Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha ini menunjukkan tata cara mandi janabah yang diajarkan Rasulullah ﷺ, yaitu: berwudhu seperti wudhu shalat tetapi tidak mencuci kaki terlebih dahulu, membersihkan kemaluan dan kotoran yang menempel, lalu menuangkan air ke seluruh tubuh, kemudian setelah selesai mencuci kedua kaki di tempat yang berbeda. Ini adalah sunnah yang dijelaskan oleh para ulama, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, sebagai bentuk kesempurnaan dan kemudahan dalam bersuci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Shahih al-Bukhari No. 249
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ كُرَيْبٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَتْ: تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ، وَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ مِنَ الْأَذَى، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ، ثُمَّ نَحَّى رِجْلَيْهِ فَغَسَلَهُمَا، هَذِهِ غُسْلُهُ مِنَ الْجَنَابَةِ.
Terjemahan:
Dari Maimunah, istri Nabi ﷺ, ia berkata: “Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhu untuk shalat, tetapi tidak mencuci kedua kakinya. Beliau mencuci kemaluannya dan apa yang terkena kotoran, kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya, lalu beliau menjauhkan kedua kakinya (dari tempat mandi) dan mencucinya. Itulah cara mandi beliau dari janabah.”
Ayat Al-Qur’an yang terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 6 tentang perintah wudhu, namun tidak secara langsung membahas mandi janabah. Dalam konteks mandi, dasar dari hadits ini adalah perintah umum dalam QS. An-Nisa’ [4]: 43 dan QS. Al-Maidah [5]: 6 tentang bersuci dari hadats besar.
Rujukan Ulama dari daftar yang diizinkan:
- Imam al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya.
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (4/43) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya wudhu sebelum mandi janabah, dan menunda mencuci kaki hingga akhir mandi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (1/367) menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah bentuk kehati-hatian agar air kotor tidak mengenai kaki, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam al-Umm (1/47) menggunakan hadits ini sebagai dalil kesunnahan wudhu sebelum mandi janabah.
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) juga menganjurkan hal serupa sebagaimana dinukil oleh al-Khallal dalam al-Jami’ (2/145).
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ, yang melihat langsung cara beliau mandi junub. Berikut poin-poin penting menurut pemahaman ulama dari daftar:
- Wudhu sebelum mandi
Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhu shalat, tetapi tidak mencuci kedua kakinya. Ini menunjukkan bahwa wudhu sebelum mandi janabah hukumnya sunnah, bukan wajib. Hal ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi: “Disunnahkan bagi orang yang junub untuk berwudhu sebelum mandi, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuh.” (Syarh Shahih Muslim, 4/43)
- Membersihkan kemaluan dan kotoran
Beliau mencuci kemaluan (farij) dan apa yang terkena kotoran (al-adza). Ini adalah langkah untuk membersihkan najis yang mungkin ada. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mencuci kemaluan sebelum mandi adalah bagian dari tata cara yang diajarkan agar air mandi tidak terkena najis. (Fath al-Bari, 1/368)
- Menuangkan air ke seluruh tubuh
Setelah itu, beliau menuangkan air ke seluruh tubuh tanpa mencuci kaki. Ini adalah inti mandi janabah, yakni meratakan air ke seluruh tubuh. Imam asy-Syafi’i berkata: “Cukup meratakan air ke seluruh tubuh, dan wudhu sebelumnya adalah sunnah.” (al-Umm, 1/47)
- Mencuci kaki di akhir
Setelah selesai menyiram tubuh, beliau menjauhkan kedua kakinya dari tempat mandi (yang mungkin terkena air kotor), lalu mencuci keduanya. Ini dilakukan agar kaki dicuci di tempat yang bersih. Ulama seperti Imam Ahmad dan Ibnu Hajar berpendapat bahwa menunda mencuci kaki hingga akhir mandi adalah lebih utama, karena mengikuti sunnah. Ada riwayat lain bahwa Nabi ﷺ juga kadang mencuci kaki bersama wudhu, namun yang lebih sering adalah yang disebut dalam hadits ini.
Pendapat ulama lain dari daftar:
- Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab “Wudhu Sebelum Mandi”, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai bab tersendiri.
- Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Fath al-Bari (1/340) menjelaskan bahwa perbedaan antara mencuci kaki di awal atau di akhir tidaklah prinsipil, namun yang paling sesuai dengan hadits adalah menunda hingga akhir.
Dengan demikian, hadits ini mengajarkan tata cara mandi yang lengkap dan penuh hikmah, yaitu mendahulukan wudhu (tanpa kaki), membersihkan najis, menyiram tubuh, dan baru mencuci kaki. Hal ini memudahkan seseorang untuk mandi dengan bersih dan teratur.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha sangat teliti dalam menyampaikan sunnah. Suatu hari, saat beliau melihat Rasulullah ﷺ mandi junub, beliau sengaja memperhatikan setiap gerakan. Kemudian beliau menceritakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang kemudian menyampaikan kepada perawi lain. “Aku melihat Rasulullah mandi,” kata Maimunah, “beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu membasuh kemaluannya, kemudian menuangkan air, dan setelah itu mencuci kakinya.” (HR. Bukhari). Kisah ini menunjukkan perhatian para sahabat dalam menjaga dan menyebarkan sunnah, serta betapa cintanya mereka pada petunjuk Nabi ﷺ. Hikmah yang bisa diambil: kita harus teliti dalam mengamalkan ibadah, sebagaimana para salafus shalih.
Kesimpulan Praktis
Beberapa poin yang dapat diamalkan berdasarkan hadits ini:
- Sunnah berwudhu sebelum mandi janabah, meskipun tidak wajib.
- Bersihkan kemaluan terlebih dahulu dari najis atau kotoran.
- Siram air ke seluruh tubuh hingga merata, tidak perlu mengulang wudhu setelah mandi.
- Tunda mencuci kaki hingga akhir mandi, agar kaki dicuci di tempat yang bersih.
- Jika terpaksa, mandi tanpa wudhu pun sah, namun yang lebih sempurna adalah mengikuti sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.