukan tawanan adalah teladan terbaik; beliau tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi dengan kebaikan dan kemuliaan.
- Hukum kepemilikan budak dalam Islam diatur dengan sangat detail dan penuh keadilan, serta Islam membuka banyak pintu untuk memerdekakan budak sebagai bentuk ibadah dan kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.