Penjelasan Hadits Bukhari No. 2537 tentang Hukum menebus tawanan perang dengan tebusan penuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang para sahabat Ansar yang ingin membebaskan Al-Abbas bin Abdul Muthalib (paman Nabi ﷺ) dari tawanan perang Badar tanpa membayar tebusan, karena beliau adalah kerabat mereka. Namun, Rasulullah ﷺ melarang mereka melakukan hal itu dan memerintahkan agar tebusan Al-Abbas dibayar penuh, tidak dikurangi sedikit pun. Ini menunjukkan bahwa hukum syariat berlaku adil untuk semua orang, tanpa pandang bulu, dan tidak ada keringanan khusus bagi kerabat Nabi ﷺ dalam urusan tebusan tawanan perang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang kewajiban menebus tawanan perang:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا

"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pancunglah leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka, dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka (sebagai pemberian) atau menerima tebusan, sampai perang berakhir." (QS. Muhammad [47]: 4)

Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perbudakan, Bab "Jika Saudara atau Paman Seseorang Ditangkap, Apakah Dia Ditebus Jika Dia Seorang Musyrik", no. 2537, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1579) dengan redaksi yang lebih panjang, dan dijelaskan oleh para ulama seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Konteks Sejarah:

Peristiwa ini terjadi setelah Perang Badar pada tahun 2 Hijriah. Pada perang tersebut, banyak orang Quraisy yang tertawan, termasuk Al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah ﷺ. Al-Abbas saat itu ikut berperang di pihak Quraisy (belum masuk Islam secara lahiriah, meskipun menurut sebagian riwayat beliau sudah beriman dalam hatinya).

Para sahabat dari kalangan Ansar memiliki hubungan kekerabatan dengan Al-Abbas melalui jalur ibu mereka (Salma binti Amr, ibunya Al-Abbas, berasal dari Bani Adi bin An-Najjar, salah satu kabilah Ansar). Oleh karena itu, mereka meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk membebaskan Al-Abbas tanpa tebusan, dengan alasan kekerabatan tersebut.

Penjelasan Ulama:

  1. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menebus tawanan musyrik dengan harta, dan tidak ada keringanan bagi kerabat Nabi ﷺ dalam hal ini. Beliau juga menyebutkan bahwa Al-Abbas akhirnya membayar tebusannya sendiri, bahkan disebutkan dalam riwayat lain bahwa beliau membayar tebusan untuk dirinya dan dua orang lainnya.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban membayar tebusan bagi tawanan perang, dan tidak boleh menggugurkan tebusan tersebut tanpa alasan syar'i. Beliau juga menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ memperlakukan Al-Abbas sama seperti tawanan lainnya, tidak ada perlakuan khusus.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran penting tentang keadilan Islam. Bahkan paman Nabi ﷺ sendiri tidak mendapatkan keringanan dalam hukum tebusan, karena syariat tidak membedakan antara kerabat dan bukan kerabat dalam penerapan hukum.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tentang tebusan tawanan (QS. Muhammad [47]: 4) menunjukkan bahwa tebusan adalah salah satu cara pembebasan tawanan yang disyariatkan, dan ini berlaku umum bagi semua tawanan tanpa kecuali.

Hikmah di Balik Larangan:

Rasulullah ﷺ melarang para sahabat Ansar membebaskan Al-Abbas tanpa tebusan karena beberapa alasan:

  1. Menjaga keadilan - Hukum syariat harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, termasuk kepada kerabat Nabi ﷺ sendiri.
  2. Menutup pintu nepotisme - Jika paman Nabi ﷺ dibebaskan tanpa tebusan, maka orang lain akan menuntut hal yang sama, dan ini akan merusak sistem hukum Islam.
  3. Memberikan pelajaran - Bahwa hubungan kekerabatan dengan Nabi ﷺ tidak memberikan keistimewaan dalam hukum-hukum syariat, karena keutamaan hanya berdasarkan takwa.
  4. Menjaga harta kaum muslimin - Tebusan adalah hak kaum muslimin yang harus dijaga dan tidak boleh disia-siakan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Al-Abbas tertawan dalam Perang Badar, beliau berkata kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini seorang muslim, tetapi kaumku memaksaku untuk ikut berperang." Maka Rasulullah ﷺ menjawab: "Adapun penampilanmu, Allah yang mengetahuinya. Jika benar apa yang engkau katakan, maka Allah akan membalasmu. Adapun yang terlihat oleh kami, maka engkau dalam keadaan melawan kami, maka tebuslah dirimu."

Al-Abbas menjawab: "Aku tidak memiliki harta." Rasulullah ﷺ bersabda: "Di mana harta yang engkau titipkan kepada Ummul Fadhl (istrinya)? Engkau berkata kepadanya: Jika aku terbunuh pada perang ini, maka harta itu untuk Fadhl, Abdullah, dan Qutsam." Maka Al-Abbas tercengang dan berkata: "Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah, karena tidak ada yang mengetahui hal ini selain aku dan Ummul Fadhl."

Akhirnya Al-Abbas membayar tebusannya, dan Allah ﷻ mencatat keislamannya yang tersembunyi. Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tetap menegakkan hukum secara adil, bahkan kepada pamannya sendiri, namun tetap dengan kelembutan dan kasih sayang. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan)

Kesimpulan Praktis

  1. Tebusan tawanan perang adalah hak kaum muslimin yang harus dijaga dan tidak boleh digugurkan tanpa alasan syar'i.
  2. Keadilan Islam tidak membedakan orang - bahkan kerabat Nabi ﷺ pun diperlakukan sama dalam hukum.
  3. Hubungan kekerabatan tidak menghalangi penegakan hukum - ini adalah prinsip penting dalam Islam.
  4. Kita harus menjauhi nepotisme dalam segala urusan, baik dalam hukum, pekerjaan, maupun kehidupan sehari-hari.
  5. Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam keadilan - beliau tidak memanfaatkan posisinya untuk memberikan keringanan kepada keluarganya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?