Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa penting di tahun Haji Wada' (10 H), ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah, agar mereka dapat bertahallul dan menikmati kehidupan halal. Ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Hadits ini juga menjelaskan bahwa kebolehan tamattu' (umrah di bulan haji sebelum haji) adalah hukum yang berlaku untuk selamanya, bukan hanya untuk saat itu. Selain itu, hadits ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ mengikutsertakan Ali bin Abi Thalib dalam hadyu (hewan kurban) beliau, yang menjadi dalil bolehnya berserikat dalam berkurban hadyu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Persekutuan (Asy-Syirkah), Bab "Persekutuan dalam Hadi dan Badan, dan jika seorang lelaki mengikutsertakan lelaki lain dalam Hadi setelah ia berkurban" (no. 2505). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
> "Maka bagi siapa yang ingin melakukan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya haji tamattu' (mengerjakan umrah terlebih dahulu di bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berihram haji dari Mekkah).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang hadits ini, termasuk faedah dibolehkannya berserikat dalam hadyu.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan hadits ini, menegaskan bahwa hukum tamattu' adalah boleh dan berlaku untuk selamanya berdasarkan jawaban Nabi ﷺ kepada Suraqah bin Malik.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Al-Arba'in dan kitab-kitab hajinya sering menyebutkan hadits ini sebagai dalil utama disyariatkannya haji tamattu' dan keutamaannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam memahami manasik haji. Mari kita bedah poin-poin pentingnya:
1. Konteks Peristiwa (Asbabul Wurud)
Peristiwa ini terjadi pada Haji Wada' (Haji Perpisahan) di tahun 10 Hijriah. Nabi ﷺ dan para sahabat berangkat dari Madinah dengan niat ihram untuk haji. Ketika mereka tiba di Mekkah pada pagi hari keempat Dzulhijjah, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah. Hal ini dilakukan agar mereka dapat bertahallul (mencukur rambut dan keluar dari ihram) dan tidak terlalu lama menahan diri dari hal-hal yang diharamkan saat ihram.
2. Reaksi Para Sahabat dan Penjelasan Nabi ﷺ
Perintah ini terasa asing bagi sebagian sahabat karena mereka telah berniat haji. Mereka bertanya-tanya, "Apakah kita akan pergi ke Mina dalam keadaan telah bertahallul dan berhubungan dengan istri?" Ini adalah pertanyaan yang menunjukkan kebingungan mereka, bukan pembangkangan. Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau tidak marah, tetapi justru memberikan penjelasan yang menenangkan. Beliau bersabda, "Demi Allah, saya lebih takut kepada Allah daripada kalian dan lebih taat kepada-Nya daripada kalian." Ini adalah bantahan halus terhadap anggapan bahwa perintah ini adalah hal yang kurang utama. Nabi ﷺ menegaskan bahwa justru ini adalah bentuk ketaatan dan ketakwaan, karena mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya.
3. Jawaban untuk Selamanya
Pertanyaan Suraqah bin Malik sangat krusial, "Apakah ini untuk kami saja atau untuk selamanya?" Nabi ﷺ menjawab dengan tegas, "Bahkan untuk selamanya." Jawaban ini menegaskan bahwa hukum tamattu' (umrah sebelum haji di bulan haji) bukanlah hukum khusus untuk para sahabat saat itu, melainkan berlaku untuk seluruh umat Islam hingga hari kiamat. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ.
4. Kisah Ali bin Abi Thalib dan Hadyu
Ali bin Abi Thalib datang dari Yaman dengan membawa hadyu (hewan kurban) untuk Nabi ﷺ. Ketika ditanya tentang niatnya, Ali menjawab, "Aku mengucapkan labbaik dengan apa yang Rasulullah ﷺ mengucapkannya." Karena Ali membawa hadyu, maka ia diperintahkan untuk tetap dalam keadaan ihram (tidak bertahallul) seperti Nabi ﷺ. Kemudian, Nabi ﷺ mengikutsertakan Ali dalam hadyu beliau. Ini menunjukkan bahwa seekor hadyu (seperti unta atau sapi) dapat dikurbankan secara bersama-sama oleh beberapa orang dengan niat yang sama, sebagaimana halnya kurban.
5. Pelajaran tentang Kepemimpinan dan Adab
Hadits ini juga mengajarkan adab kepemimpinan. Nabi ﷺ tidak menghardik para sahabat yang bertanya atau merasa keberatan. Beliau mendengarkan, kemudian memberikan penjelasan dengan bijak dan lembut. Beliau juga tidak memaksakan pendapat pribadi, tetapi menjelaskan bahwa ini adalah perintah Allah yang mengandung hikmah besar.
Story Telling
Para ulama menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah ujian ketaatan yang besar bagi para sahabat. Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa sebagian sahabat merasa berat ketika diperintahkan untuk bertahallul dari ihram haji. Mereka telah berniat untuk berhaji, dan tiba-tiba diperintahkan untuk mengubahnya menjadi umrah.
Namun, lihatlah bagaimana Umar bin Khattab -yang saat itu belum masuk Islam- kelak menceritakan bahwa seandainya ia telah memahami sunnah ini sejak awal, ia akan mengerjakan haji tamattu'. Bahkan, dalam riwayat lain, Umar berkata, "Aku tidak akan meninggalkan larangan Rasulullah ﷺ karena perkataan manusia." Ini menunjukkan bahwa para sahabat yang paling utama sekalipun belajar dari peristiwa ini dan mengakui keutamaan tamattu'.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah jalan menuju kemudahan, bukan kesulitan. Apa yang diperintahkan Nabi ﷺ adalah yang terbaik, meskipun terkadang akal kita belum mampu memahaminya sepenuhnya.
Kesimpulan Praktis
- Haji Tamattu' adalah Hukum yang Berlaku Selamanya. Umat Islam boleh mengerjakan umrah terlebih dahulu di bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berihram haji dari Mekkah. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ.
- Berserikat dalam Hadyu (Kurban) Hukumnya Boleh. Seekor unta atau sapi dapat dikurbankan secara bersama-sama oleh beberapa orang, baik untuk hadyu haji maupun kurban Idul Adha, dengan niat yang sama.
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah Prioritas. Meskipun suatu perintah terasa asing atau berat, ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah jalan menuju kebaikan dan ketakwaan.
- Adab Bertanya dan Menasihati. Hadits ini mengajarkan kita untuk bertanya dengan baik ketika ada hal yang kurang jelas, dan bagi seorang pemimpin atau pendakwah untuk menjelaskan dengan bijak dan lembut tanpa merendahkan yang bertanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.