Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2452 tentang Larangan merampas tanah dan ancaman siksaannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar merampas atau menzalimi hak tanah orang lain. Orang yang berbuat zalim dengan mengambil tanah milik orang lain tanpa hak akan dihukum oleh Allah pada Hari Kiamat dengan cara dikalungkan (dijeratkan) tanah yang dizaliminya itu dari tujuh lapis bumi. Ini menunjukkan betapa Allah sangat membenci kezaliman, terutama dalam urusan harta dan hak milik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda sertakan):

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي طَلْحَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَمْرِو بْنِ سَهْلٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " مَنْ ظَلَمَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ "

Terjemahan: Dari Sa'id bin Zaid radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa merampas/menanamkan kezaliman pada sebidang tanah (milik orang lain), maka ia akan dikalungkan (dijeratkan) dengannya dari tujuh bumi (pada Hari Kiamat)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan lafaznya: "Barangsiapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungkan (dijeratkan) dengan tujuh bumi." (HR. Muslim no. 1610, dari Sa'id bin Zaid)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)..."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Mazhalim (Kitab tentang Kezaliman), menunjukkan bahwa masalah ini adalah bagian dari pembahasan kezaliman dalam muamalah.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "طُوِّقَهُ" (dikalungkan) adalah Allah akan menjadikan tanah yang dizalimi itu sebagai kalung di lehernya pada Hari Kiamat sebagai bentuk penghinaan dan azab.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman merampas tanah dan bahwa pelakunya akan dihukum dengan cara dikalungkan tanah tersebut dari tujuh bumi.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "ظُلْم" dalam hadits ini

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud "zalim" di sini adalah mengambil tanah milik orang lain tanpa hak, baik dengan cara memaksa, menipu, mengubah batas tanah, atau cara batil lainnya. Ini termasuk dosa besar yang sangat berat.

2. Makna "طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ"

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa kalimat ini bermakna: pada Hari Kiamat, tanah yang dizalimi itu akan dijadikan seperti kalung yang melingkar di leher pelaku kezaliman. Ini adalah bentuk siksaan yang sangat menghinakan, karena tanah yang tadinya ia rampas akan menjadi beban yang menjeratnya.

3. Hikmah penyebutan "tujuh bumi"

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menciptakan tujuh lapis bumi sebagaimana tujuh lapis langit. Penyebutan "tujuh bumi" menunjukkan bahwa kezaliman atas sebidang tanah sekecil apa pun akan dipertanggungjawabkan, dan azabnya sangat berat karena menyangkut hak manusia yang tidak akan diampuni kecuali dengan mengembalikan atau meminta maaf kepada yang dizalimi.

4. Perbedaan dengan dosa kepada Allah

Para ulama membedakan antara dosa kepada Allah dan dosa kepada sesama manusia. Dosa kepada Allah cukup dengan taubat dan istighfar. Adapun dosa kepada manusia, seperti merampas tanah, tidak cukup dengan taubat saja, tetapi harus mengembalikan hak tersebut atau meminta keikhlasan dari pemiliknya. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang pernah menzalimi saudaranya, maka mintalah kehalalan darinya sebelum datang hari yang tidak ada dirham dan dinar." (HR. Al-Bukhari)

5. Peringatan bagi yang melakukan kezaliman tanah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang merampas tanah orang lain, baik tanah pertanian, pekarangan, maupun lahan lainnya. Bahkan jika yang dirampas hanya sejengkal tanah pun, tetap akan dikalungkan dari tujuh bumi. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak pernah meremehkan hak hamba-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Zaid radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat yang dijamin masuk surga. Suatu ketika, ia pernah berselisih dengan seorang wanita bernama Arwa binti Uwais tentang sebidang tanah. Sa'id bin Zaid berkata kepada wanita itu:

"Ya Allah, jika ia berdusta, maka butakanlah matanya dan jadikanlah kuburnya di dalam sumurnya."

Maka terjadilah apa yang didoakan Sa'id bin Zaid — wanita itu menjadi buta, dan suatu hari ia jatuh ke dalam sumur di tanah tersebut dan meninggal di sana. (Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya)

Hikmah dari kisah ini: Sa'id bin Zaid adalah sahabat yang sangat menjaga diri dari kezaliman. Ia tidak pernah mengambil hak orang lain, bahkan ia berdoa kepada Allah untuk membela kebenaran. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kezaliman tanah di mata para sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya merampas, menyerobot, atau mengambil tanah milik orang lain dengan cara batil, sekecil apa pun.
  2. Dosa ini tidak cukup dengan taubat saja, tetapi wajib mengembalikan tanah tersebut atau meminta keikhlasan pemiliknya.
  3. Azabnya sangat berat — pelakunya akan dikalungkan tanah yang dizaliminya dari tujuh bumi pada Hari Kiamat.
  4. Hindari segala bentuk kezaliman dalam urusan harta, karena Allah sangat membenci orang yang memakan hak orang lain.
  5. Jika kita pernah berbuat zalim, segeralah meminta maaf dan mengembalikan hak tersebut sebelum datang hari yang tiada berguna harta dan tebusan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.