Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 250 tentang Kebolehan mandi bersama suami istri dalam satu wadah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi bersama suami istri dari satu wadah air adalah boleh dan merupakan kebiasaan Nabi ﷺ bersama Aisyah radhiyallahu 'anha. Hal ini mengajarkan tentang kemudahan dalam bersuci dan tidak adanya najis pada air bekas mandi suami istri selama tidak berubah sifatnya. Ini juga menunjukkan kedekatan dan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Tidak ada ayat spesifik yang membahas mandi bersama, namun prinsip kebersihan dan bersuci ditegaskan dalam firman Allah:

QS. Al-Maidah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah..."

Hadits:

Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, Shahih Al-Bukhari no. 250:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ الْفَرَقُ

"Aku dan Nabi ﷺ biasa mandi dari sebuah wadah yang sama yang disebut 'Faraq'."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 321) dan lainnya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam Kitab Mandi, Bab Mandi Pria Bersama Istrinya, menunjukkan bahwa beliau memahami kebolehan mandi bersama suami istri.
  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan air bekas mandi suami istri adalah suci dan tidak najis, karena Nabi ﷺ dan Aisyah mandi dari satu wadah tanpa saling menunggu air habis.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (1/369) menukil dari Al-Zuhri (salah satu perawi hadits) bahwa mandi bersama suami istri dari satu wadah adalah boleh, dan air bekas mandi tidak najis selama tidak berubah sifat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan:

  1. Kebolehan Mandi Bersama Suami Istri: Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mandi bersama suami istri dari satu wadah adalah boleh, selama tidak ada pandangan yang haram (seperti melihat aurat secara sengaja). Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa ini adalah sunnah yang menunjukkan kemudahan dalam bersuci.
  2. Kesucian Air Bekas Mandi: Hadits ini menjadi dalil bahwa air bekas mandi (air musta'mal) tidak najis. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berbeda pendapat tentang air musta'mal, namun Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat air tersebut suci dan mensucikan selama tidak berubah sifat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/192) menegaskan bahwa praktik Nabi ﷺ ini menunjukkan air bekas mandi suci.
  3. Keharmonisan Rumah Tangga: Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) sering menasihati agar suami istri saling membantu dalam ibadah dan kebersihan. Mandi bersama ini juga bisa menjadi momen keintiman yang dibolehkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (1/370).
  4. Ukuran Wadah Faraq: Kata "al-faraq" menurut Ibnu Hajar adalah wadah yang berisi sekitar 16 liter air (3 sha'). Ini menunjukkan bahwa air yang sedikit pun bisa digunakan untuk mandi bersama, asalkan tidak najis.

Perbedaan Pendapat Ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat air musta'mal (bekas mandi) tidak mensucikan, namun mereka tetap membolehkan mandi bersama karena air yang mengalir dari tubuh tidak dianggap najis.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat air musta'mal suci dan mensucikan, sehingga mandi bersama dari satu wadah adalah sah.
  • Ibnu Taymiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa (21/30) memilih pendapat yang lebih kuat bahwa air musta'mal suci, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau dan Nabi ﷺ mandi bersama dari satu wadah. Dalam riwayat lain (Shahih Muslim no. 321), Aisyah berkata: "Aku dan Rasulullah ﷺ mandi dari satu wadah, dan tangan kami saling bergantian mengambil air." Ini menunjukkan kedekatan fisik yang halal dalam rumah tangga.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Suami istri tidak perlu repot menyediakan air terpisah untuk mandi junub. Yang penting adalah niat bersuci dan menjaga adab. Fudail bin 'Iyadh (w. 187 H) pernah berkata: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi keluarganya." Mandi bersama ini juga bisa menjadi sarana mempererat kasih sayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi bersama suami istri dari satu wadah adalah boleh dan merupakan sunnah Nabi ﷺ.
  2. Air bekas mandi (musta'mal) hukumnya suci dan mensucikan menurut pendapat yang kuat (Syafi'i, Ahmad, Ibnu Taymiyyah).
  3. Tidak perlu khawatir tentang najis air selama tidak berubah warna, bau, atau rasa.
  4. Praktik ini mengajarkan kemudahan dan keharmonisan dalam rumah tangga.
  5. Jaga adab: tidak saling melihat aurat secara sengaja, dan niatkan untuk bersuci.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.