Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2450 tentang Kebolehan istri melepas haknya demi keutuhan rumah tangga

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sebab turunnya (asbabun nuzul) QS. An-Nisa' [4]: 128. Ayat ini turun berkenaan dengan seorang istri yang khawatir suaminya akan menceraikannya karena suami tidak lagi menyukainya. Sebagai solusi, sang istri menawarkan untuk menggugurkan sebagian hak-haknya (seperti nafkah atau giliran) agar suaminya tetap mempertahankannya. Hadits ini mengajarkan bahwa dalam rumah tangga, Islam memberikan kelonggaran (rukhsah) bagi suami istri untuk berdamai dengan cara yang baik, termasuk dengan saling merelakan hak, selama hal itu dilakukan atas dasar kerelaan dan tidak melanggar syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

"Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz (berlaku kasar) atau berpaling (tidak mau memberi hak), maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' [4]: 128)

2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits yang sedang kita kaji diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penganiayaan, Bab "Jika Dia Menghalalkan Dari Zalimnya Maka Tidak Ada Kembali Dalam Hal Itu", nomor 2450. Hadits ini berasal dari Siti 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kasus yang disebutkan dalam hadits 'Aisyah ini, yaitu tentang seorang istri yang rela menggugurkan haknya demi tetap bersama suaminya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman) menjelaskan bahwa ayat ini memberikan solusi bagi pasangan suami istri yang menghadapi konflik rumah tangga, yaitu dengan jalan perdamaian (shulh) yang lebih baik daripada perceraian.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah bagian dari asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat 128 dari surat An-Nisa'. Dalam riwayat ini, 'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki istri, namun laki-laki tersebut tidak lagi merasa cukup atau tidak lagi menyukai istrinya. Ia berniat untuk menceraikannya. Melihat hal itu, sang istri berkata kepada suaminya, "Aku jadikan kamu bebas dari urusanku (hak-hakku), maka janganlah engkau ceraikan aku." Maksudnya, sang istri merelakan hak-haknya seperti nafkah, tempat tinggal, atau giliran malam, asalkan suaminya tetap mempertahankannya sebagai istri.

Maka turunlah ayat ini sebagai pengesahan atas perdamaian semacam itu. Allah Ta'ala berfirman bahwa tidak ada dosa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebaik-baiknya.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah kabar gembira bagi para istri yang khawatir suaminya akan meninggalkan mereka. Ayat ini membolehkan seorang istri untuk menggugurkan sebagian haknya demi mempertahankan ikatan pernikahan. Beliau menukil perkataan para ulama salaf bahwa yang dimaksud dengan shulh (perdamaian) di sini adalah istri rela melepaskan hak nafkah atau gilirannya agar suaminya tetap bersamanya.
  2. Syaikh As-Sa'di (w. 1376 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bolehnya seorang istri memberikan kompensasi atau menggugurkan haknya untuk menghindari perceraian. Namun beliau menekankan bahwa perdamaian itu harus dilakukan dengan kerelaan hati, bukan karena paksaan atau tekanan. Dan yang terpenting, ash-shulhu khairun (perdamaian itu lebih baik) daripada perceraian, karena perceraian membawa dampak buruk bagi kedua belah pihak, terutama bagi anak-anak.
  3. Imam Al-Bukhari (w. 256 H) menempatkan hadits ini dalam bab "Jika Dia Menghalalkan Dari Zalimnya Maka Tidak Ada Kembali Dalam Hal Itu". Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa jika seorang istri telah merelakan haknya kepada suaminya, maka ia tidak boleh menarik kembali kerelaannya tersebut. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama, bahwa apabila seseorang telah menggugurkan haknya dengan kerelaan, maka gugurlah hak tersebut dan tidak bisa diminta kembali.
  4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa membahas masalah ini dalam konteks perdamaian dalam rumah tangga. Beliau menjelaskan bahwa syariat membolehkan perdamaian dalam masalah hak-hak harta dan hak-hak yang bersifat kebendaan, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Poin Penting dari Hadits Ini:

  • Islam sangat memperhatikan keutuhan rumah tangga dan berusaha menghindari perceraian selama masih ada jalan keluar yang baik.
  • Seorang istri diperbolehkan menggugurkan sebagian haknya (seperti nafkah atau giliran) demi mempertahankan pernikahannya, selama hal itu dilakukan dengan kerelaan hati.
  • Perdamaian (shulh) dalam rumah tangga adalah sesuatu yang dianjurkan dan lebih baik daripada perceraian.
  • Jika seseorang telah merelakan haknya, maka ia tidak boleh menarik kembali kerelaan tersebut.

Story Telling

Ada kisah yang masyhur dari masa sahabat yang berkaitan dengan ayat ini. Diriwayatkan bahwa Saudah binti Zam'ah radhiyallahu 'anha, salah seorang istri Nabi ﷺ, ketika usianya telah lanjut, beliau khawatir Rasulullah ﷺ akan menceraikannya. Maka beliau berkata kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, aku hadiahkan hariku (giliranku) untuk Aisyah." Maka Rasulullah ﷺ menerima hal itu dan tetap mempertahankan Saudah sebagai istrinya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa pengorbanan seorang istri demi mempertahankan rumah tangganya adalah sesuatu yang dimuliakan dalam Islam. Saudah radhiyallahu 'anha lebih memilih untuk tetap menjadi istri Nabi ﷺ di dunia dan akhirat, meskipun harus mengorbankan giliran harinya. Ini adalah teladan indah tentang keikhlasan dan cinta seorang istri kepada suaminya.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan perdamaian dalam rumah tangga. Sebelum memutuskan untuk bercerai, berusahalah mencari jalan damai terlebih dahulu. Allah sendiri yang berfirman bahwa perdamaian itu lebih baik.
  2. Kerelaan adalah kunci. Jika seorang istri atau suami ingin menggugurkan haknya demi kebaikan rumah tangga, lakukanlah dengan hati yang ikhlas dan lapang, bukan karena terpaksa.
  3. Jangan menarik kembali yang sudah diikhlaskan. Jika seseorang telah merelakan haknya, maka ia tidak boleh menariknya kembali, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kejujuran dan komitmen.
  4. Jadikan ayat dan hadits ini sebagai panduan. Dalam menghadapi konflik rumah tangga, kembalilah kepada Al-Qur'an dan Sunnah, serta pemahaman para ulama, bukan kepada emosi sesaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.