Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menggadaikan baju zirahnya sebagai jaminan. Ini membolehkan transaksi gadai (rahn) dengan non-Muslim, asalkan barang yang digadaikan halal dan transaksinya sesuai syariat. Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang pemimpin pun boleh berutang dan menggadaikan barangnya untuk kebutuhan hidup.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًۭا فَرِهَـٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًۭا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَـٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌۭ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌۭ
(QS. Al-Baqarah [2]: 283)
Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ar-Rahn (Gadai), Bab ar-Rahn 'inda al-Yahudi wa ghairihim (Gadai di Kalangan Yahudi dan Selainnya), no. 2513, dari sahabat 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan ulama:
Imam al-Bukhari (w. 256 H) sendiri yang meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya. Para ulama dari kalangan tabi'in dan setelahnya, seperti Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam kitabnya al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), dan Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya bermuamalah dengan non-Muslim dalam urusan duniawi yang halal, termasuk gadai.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:
- Bolehnya Gadai (Rahn) secara Syar'i: Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa gadai adalah akad yang dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 283), sunnah (hadits ini), dan ijma' ulama. Gadai berfungsi sebagai jaminan atas utang, sehingga pemberi utang (murtahin) merasa aman.
- Bolehnya Bermuamalah dengan Non-Muslim: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarh Shahih al-Bukhari) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang Muslim berjual beli dan menggadaikan barang kepada orang kafir dzimmi (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam) selama barang yang diperjualbelikan atau dijadikan jaminan adalah barang yang halal. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
- Keteladanan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sederhana: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa meskipun beliau adalah pemimpin umat, Rasulullah ﷺ tidak segan untuk menggadaikan baju zirahnya demi mendapatkan makanan. Ini menunjukkan bahwa berutang dan menggadaikan barang untuk kebutuhan pokok bukanlah sesuatu yang tercela, selama ada kemampuan untuk melunasinya dan tidak berlebihan.
- Bolehnya Gadai Tanpa Barang Berada di Tangan Pemberi Utang: Dalam hadits ini, baju zirah (besi) digadaikan kepada si Yahudi. Ini menunjukkan bahwa barang gadai harus diserahkan kepada pemberi utang (murtahin), sebagaimana disebutkan dalam ayat "فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ" (barang jaminan yang dipegang).
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Rasulullah ﷺ pernah menggadaikan baju zirahnya kepada seorang Yahudi di Madinah dengan beberapa sha' gandum untuk keluarganya." (HR. al-Bukhari no. 2068)
Kisah ini menunjukkan betapa zuhud dan tawadhu'nya Nabi ﷺ. Beliau, sebagai pemimpin negara dan utusan Allah, hidup dalam kesederhanaan yang luar biasa. Beliau tidak segan berutang dan menggadaikan barang berharganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Ini menjadi pelajaran bagi kita agar tidak sombong dan selalu bersyukur atas rezeki yang Allah berikan, serta tidak ragu untuk berusaha secara halal meskipun dengan cara berutang atau menggadaikan barang jika dalam keadaan darurat.
Kesimpulan Praktis
- Gadai (rahn) adalah akad yang dibolehkan dalam Islam sebagai jaminan utang.
- Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam urusan duniawi yang halal, seperti jual beli dan gadai.
- Seorang Muslim boleh berutang untuk kebutuhan pokok yang mendesak, dengan niat akan melunasinya.
- Barang yang digadaikan harus diserahkan kepada pemberi utang sebagai jaminan.
- Teladani kesederhanaan Rasulullah ﷺ dalam hidup, meskipun memiliki kedudukan tinggi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.