Penjelasan Hadits Bukhari No. 2473 tentang Tujuh hasta jalan umum saat berselisih tanah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika terjadi perselisihan di antara tetangga tentang batas jalan, Nabi ﷺ memutuskan bahwa lebar jalan yang harus disisakan adalah tujuh hasta (sekitar 3–3,5 meter). Tujuannya agar jalan tetap bisa dilewati dan tidak menimbulkan permusuhan. Ini adalah bentuk keadilan Islam dalam menyelesaikan sengketa hak bersama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Mazhalim (Perbuatan Zalim), Bab "Jika Mereka Berselisih di Jalan", dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ خِرِّيتٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ ﷺ إِذَا تَشَاجَرُوا فِي الطَّرِيقِ بِسَبْعَةِ أَذْرُعٍ‏.‏

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim, dari Az-Zubair bin Khirrit, dari 'Ikrimah, aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: 'Nabi ﷺ memutuskan bahwa jika mereka berselisih tentang jalan, maka (lebar jalan) adalah tujuh hasta.'"

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, namun yang paling shahih adalah riwayat Al-Bukhari ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar dalam menetapkan lebar jalan minimal ketika terjadi sengketa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang hukum ketika dua pihak atau lebih berselisih mengenai batas jalan, baik jalan di antara rumah, kebun, atau tanah milik bersama. Nabi ﷺ menetapkan bahwa lebar jalan yang harus disisakan adalah tujuh hasta. Satu hasta (dzira') dalam ukuran syariat kira-kira 45–50 cm, sehingga tujuh hasta sekitar 3,15–3,5 meter.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Mazhalim, yang menunjukkan bahwa masalah jalan ini berkaitan dengan kezaliman, yaitu mengambil hak orang lain atau menghalangi jalan yang menjadi hak bersama. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menyisakan jalan dengan ukuran tertentu agar orang lain dapat lewat, dan tidak boleh seseorang mempersempit jalan yang sudah ditetapkan.

Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i, menggunakan hadits ini sebagai dalil dalam masalah jalan. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan tentang jalan, maka hakim memutuskan dengan tujuh hasta. Imam asy-Syafi'i juga berpendapat serupa, bahwa jalan yang disengketakan harus disisakan tujuh hasta jika memang tidak ada kesepakatan sebelumnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini berlaku untuk jalan yang menjadi hak bersama, bukan jalan milik pribadi. Jika seseorang memiliki tanah dan ingin membuat jalan di atas tanahnya sendiri, maka ia bebas, tetapi jika jalan itu sudah menjadi hak bersama atau menjadi akses bagi orang lain, maka tidak boleh dipersempit dari tujuh hasta.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub Al-Abrar menyebutkan bahwa hadits ini mengandung prinsip keadilan dan mencegah permusuhan. Islam mengatur hak-hak bersama dengan jelas agar tidak terjadi sengketa yang berkepanjangan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ukuran tujuh hasta adalah untuk jalan yang belum ditentukan, sedangkan jika sudah ada kesepakatan atau adat setempat, maka itulah yang dipakai. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menetapkan tujuh hasta sebagai batas minimal ketika terjadi perselisihan, berdasarkan zahir hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada dua orang yang berselisih tentang batas jalan di antara rumah mereka. Salah satu pihak ingin mempersempit jalan yang selama ini digunakan bersama. Mereka mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian memutuskan bahwa jalan tersebut harus disisakan selebar tujuh hasta. Kedua pihak pun menerima keputusan itu. Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ menyelesaikan sengketa dengan adil dan tidak memihak, serta memberikan solusi yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. (Disebutkan secara makna dalam riwayat Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Kesimpulan Praktis

  1. Jika terjadi perselisihan tentang lebar jalan, maka jalan yang harus disisakan adalah tujuh hasta (sekitar 3–3,5 meter).
  2. Jalan yang menjadi hak bersama tidak boleh dipersempit atau dihalangi, karena itu termasuk kezaliman.
  3. Hendaknya kita menyelesaikan sengketa dengan merujuk kepada hukum Islam dan tidak menuruti hawa nafsu.
  4. Menjaga hak tetangga dan hak umum adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?