Penjelasan Hadits Bukhari No. 2500 tentang Perintah berkurban anak domba bagi yang tersisa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang disyariatkan, dan bahwa seorang pemimpin boleh membagikan hewan kurban kepada orang-orang yang berhak. Jika ada hewan yang tersisa dan belum mencukupi syarat umur untuk kurban orang lain, maka boleh dikurbankan untuk diri sendiri sebagai bentuk keutamaan. Ini juga menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam membagi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Persekutuan (Al-Muzara'ah atau Al-Musyaqah? Sebenarnya Kitab Al-Adhahi), Bab Pembagian Domba dan Keadilan di Dalamnya, dari sahabat Uqbah bin Amir رضي الله عنه.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ ضَحَايَا، فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ "ضَحِّ بِهِ أَنْتَ".

Terjemahan: Dari Uqbah bin Amir رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ memberinya domba untuk dibagikan kepada para sahabatnya sebagai kurban, dan seekor anak domba tersisa. Dia memberitahukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ dan Rasulullah ﷺ bersabda: "Kurbankanlah itu atas namamu sendiri."

Dalil Al-Qur'an tentang kurban:

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."

QS. Al-Hajj [22]: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."

Hadits ini juga dijelaskan oleh para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (meskipun hadits ini di Bukhari, beliau juga membahasnya).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Kurban disyariatkan dan boleh dibagikan oleh pemimpin: Nabi ﷺ memberikan domba kepada Uqbah bin Amir untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai hewan kurban. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau wakilnya boleh mengelola pembagian kurban, dan bahwa kurban bisa dilakukan secara kolektif atau individual.
  2. Sisa hewan yang belum memenuhi syarat: Seekor 'atud (anak domba yang berumur sekitar 6 bulan sampai 1 tahun) tersisa. Dalam fiqih, 'atud dari domba boleh digunakan untuk kurban menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits ini dan hadits lain. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik berpendapat bahwa 'atud (domba jantan muda) sah untuk kurban. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa minimal domba adalah tsaniyyah (berumur 1 tahun lebih), sehingga 'atud tidak sah. Namun, hadits ini menjadi dalil bagi jumhur bahwa 'atud sah untuk kurban, terutama jika itu adalah hewan yang tersisa dan tidak ada yang lain.
  3. Keadilan dalam pembagian: Nabi ﷺ tidak mengambil sisa itu untuk dirinya, tetapi menyuruh Uqbah untuk berkurban dengan sisa tersebut. Ini menunjukkan keadilan dan bahwa sisa tidak boleh diabaikan, tetapi dimanfaatkan untuk ibadah.
  4. Kurban atas nama sendiri: Perintah "ضَحِّ بِهِ أَنْتَ" (kurbankanlah itu atas namamu sendiri) menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang dilakukan atas nama pelakunya, dan bahwa seseorang boleh berkurban untuk dirinya sendiri.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berkurban dengan 'atud, dan bahwa perintah tersebut bersifat khusus untuk Uqbah karena hewan itu tersisa, bukan berarti 'atud tidak sah untuk orang lain. Imam an-Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil sahnya kurban dengan domba muda ('atud) bagi yang mampu, dan ini adalah pendapat yang kuat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Uqbah bin Amir رضي الله عنه adalah salah satu sahabat yang mulia, seorang ahli Al-Qur'an dan pernah menjadi gubernur di Mesir. Suatu ketika, Nabi ﷺ memberinya sejumlah domba untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai hewan kurban. Setelah dibagikan, tersisa seekor anak domba ('atud). Uqbah melaporkan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak marah, tetapi dengan lembut bersabda, "Kurbankanlah itu atas namamu sendiri." Uqbah pun melaksanakannya. Kisah ini mengajarkan kita tentang keadilan Nabi ﷺ, kepeduliannya terhadap detail, dan bagaimana beliau memanfaatkan sisa untuk kebaikan. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Kesimpulan Praktis

  1. Kurban adalah ibadah yang disyariatkan dan dianjurkan bagi yang mampu.
  2. Domba muda ('atud) sah untuk kurban menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits ini.
  3. Seorang pemimpin atau wakil boleh membagikan hewan kurban kepada yang berhak.
  4. Sisa hewan kurban sebaiknya dimanfaatkan untuk kurban, bukan dibiarkan.
  5. Hendaknya kita meneladani keadilan dan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam mengelola amanah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?