Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2496 tentang Hak syuf'ah hanya berlaku pada harta yang belum dibagi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hak syuf'ah (hak membeli bagian milik sekutu sebelum ditawarkan kepada orang lain). Hukumnya berlaku ketika harta itu masih belum dibagi dan masih menjadi milik bersama. Namun, jika harta sudah dibagi dengan batas-batas yang jelas dan jalan sudah ditentukan, maka hak syuf'ah itu gugur. Ini adalah rahmat Allah agar tidak ada perselisihan di antara para pemilik harta bersama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perusahaan, Bab "Jika Para Mitra Membagi Properti", nomor 2496, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Berikut teks haditsnya:

<p>قَالَ قَضَى النَّبِيُّ ﷺ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ</p>

Artinya: "Nabi ﷺ memutuskan (memberlakukan) hak syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila batas-batas (tanah) sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah diatur (dipisahkan), maka tidak ada hak syuf'ah lagi."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Imam An-Nasa'i dari jalur yang sama. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam bab syuf'ah.

Penjelasan Rinci

Apa itu Syuf'ah?

Syuf'ah secara bahasa berarti menggabungkan atau menutup kekurangan. Secara istilah, syuf'ah adalah hak seorang sekutu (mitra) untuk mengambil alih bagian yang dijual oleh sekutunya yang lain kepada orang lain, dengan membayar harga yang sama seperti yang disepakati penjual dan pembeli. Tujuannya adalah untuk menghindari mudarat masuknya orang asing ke dalam kepemilikan bersama.

Penjelasan Ulama tentang Hadits Ini

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab menjelaskan bahwa syuf'ah ini hanya berlaku pada harta yang belum dibagi. Jika harta sudah dibagi dengan batas yang jelas, maka hak syuf'ah gugur.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa syuf'ah tidak berlaku kecuali pada tanah atau properti yang belum terbagi, baik itu rumah, kebun, atau tanah kosong. Beliau berdalil dengan hadits Jabir di atas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah disyariatkannya syuf'ah adalah untuk menghilangkan mudarat dari sekutu yang merasa keberatan jika ada orang asing masuk dalam kepemilikan bersama. Beliau juga menegaskan bahwa syuf'ah hanya berlaku pada harta yang tidak bisa dibagi tanpa menimbulkan mudarat, atau harta yang memang belum dibagi.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan menghilangkan mudarat. Syuf'ah adalah salah satu bentuk penjagaan terhadap hak sekutu agar tidak terganggu dengan masuknya orang baru yang bisa menyulitkan.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jenis Harta yang Terkena Syuf'ah

Para ulama berbeda pendapat tentang harta apa saja yang terkena hak syuf'ah:

  1. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa syuf'ah berlaku pada semua harta yang tidak bisa dibagi, baik itu tanah, rumah, maupun barang bergerak seperti hewan dan perabot. Ini juga pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
  2. Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku pada tanah dan properti (real estate) yang belum dibagi, tidak berlaku pada barang bergerak. Mereka berdalil bahwa syuf'ah dikaitkan dengan tanah dan batas-batasnya dalam hadits ini.
  3. Imam Ahmad dalam pendapat yang lain membatasi syuf'ah hanya pada tanah dan rumah, tidak pada pohon atau tanaman yang sudah berbuah.

Pendapat yang paling kuat -wallahu a'lam- adalah pendapat jumhur ulama bahwa syuf'ah berlaku pada tanah dan properti yang belum dibagi, karena itulah makna zhahir hadits. Adapun barang bergerak, para ulama berbeda pendapat, namun yang lebih hati-hati adalah mengikuti dalil yang ada.

Syarat Gugurnya Syuf'ah

Dalam hadits ini disebutkan dua hal yang menggugurkan syuf'ah:

  1. Terjadinya pembagian dengan batas-batas yang jelas (وَقَعَتِ الْحُدُودُ)
  2. Jalan sudah ditentukan/dipisahkan (صُرِّفَتِ الطُّرُقُ)

Artinya, ketika tanah sudah dipisahkan dengan batas yang jelas dan setiap bagian memiliki akses jalan sendiri, maka masing-masing pemilik bebas menjual bagiannya kepada siapa saja tanpa harus meminta izin sekutunya yang lama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah. Beliau hidup di Madinah dan sering terlibat dalam urusan jual beli dan perkongsian.

Suatu ketika, ada seorang laki-laki yang memiliki tanah bersama dengan saudaranya. Tanah itu belum dibagi, lalu salah seorang dari mereka menjual bagiannya kepada orang lain. Maka datanglah sekutunya kepada Nabi ﷺ untuk mengadu. Maka Nabi ﷺ menetapkan bahwa sekutu yang tidak menjual itu lebih berhak untuk mengambil bagian yang dijual tersebut dengan harga yang sama, karena dialah yang lebih berhak atas tanah yang bersebelahan dengan bagiannya.

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keharmonisan dan menghindarkan perselisihan di antara manusia. Syuf'ah adalah bentuk kasih sayang syariat kepada para sekutu agar tidak merasa terganggu dengan kehadiran orang asing di tengah-tengah kepemilikan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Hak syuf'ah adalah hak sekutu untuk membeli bagian yang dijual oleh mitranya sebelum ditawarkan kepada orang lain, dengan harga yang sama.
  2. Syuf'ah hanya berlaku pada harta yang belum dibagi dan masih menjadi milik bersama.
  3. Jika harta sudah dibagi dengan batas yang jelas dan jalan sudah dipisahkan, maka hak syuf'ah gugur.
  4. Hikmah syariat ini adalah untuk menghilangkan mudarat dan perselisihan di antara para pemilik harta bersama.
  5. Dalam praktiknya, jika kita memiliki tanah bersama lalu mitra kita ingin menjual bagiannya, maka kita berhak membelinya terlebih dahulu sebelum dia menjual kepada orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.