Penjelasan Hadits Bukhari No. 25 tentang Perintah memerangi hingga syahadat dan rukun Islam ditegakkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits pokok dalam Islam yang menjelaskan tentang dasar diterimanya seseorang dalam masyarakat Islam, yaitu dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Hadits ini juga mengajarkan bahwa setelah seseorang melakukan hal-hal tersebut, jiwa dan hartanya menjadi terjamin keamanannya, kecuali jika ia melanggar hukum Islam. Adapun urusan batin dan amal mereka, itu diserahkan sepenuhnya kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Iman, Bab: "Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka biarkanlah mereka pergi", nomor 25. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Iman, nomor 22, dari jalur yang sama.

Hadits ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:

QS. At-Taubah [9]: 5

فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kamu jumpai mereka, dan tawanlah mereka, kepunglah mereka, dan intailah mereka di setiap tempat pengintaian. Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat ini menjadi dasar bagi perintah dalam hadits tersebut. Para ulama, seperti Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, menjelaskan bahwa ayat ini adalah ayat as-Saif (pedang) yang menjadi dasar hukum memerangi orang-orang musyrik hingga mereka masuk Islam. Namun, jika mereka bertobat dengan masuk Islam dan mengerjakan kewajiban-kewajibannya, maka mereka tidak boleh diganggu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang mengucapkan syahadat, shalat, dan membayar zakat, maka darah dan hartanya menjadi terpelihara. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah ijma' (konsensus) para ulama.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyyah menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam Islam. Beliau menekankan bahwa hadits ini tidak hanya berlaku untuk orang kafir asli, tetapi juga untuk orang murtad. Jika mereka kembali kepada Islam, maka mereka dilindungi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami secara mendalam:

  1. "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia": Perintah ini bersifat umum, namun memiliki pengecualian. Yang dimaksud "manusia" di sini adalah orang-orang musyrik dan kafir yang memerangi Islam, bukan semua manusia tanpa terkecuali. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa perang ini adalah untuk meninggikan kalimat Allah dan menghilangkan fitnah (kesyirikan), bukan untuk memaksa orang masuk Islam secara paksa. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 256 yang melarang paksaan dalam beragama.
  2. "Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah": Ini adalah rukun Islam yang pertama. Syahadat adalah kunci masuk Islam. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa syahadat bukan sekadar ucapan di lisan, tetapi harus dibarengi dengan keyakinan dalam hati dan pengamalan dalam perbuatan. Syahadat menuntut seseorang untuk meninggalkan segala bentuk kesyirikan dan hanya beribadah kepada Allah semata.
  3. "Dan mendirikan shalat, dan menunaikan zakat": Setelah syahadat, disebutkan dua amalan pokok lainnya. Shalat adalah tiang agama, dan zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menekankan bahwa shalat dan zakat adalah bukti nyata dari keimanan seseorang. Jika seseorang mengaku Islam tetapi enggan melaksanakan shalat dan zakat, maka keislamannya dipertanyakan. Para sahabat, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Nabi ﷺ, berdasarkan pemahaman mereka terhadap hadits ini.
  4. "Maka mereka menyelamatkan jiwa dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam": Ini adalah jaminan keamanan. Setelah seseorang masuk Islam dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka darah dan hartanya tidak boleh diganggu. "Kecuali dengan hak Islam" berarti ada pengecualian, misalnya jika ia melakukan kejahatan yang diancam hukuman mati (seperti membunuh) atau pencurian yang diancam potong tangan, maka hukuman tersebut tetap ditegakkan. Imam al-Bukhari sendiri meletakkan bab ini untuk menunjukkan bahwa tobat dan amal saleh dapat menghapuskan dosa-dosa masa lalu, namun hukuman atas pelanggaran di masa depan tetap berlaku.
  5. "Dan perhitungan (amal) mereka akan dilakukan oleh Allah": Ini adalah puncak dari keadilan dan rahmat Allah. Tugas seorang muslim hanyalah menegakkan hukum yang zhahir (tampak). Adapun urusan hati, keikhlasan, dan kemunafikan seseorang, itu adalah urusan Allah. Imam al-Hasan al-Bashri rahimahullah sering menekankan bahwa kita tidak boleh menghakimi isi hati seseorang. Kita hanya menilai berdasarkan apa yang tampak. Jika seseorang menampakkan keislaman, maka kita wajib memperlakukannya sebagai muslim, meskipun kita ragu dengan keimanannya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, bahwa ia pernah melihat seorang lelaki yang sangat khusyuk dalam shalatnya. Setelah selesai, Ibnu Umar bertanya kepada orang itu, "Siapa namamu?" Orang itu menjawab, "Fulan." Ibnu Umar lalu berkata, "Engkau adalah orang yang paling aku cintai karena Allah." Orang itu terkejut dan bertanya, "Wahai Abu Abdurrahman, apa yang membuatmu mencintaiku?" Ibnu Umar menjawab, "Karena aku melihatmu khusyuk dalam shalatmu, dan aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang khusyuk dalam shalatnya.'" (Riwayat ini disebutkan oleh Imam al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dengan sanad yang hasan).

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat memperhatikan amalan-amalan zhahir sebagai tanda keimanan. Mereka tidak serta merta menghakimi seseorang, tetapi mereka mengambil pelajaran dan kecintaan dari apa yang tampak. Ini adalah aplikasi dari bagian akhir hadits, "Dan perhitungan mereka akan dilakukan oleh Allah." Kita tidak perlu menjadi polisi hati, tetapi kita harus saling mendorong dalam kebaikan yang tampak.

Kesimpulan Praktis

  1. Jadikan syahadat sebagai pondasi hidup. Ucapkan dengan lisan, yakini dengan hati, dan buktikan dengan amal perbuatan.
  2. Jaga shalat dan tunaikan zakat. Keduanya adalah bukti keislaman dan ketaatan kita kepada Allah.
  3. Hormati dan lindungi sesama muslim. Jangan zalimi jiwa dan harta mereka. Jika ada perselisihan, selesaikan dengan hukum Islam.
  4. Jangan menghakimi hati orang lain. Serahkan urusan batin mereka kepada Allah. Fokuslah pada memperbaiki diri sendiri dan menampakkan amal saleh.
  5. Pahami bahwa Islam adalah agama yang jelas. Masuk Islam dengan syahadat, dan keislaman dipertahankan dengan menjalankan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?