Penjelasan Hadits Bukhari No. 2508 tentang Nabi menggadaikan baju zirah untuk makanan keluarganya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menggadaikan baju besi (zirah) beliau kepada seorang Yahudi untuk mendapatkan gandum, padahal beliau dan keluarganya hidup dalam keadaan sangat sederhana. Ini adalah dalil bolehnya transaksi gadai (rahn) dalam Islam, bahkan ketika seseorang sedang tidak dalam perjalanan sekalipun. Hadits ini juga mengajarkan kita tentang kezuhudan dan kesederhanaan hidup Nabi ﷺ, yang tidak menyimpan harta untuk dunia, serta kejujuran beliau dalam bermuamalah dengan siapa pun, termasuk non-Muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jaminan (Ar-Rahn), Bab tentang Jaminan di Tempat Tinggal, no. 2508, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan bolehnya gadai adalah firman Allah Ta'ala:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ

Wa in kuntum 'alā safarin wa lam tajidū kātiban farihānum maqbūḍah

"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang." (QS. Al-Baqarah [2]: 283)

Ayat ini secara tekstual menyebutkan gadai dalam konteks perjalanan, namun hadits Anas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan gadai saat beliau berada di Madinah (tidak dalam perjalanan), sehingga para ulama menyimpulkan bahwa hukum gadai tidak terbatas hanya pada kondisi safar saja.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam bab muamalah, khususnya tentang akad rahn (gadai/jaminan). Mari kita bedakan beberapa poin penting:

1. Bolehnya Gadai (Rahn) dalam Keadaan Hadir (Tidak Safar)

Ayat Al-Qur'an menyebutkan gadai dalam konteks safar. Namun, Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam bab "Jaminan di Tempat Tinggal" untuk menunjukkan bahwa gadai juga boleh dilakukan saat tidak dalam perjalanan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan, dan hadits ini memperkuat keumuman bolehnya gadai di segala keadaan. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas tidak membatasi gadai hanya saat safar, tetapi karena safar adalah kondisi yang paling sering membutuhkan jaminan, maka Allah menyebutkannya sebagai contoh, bukan pembatasan.

2. Muamalah dengan Non-Muslim

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Ini menunjukkan bolehnya bermuamalah (jual beli, hutang-piutang, gadai) dengan orang non-Muslim selama transaksinya jujur dan jelas. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abu Syahm. Peristiwa ini terjadi saat Nabi ﷺ wafat, baju besi beliau masih tergadai di tangan Yahudi tersebut untuk 30 sha' gandum. Ini menunjukkan kejujuran Nabi ﷺ dalam hutang, karena beliau tidak meninggalkan hutang tanpa pelunasan.

3. Kezuhudan dan Kesederhanaan Nabi ﷺ

Anas bin Malik menceritakan bahwa keluarga Nabi ﷺ tidak memiliki makanan untuk pagi dan sore kecuali satu sha' (sekitar 2,5 kg) gandum, padahal mereka berjumlah sembilan rumah tangga. Ini menggambarkan kehidupan Nabi yang sangat sederhana, jauh dari kemewahan dunia. Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya tentang zuhud menjelaskan bahwa ini adalah puncak kezuhudan Nabi ﷺ, yang memilih hidup sederhana padahal Allah telah menawarkan kepadanya gunung emas. Beliau memilih menjadi hamba yang sabar dan bersyukur.

4. Keutamaan Bekerja Keras dan Tidak Meminta-minta

Meskipun Nabi ﷺ hidup sederhana, beliau tetap berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya dengan cara yang halal, yaitu dengan menggadaikan barang miliknya untuk mendapatkan makanan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan kemalasan atau menggantungkan diri pada orang lain, tetapi tetap berusaha dengan cara yang dibenarkan syariat.

5. Pelajaran tentang Hutang

Hadits ini juga mengajarkan bahwa berhutang adalah perkara yang dibolehkan jika diperlukan, namun harus dicatat atau dijamin dengan barang gadai agar tidak terjadi perselisihan. Nabi ﷺ sendiri pernah berhutang gandum kepada orang Yahudi dengan jaminan baju besinya. Ini menunjukkan bahwa berhutang bukanlah sesuatu yang tercela selama ada kemampuan dan niat untuk melunasinya.

Story Telling

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 2916) dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ wafat dalam keadaan baju besinya tergadai kepada seorang Yahudi sebesar 30 sha' gandum. Aisyah berkata, "Nabi ﷺ tidak pernah kenyang selama tiga hari berturut-turut sampai beliau wafat, dan itu bukan karena beliau tidak mampu, tetapi karena beliau memilih untuk memberi makan orang lain daripada dirinya sendiri."

Kisah ini menunjukkan betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ. Beliau adalah pemimpin umat, tetapi hidupnya sangat sederhana. Beliau tidak segan menggadaikan baju besinya—satu-satunya senjata andalannya—hanya untuk mendapatkan gandum bagi keluarganya. Ini adalah pelajaran tentang tawadhu (rendah hati), tidak gengsi untuk berhutang demi kebutuhan halal, dan yang terpenting: kejujuran dalam setiap transaksi.

Kesimpulan Praktis

  1. Gadai (rahn) adalah transaksi yang dibolehkan dalam Islam, baik saat safar maupun tidak, selama barang jaminan jelas dan diserahkan kepada pemberi hutang.
  2. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim selama transaksinya jujur dan tidak mengandung unsur riba atau penipuan.
  3. Hidup sederhana adalah akhlak para nabi — kita tidak perlu malu dengan kesederhanaan, yang penting halal dan berkah.
  4. Jika berhutang, usahakan ada jaminan atau dicatat agar tidak menimbulkan perselisihan, dan wajib berusaha melunasinya.
  5. Jangan menunda membayar hutang jika mampu, karena Nabi ﷺ sangat menjaga amanah ini bahkan di saat-saat terakhir hidupnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?