Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan (rahn) boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai — dikendarai atau diambil susunya — sebagai imbalan atas biaya perawatan yang ia keluarkan. Jadi manfaat dan beban harus seimbang: siapa yang menanggung nafkah hewan itu, dialah yang berhak memanfaatkannya. Ini adalah bentuk keadilan dalam muamalah Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Rahn, Bab "Rahn Dapat Digunakan untuk Naik dan Diperah", dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
> الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
Terjemahan: "Hewan yang digadaikan boleh dikendarai dengan (menanggung) nafkahnya apabila ia dalam status tergadai, dan susu hewan perah boleh diminum dengan (menanggung) nafkahnya apabila ia tergadai. Dan orang yang mengendarai serta meminum susunya wajib menanggung nafkahnya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan muamalah:
QS. Al-Baqarah [2]: 283
> وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Jika kamu dalam perjalanan sedangkan tidak ada pencatat, maka hendaklah ada barang tanggungan (rahn) yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Rahn (gadai) adalah menahan suatu barang sebagai jaminan utang. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjelaskan satu kaidah penting: manfaat mengikuti beban. Jika hewan yang digadaikan itu memerlukan makan, minum, dan perawatan, maka orang yang menanggung biaya itulah yang boleh mengambil manfaatnya — mengendarainya atau meminum susunya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Rahn, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam bab pemanfaatan barang gadai.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa penerima gadai (murtahin) boleh memanfaatkan hewan gadai hanya sebatas biaya yang ia keluarkan untuk merawatnya, bukan mengambil manfaat lebih dari itu. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "nafkah" di sini mencakup makan, minum, dan tempat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai tidak boleh secara mutlak, kecuali jika disepakati dalam akad atau sebagai kompensasi biaya perawatan — dan itulah yang dipahami dari hadits ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan kaidah keadilan: tidak boleh seseorang mengambil manfaat dari harta orang lain tanpa menanggung beban yang sepadan. Hadits ini adalah penerapan kaidah tersebut.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam prinsip-prinsip fiqihnya menegaskan bahwa syariat selalu menghubungkan hak dengan kewajiban; siapa yang menanggung nafkah, ia berhak memanfaatkan.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas: Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa penerima gadai boleh memanfaatkan hewan gadai hanya jika ia menanggung nafkahnya, dan manfaatnya tidak boleh melebihi biaya yang dikeluarkan.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa pemanfaatan ini hanya berlaku untuk hewan, tidak untuk barang lain seperti rumah atau tanah.
- Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa hadits ini khusus untuk hewan yang memerlukan perawatan, dan kaidahnya adalah keseimbangan antara nafkah dan manfaat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Asy-Sya'bi (Amir bin Syarahil), salah satu tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Hurairah, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan dan memahami hadits. Para ulama setelahnya, seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak, banyak merujuk kepada riwayat Asy-Sya'bi dalam masalah muamalah.
Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa dalam setiap transaksi, harus ada kejelasan hak dan kewajiban. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat dari harta orang lain tanpa menanggung beban yang wajar.
Kesimpulan Praktis
- Barang gadai (rahn) bukan untuk dimiliki, tetapi sebagai jaminan utang.
- Penerima gadai boleh memanfaatkan hewan gadai (dikendarai atau diambil susunya) hanya jika ia menanggung nafkahnya.
- Manfaat tidak boleh melebihi biaya yang dikeluarkan — ini adalah bentuk keadilan.
- Jika tidak menanggung nafkah, maka tidak boleh mengambil manfaat.
- Sebaiknya akad gadai dibuat jelas sejak awal: siapa yang menanggung nafkah, dan manfaat apa yang boleh diambil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.