Penjelasan Hadits Bukhari No. 2506 tentang Perintah mengubah ihram haji menjadi umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat datang untuk haji, lalu beliau memerintahkan mereka mengubahnya menjadi umrah (tamattu'), sehingga mereka boleh bertahallul dan mendatangi istri-istri mereka. Sebagian orang membicarakan hal itu dengan nada meremehkan, maka Nabi ﷺ menegaskan bahwa beliau adalah orang yang paling bertakwa dan paling taat kepada Allah. Beliau juga menjelaskan bahwa seandainya bukan karena membawa hadyu (hewan kurban), beliau akan bertahallul. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya bersekutu dalam hadyu, sebagaimana Nabi ﷺ menyertakan Ali bin Abi Thalib dalam hadyu beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Maka apabila kamu telah merasa aman, maka barangsiapa yang bertamattu' dengan umrah lalu haji, maka wajib atasnya hadyu (kurban) yang mudah didapat. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musyaqah (Persekutuan), dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya tentang haji Nabi ﷺ.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar hadits ini dalam bab persekutuan hadyu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits tamattu' dan hadyu.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat 196 Surah Al-Baqarah berkaitan dengan tamattu' dan hadyu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas fiqih haji Nabi ﷺ secara rinci.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa Haji Wada' (haji perpisahan) pada tahun 10 Hijriah. Nabi ﷺ dan para sahabat datang ke Mekkah pada pagi hari keempat Dzulhijjah dalam keadaan berihram untuk haji. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan mereka mengubah niat menjadi umrah (tamattu'), sehingga setelah umrah mereka boleh bertahallul dan mendatangi istri-istri mereka.

Makna "tamattu'" menurut para ulama:

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, tamattu' adalah seseorang melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul, lalu berihram lagi untuk haji pada tahun yang sama. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Sikap sebagian sahabat:

Sebagian sahabat merasa berat dan membicarakan hal ini, karena mereka datang dengan niat haji murni, lalu diperintahkan mengubahnya menjadi umrah dan bertahallul. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menggambarkan keheranan mereka dengan mengatakan, "Apakah kita akan pergi ke Mina sementara air mani menetes dari organ genital kita?" Ini menunjukkan betapa besar perubahan yang mereka rasakan, karena mereka belum terbiasa dengan konsep tamattu'.

Penegasan Nabi ﷺ:

Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau berdiri berkhutbah dan menegaskan:

  1. Beliau adalah orang yang paling berbakti dan paling bertakwa kepada Allah di antara mereka.
  2. Seandainya beliau mengetahui apa yang akan terjadi, beliau tidak akan membawa hadyu.
  3. Seandainya bukan karena membawa hadyu, beliau akan bertahallul seperti mereka.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pernyataan Nabi ﷺ "seandainya aku mengetahui apa yang akan terjadi" bukan berarti beliau menyesal atas perintah Allah, tetapi menunjukkan bahwa beliau ingin meringankan umatnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Pertanyaan Suraqa bin Malik:

Suraqa bin Malik bin Ju'syum bertanya, "Apakah ini untuk kami saja atau untuk selamanya?" Nabi ﷺ menjawab, "Bahkan untuk selamanya." Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, ini menunjukkan bahwa hukum tamattu' berlaku selamanya, bukan hanya pada masa Nabi ﷺ.

Ali bin Abi Thalib dan persekutuan hadyu:

Ali bin Abi Thalib datang dari Yaman dan mengatakan talbiyah sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan Ali untuk tetap dalam ihram dan menyertakannya dalam hadyu. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya bersekutu dalam hadyu, dan bahwa seseorang yang berihram dengan niat haji saja (ifrad) boleh tetap dalam ihramnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tamattu' adalah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan hadits ini.
  • Imam Malik berpendapat bahwa ifrad (haji saja) lebih utama, kecuali jika seseorang belum melakukan umrah.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim, pendapat yang paling kuat adalah bahwa tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk melakukannya dan beliau sendiri ingin melakukannya seandainya bukan karena membawa hadyu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat tiba di Mekkah untuk Haji Wada', mereka dalam keadaan berihram dan tidak boleh mendekati istri-istri mereka. Cuaca panas, perjalanan jauh, dan rasa lelah membuat mereka merindukan keluarga. Ketika Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mengubah niat menjadi umrah dan bertahallul, sebagian mereka merasa ragu dan membicarakannya.

Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dengan kejujuran seorang sahabat, menggambarkan keadaan mereka dengan tangan yang bergerak, seolah menunjukkan betapa beratnya perintah itu bagi mereka. Namun, ketika Nabi ﷺ menegaskan bahwa beliau lebih bertakwa dan lebih taat kepada Allah, dan bahwa beliau sendiri ingin bertahallul seandainya bukan karena hadyu, hati mereka pun tenang.

Suraqa bin Malik, seorang sahabat yang cerdas, bertanya tentang hukum ini, dan Nabi ﷺ menjawab bahwa ini berlaku selamanya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan fleksibel, memberikan keringanan kepada umatnya.

Kisah ini juga menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak ingin memberatkan mereka, dan beliau sendiri menjadi contoh dalam ketakwaan dan ketaatan kepada Allah.

Sumber: Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Tamattu' adalah sunnah yang dianjurkan bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  2. Bersekutu dalam hadyu dibolehkan, sebagaimana Nabi ﷺ menyertakan Ali bin Abi Thalib dalam hadyu beliau.
  3. Tidak boleh meremehkan orang yang berbeda pendapat dalam masalah fiqih, karena para sahabat sendiri sempat merasa ragu, dan Nabi ﷺ menegaskan dengan lembut.
  4. Ketakwaan bukan berarti memberatkan diri, tetapi mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya dengan penuh kesadaran.
  5. Hukum tamattu' berlaku selamanya, bukan hanya pada masa Nabi ﷺ, sebagaimana jawaban beliau kepada Suraqa bin Malik.
  6. Hendaknya kita merujuk kepada ulama dalam memahami hadits dan fiqih, sebagaimana para sahabat merujuk kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?