Penjelasan Hadits Bukhari No. 253 tentang Bolehkah suami istri mandi bersama satu bejana

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan istrinya (Maimunah radhiyallahu 'anha) pernah mandi bersama dari satu bejana air. Ini menjadi dalil bahwa mandi bersama pasangan suami-istri dari satu wadah air adalah boleh, dan air tersebut tetap suci serta menyucikan. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan dan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan campuri) istri-istrimu pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan keutamaan bersuci dan kebolehan berinteraksi dengan istri setelah suci, termasuk mandi bersama.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Mandi, Bab Mandi dengan Satu Bejana, no. 253. Perawi: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits serupa juga diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ dan Aisyah mandi bersama dari satu bejana.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan mandi bersama antara suami-istri dari satu bejana, dan air yang tersisa tetap suci.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan melihat aurat pasangan dan mandi bersama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mandi bersama istrinya sebagai bentuk kasih sayang dan keharmonisan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Kebolehan mandi bersama suami-istri dari satu bejana

Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan bagi suami dan istri untuk mandi bersama dari satu wadah air. Ini berlaku baik untuk mandi wajib (janabah) maupun mandi sunnah.

2. Air yang digunakan tetap suci dan menyucikan

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air yang tersisa dari mandi bersama pasangan tetap suci dan menyucikan, selama tidak berubah sifatnya (warna, rasa, bau). Ini berbeda dengan sebagian ulama yang berpendapat bahwa air sisa mandi wanita bisa menjadi najis, namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan.

3. Keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ

Hadits ini menunjukkan betapa dekat dan harmonisnya hubungan Nabi ﷺ dengan istrinya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam berumah tangga, termasuk dalam hal kelembutan dan kasih sayang kepada istri.

4. Perbedaan pendapat tentang periwayatan

Dalam hadits ini, Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa Sufyan bin 'Uyainah (salah satu perawi dalam sanad) terkadang meriwayatkan dengan sanad "dari Ibnu Abbas dari Maimunah", namun yang shahih adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Nu'aim (guru Al-Bukhari) yaitu "dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ dan Maimunah...". Ini menunjukkan ketelitian Imam Al-Bukhari dalam menilai sanad.

5. Hukum melihat aurat pasangan

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan suami-istri melihat aurat satu sama lain. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.

Story Telling

Diceritakan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata:

"Aku pernah mandi bersama Nabi ﷺ dari satu bejana. Kami saling menuangkan air ke tangan satu sama lain." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Maimunah radhiyallahu 'anha juga menceritakan hal serupa. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak merasa enggan atau sombong untuk mandi bersama istrinya. Beliau ﷺ adalah sosok yang sangat penyayang dan dekat dengan keluarganya.

Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa kelembutan Nabi ﷺ kepada keluarganya adalah bagian dari akhlak mulia yang harus diteladani. Beliau tidak pernah kasar kepada istri-istrinya, bahkan dalam urusan-urusan pribadi seperti mandi.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi suami-istri mandi bersama dari satu bejana, baik untuk mandi wajib maupun sunnah.
  2. Air yang tersisa tetap suci dan menyucikan, selama tidak berubah sifatnya.
  3. Keharmonisan rumah tangga adalah sunnah Nabi ﷺ — hendaknya suami-istri saling menyayangi dan membantu dalam urusan sehari-hari.
  4. Tidak perlu berlebihan dalam menjaga jarak dengan pasangan — Islam mengajarkan kelembutan dan kedekatan antara suami-istri.
  5. Teladani akhlak Nabi ﷺ dalam berumah tangga, termasuk dalam hal-hal kecil seperti mandi bersama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?