Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika terjadi gerhana matahari, Nabi ﷺ menganjurkan umatnya untuk membebaskan budak sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Perintah ini muncul karena gerhana adalah momen yang menakutkan dan penuh peringatan, sehingga dianjurkan memperbanyak amal saleh, termasuk memerdekakan hamba sahaya. Ini bukan berarti membebaskan budak wajib, melainkan sunnah yang dianjurkan pada waktu khusus tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pembebasan Budak, Bab Apa yang Dianjurkan dalam Pembebasan Budak pada Gerhana dan Tanda-Tanda, nomor 2519, dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ مَسْعُودٍ، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَتْ أَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ بِالْعَتَاقَةِ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ. تَابَعَهُ عَلِيٌّ عَنِ الدَّرَاوَرْدِيِّ عَنْ هِشَامٍ.
Terjemahan: "Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakr berkata: 'Nabi ﷺ memerintahkan kami untuk membebaskan budak pada saat gerhana matahari.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah memperbanyak amal saleh saat gerhana dan tanda-tanda kekuasaan Allah:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Ayat ini menunjukkan pentingnya shalat pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan peredaran matahari, dan gerhana adalah salah satu tanda kekuasaan Allah yang mengingatkan hamba akan kebesaran-Nya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan salah satu amalan yang dianjurkan ketika terjadi gerhana matahari, yaitu membebaskan budak. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang pembebasan budak saat gerhana, menunjukkan perhatian beliau terhadap keutamaan amal ini pada waktu tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah dalam hadits ini bersifat anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena gerhana merupakan momen yang menakutkan dan penuh peringatan, sehingga dianjurkan memperbanyak amal saleh, termasuk memerdekakan hamba sahaya. Hal ini sejalan dengan hadits lain yang memerintahkan shalat, doa, dzikir, dan sedekah saat gerhana.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits serupa menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa membebaskan budak saat gerhana bukanlah wajib, melainkan sunnah yang dianjurkan. Beliau juga menegaskan bahwa amalan ini termasuk dalam bab memperbanyak kebaikan saat terjadi tanda-tanda kekuasaan Allah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika terjadi gerhana melakukan beberapa amalan: shalat, berdzikir, berdoa, bersedekah, dan memerdekakan budak. Semua ini adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah saat terjadi peristiwa yang menakutkan. Beliau menegaskan bahwa gerhana bukanlah sebab terjadinya sesuatu, melainkan Allah menjadikannya sebagai peringatan bagi hamba-Nya.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan bahwa gerhana matahari dan bulan adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang mengingatkan hamba akan keagungan-Nya dan mendorong mereka untuk kembali kepada-Nya dengan amal saleh.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang status perintah ini, Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi sama-sama menyatakan bahwa perintah di sini adalah sunnah, bukan wajib. Tidak ada ulama dari daftar yang menyatakan kewajiban membebaskan budak saat gerhana. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan sunnah, karena hadits ini menggunakan kata "amara" (memerintahkan) yang dalam konteks ini dipahami sebagai anjuran, sebagaimana perintah-perintah lain saat gerhana yang tidak wajib.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya Ibrahim, putra Nabi ﷺ dari Mariyah al-Qibthiyyah. Orang-orang saat itu berkata, "Gerhana ini terjadi karena kematian Ibrahim." Mendengar itu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Terjemahan: "Sesungguhnya matahari dan bulan tidaklah gerhana karena kematian seseorang atau kehidupannya. Maka apabila kalian melihat hal itu, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Asma' binti Abu Bakr ini, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ juga memerintahkan untuk membebaskan budak. Ini menunjukkan bahwa saat gerhana, umat Islam dianjurkan memperbanyak berbagai amal saleh, tidak hanya satu jenis amal saja. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah dari perintah membebaskan budak adalah karena pembebasan budak adalah amal yang sangat dicintai Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an tentang keutamaan memerdekakan hamba sahaya.
Kesimpulan Praktis
- Ketika terjadi gerhana matahari atau bulan, dianjurkan memperbanyak amal saleh: shalat, doa, dzikir, takbir, sedekah, dan membebaskan budak jika memungkinkan.
- Membebaskan budak saat gerhana hukumnya sunnah, bukan wajib.
- Gerhana adalah tanda kekuasaan Allah, bukan sebab terjadinya sesuatu, sehingga kita dianjurkan kembali kepada Allah dengan amal saleh.
- Amalan saat gerhana dilakukan karena perintah Allah dan Rasul-Nya, bukan karena takhayul atau kepercayaan yang tidak berdasar.
- Bagi yang tidak memiliki budak, dapat menggantinya dengan amal saleh lain seperti sedekah, doa, dan istighfar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.