Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi untuk dikelola dengan sistem bagi hasil (muzara'ah), di mana mereka mendapat setengah dari hasil panen. Ini menjadi dalil bolehnya kerjasama pertanian dengan non-Muslim (ahlul dzimmah) selama tidak melanggar syariat, serta menjadi dasar hukum akad muzara'ah dan mukhabarah dalam fiqih Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
<p dir="rtl">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ</p>
(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Syirkah, Bab Kerjasama Dhimmi dan Musyrikin dalam Pertanian, nomor 2499, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Al-Bukhari sendiri (w. 256 H) meletakkan bab ini untuk menunjukkan bolehnya kerjasama dengan non-Muslim. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi para ulama tentang kebolehan muzara'ah (bagi hasil pertanian) dengan ahlul dzimmah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan:
1. Tentang Sistem Muzara'ah
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar disyariatkannya akad muzara'ah, yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan penggarap dengan bagi hasil tertentu. Beliau menukil perkataan Imam Al-Bukhari bahwa Nabi ﷺ mempraktekkan hal ini bersama orang Yahudi Khaibar.
2. Bolehnya Kerjasama dengan Non-Muslim
Imam Al-Bukhari secara khusus membuat bab "Kerjasama Dhimmi dan Musyrikin dalam Pertanian" menunjukkan bahwa hal ini dibolehkan. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya bermuamalah dengan ahlul dzimmah dalam urusan duniawi selama tidak mengandung riba atau kezaliman.
3. Penjelasan Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hukum:
- Bolehnya akad muzara'ah dengan bagian tertentu dari hasil
- Bolehnya memberikan tanah kepada non-Muslim untuk dikelola
- Bahwa tanah Khaibar tetap menjadi milik kaum Muslimin, hanya pengelolaannya diserahkan kepada Yahudi
4. Pandangan Imam Ibnu Qayyim
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa praktek Nabi ﷺ ini adalah bentuk ijarah (sewa) dengan upah berupa bagian dari hasil panen. Beliau menekankan bahwa ini adalah bentuk muamalah yang adil dan saling menguntungkan.
5. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya akad muzara'ah dan mukhabarah, serta bolehnya bermuamalah dengan non-Muslim dalam urusan pertanian dan perdagangan selama tidak melanggar syariat.
Perbedaan Pendapat:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum muzara'ah:
- Imam Abu Hanifah berpendapat muzara'ah tidak sah karena dianggap sewa yang tidak jelas (gharar)
- Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad membolehkannya berdasarkan hadits ini dan praktek para sahabat
Pendapat yang kuat adalah yang membolehkan, karena didukung oleh hadits shahih dan praktek Nabi ﷺ serta para sahabat setelahnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
"Ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan Khaibar, beliau tidak membagi-bagikan tanahnya kepada kaum Muslimin. Beliau membiarkan orang-orang Yahudi tetap tinggal dan mengelola tanah tersebut dengan sistem bagi hasil. Mereka mendapat setengah dari hasil kurma dan tanaman, sementara setengahnya lagi untuk kaum Muslimin."
Kisah ini menunjukkan keindahan Islam dalam bermuamalah. Meskipun orang Yahudi adalah non-Muslim, Nabi ﷺ tetap memberikan hak mereka untuk bekerja dan mendapatkan hasil yang adil. Ini adalah contoh toleransi dalam muamalah duniawi yang tidak mencampuradukkan akidah.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa praktek ini berlangsung hingga masa khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, yang kemudian mengusir mereka karena pengkhianatan yang mereka lakukan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam urusan duniawi seperti pertanian, perdagangan, dan kerjasama ekonomi selama tidak melanggar syariat.
- Sistem bagi hasil (muzara'ah) diperbolehkan dalam Islam dengan ketentuan bagian yang jelas dan disepakati bersama.
- Pentingnya keadilan dalam akad - Nabi ﷺ memberikan bagian yang adil kepada penggarap tanah, yaitu setengah dari hasil.
- Akad harus jelas dan transparan - Dalam hadits ini, bagian masing-masing pihak disebutkan dengan jelas (setengah).
- Harta milik Muslim tetap terjaga - Tanah Khaibar tetap milik kaum Muslimin, hanya pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.