Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah membeli makanan secara kredit (tidak tunai) dari seorang Yahudi dan menggadaikan perisainya sebagai jaminan. Ini mengajarkan bahwa transaksi utang-piutang dengan jaminan (gadai) diperbolehkan dalam Islam, bahkan dengan non-Muslim sekalipun. Hadits ini juga menjadi dalil tentang bolehnya bermuamalah (bertransaksi) dengan orang Yahudi atau non-Muslim lainnya selama transaksinya halal dan sesuai syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًۭا فَرِهَـٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًۭا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَـٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌۭ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌۭ
(QS. Al-Baqarah [2]: 283)
Artinya: "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barangsiapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ar-Rahn (Gadai), Bab Man Rahana Dira'ahu (Siapa yang Menggadaikan Perisainya), nomor 2509, dari jalur al-Aswad dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan Ulama:
Imam al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) mencantumkan hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil utama tentang bolehnya akad gadai (rahn) dalam Islam. Beliau juga membuat bab khusus yang menunjukkan bahwa menggadaikan perisai (yang merupakan alat perang dan barang berharga) adalah praktik yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hukum, di antaranya:
- Bolehnya jual beli dengan pembayaran kredit (bai' al-muajjal).
- Bolehnya bermuamalah dengan orang kafir dzimmi (non-Muslim yang tinggal di bawah perlindungan negara Islam) dalam urusan duniawi yang halal.
- Bolehnya menggadaikan barang yang bisa digunakan, seperti perisai, selama tidak menghalangi pemiliknya untuk memanfaatkannya dengan cara yang tidak merusak (menurut sebagian ulama).
Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam al-Majmu' juga menyebutkan hadits ini sebagai landasan disyariatkannya akad rahn (gadai).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang telah dipahami oleh para ulama dari kalangan salaf:
1. Disyariatkannya Akad Gadai (Rahn)
Ayat Al-Qur'an di atas (QS. Al-Baqarah: 283) mensyariatkan gadai ketika dalam keadaan safar (perjalanan) dan tidak ada juru tulis. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa praktik gadai juga boleh dilakukan di tempat tinggal (tidak hanya saat safar), karena peristiwa ini terjadi di Madinah. Hal ini dipahami oleh para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Mereka berdalil bahwa perbuatan Nabi ﷺ menjadi penjelas (bayan) bahwa hukum gadai bersifat umum, tidak terbatas pada kondisi safar saja.
2. Bolehnya Jual Beli dengan Sistem Kredit (Tidak Tunai)
Nabi ﷺ membeli makanan secara kredit ("إِلَى أَجَلٍ" - sampai batas waktu tertentu). Ini menunjukkan bahwa jual beli dengan tempo pembayaran diperbolehkan dalam Islam. Imam al-Bukhari sendiri mencantumkan hadits ini dalam konteks pembahasan gadai, yang erat kaitannya dengan utang-piutang.
3. Bolehnya Bermuamalah dengan Non-Muslim
Nabi ﷺ bertransaksi dengan seorang Yahudi. Ini menunjukkan bahwa muamalah (transaksi ekonomi) dengan non-Muslim yang tidak memerangi Islam adalah boleh, selama barangnya halal dan akadnya sah. Para ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat demikian. Hal ini juga menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang tetap berlaku adil dan jujur dalam bermuamalah, meskipun dengan orang yang berbeda keyakinan.
4. Bolehnya Menggadaikan Barang yang Bernilai dan Bisa Dimanfaatkan
Perisai adalah barang berharga yang digunakan untuk perang. Ini menunjukkan bahwa barang yang digadaikan tidak harus berupa uang atau barang yang tidak bergerak, tetapi bisa berupa barang bergerak yang bernilai. Namun, para ulama menekankan bahwa barang yang digadaikan harus jelas dan dapat diserahkan kepada penerima gadai (murtahin).
5. Pelajaran tentang Tawadhu' (Rendah Hati) dan Kehidupan Sederhana Nabi ﷺ
Meskipun beliau adalah pemimpin umat dan kekasih Allah, Nabi ﷺ tidak segan untuk menggadaikan perisainya sendiri demi mendapatkan makanan secara kredit. Ini adalah pelajaran besar tentang kesederhanaan dan kezuhudan beliau. Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam sering menyebutkan kisah-kisah seperti ini untuk menunjukkan bahwa kemuliaan sejati bukanlah pada harta, melainkan pada ketakwaan dan keikhlasan.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Nabi ﷺ pernah menggadaikan perisainya kepada seorang Yahudi di Madinah dengan harga beberapa sha' gandum untuk keluarga beliau." (HR. al-Bukhari no. 2068 dan Ahmad)
Dalam riwayat lain dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
> "Rasulullah ﷺ wafat, sementara baju besi beliau masih tergadai pada seorang Yahudi dengan harga tiga puluh sha' gandum." (HR. al-Bukhari no. 2916)
Kisah ini menunjukkan betapa zuhudnya Nabi ﷺ. Beliau adalah pemimpin negara Madinah, namun tidak memiliki harta yang melimpah. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari, beliau rela menggadaikan barang berharga miliknya. Ini adalah teladan bagi kita untuk tidak terlalu mencintai dunia dan selalu bersikap amanah dalam setiap transaksi. Sebagaimana dikatakan oleh al-Hasan al-Bashri rahimahullah, "Demi Allah, sungguh aku melihat mereka (para sahabat) menjadikan dunia ini di telapak tangan mereka, bukan di hati mereka."
Kesimpulan Praktis
- Boleh berutang dengan jaminan (gadai) selama ada kebutuhan dan mampu melunasinya.
- Boleh bertransaksi dengan non-Muslim dalam urusan duniawi yang halal, dengan tetap menjaga prinsip syariat.
- Hendaknya kita meneladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari, tidak bermewah-mewahan, dan selalu bersikap amanah.
- Barang yang digadaikan harus jelas dan dapat diserahkan kepada pemberi utang sebagai jaminan.
- Jangan menunda-nunda pembayaran utang jika sudah mampu, karena Nabi ﷺ sangat membenci orang yang menunda-nunda pembayaran padahal mampu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.