Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2443 tentang Kewajiban membantu saudara yang menindas atau teraniaya

Lihat teks hadits

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan kita untuk menolong saudara, baik ia sedang berbuat zalim maupun sedang dizalimi. Menolong orang yang zalim berarti mencegah dan menghentikannya dari kezaliman, bukan membantunya berbuat zalim. Menolong orang yang terzalimi berarti membela dan mengembalikan haknya. Inilah pemahaman yang dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Mazhalim (Penganiayaan), Bab "Membantu Saudaramu, Baik Sebagai Penindas atau yang Teraniaya," dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَنَسٍ، وَحُمَيْدٌ الطَّوِيلُ، سَمِعَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا"

Terjemahan: "Bantulah saudaramu, baik dia seorang penindas atau dia seorang yang teraniaya."

Hadits terkait lainnya, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku menolong saudaraku jika dia zalim?" Beliau menjawab, "Engkau cegah dia dari kezaliman, itulah bentuk pertolonganmu kepadanya."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah tolong-menolong:

QS. Al-Ma'idah [5]: 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung makna yang mendalam: menolong orang zalim adalah dengan mencegahnya, bukan mendukungnya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan hal yang sama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini sering menimbulkan pertanyaan di awal, karena secara lahiriah seolah memerintahkan kita menolong orang yang berbuat zalim. Namun para ulama Ahlus Sunnah telah menjelaskan makna yang benar.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa pertolongan kepada orang zalim bukanlah dengan membantunya menzalimi orang lain, melainkan dengan menahan tangannya, mencegahnya dari perbuatan zalim, dan mengembalikannya kepada kebenaran. Ini adalah bentuk pertolongan yang hakiki, karena dengan demikian kita menyelamatkannya dari dosa dan dari hukuman Allah.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menukil penjelasan para ulama bahwa hadits ini menggunakan gaya bahasa yang mengejutkan (uslub mubalaghah) untuk menarik perhatian. Seolah-olah dikatakan: "Tolonglah saudaramu dalam segala keadaan, bahkan ketika dia zalim, tolonglah dia dengan cara mencegah kezalimannya."

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa menolong orang zalim dengan mencegahnya adalah termasuk nasihat dan amar ma'ruf nahi mungkar, yang merupakan kewajiban setiap Muslim sesuai kemampuannya. Beliau juga menegaskan bahwa membiarkan orang zalim terus berbuat zalim tanpa dicegah adalah bentuk pengkhianatan terhadap persaudaraan iman.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 2 di atas menjadi dasar kaidah: segala bentuk tolong-menolong dalam kebajikan diperintahkan, dan segala bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dilarang. Maka menolong orang zalim dalam kezalimannya adalah haram, sedangkan menolongnya dengan mencegah kezaliman adalah wajib.

Adapun menolong orang yang terzalimi, maka ini jelas diperintahkan: membelanya, mengembalikan haknya, membela korban kezaliman, dan tidak membiarkannya sendirian. Imam Ibn Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa membela orang yang terzalimi adalah bagian dari jihad fi sabilillah dan termasuk amal saleh yang besar pahalanya.

Perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar tidak signifikan dalam masalah ini; mereka sepakat bahwa makna hadits adalah sebagaimana dijelaskan. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa menolong orang zalim berarti mencegahnya dari kezaliman, berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah yang menafsirkan hadits ini secara langsung.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang makna hadits ini. Beliau ﷺ menjelaskan dengan sabdanya: "Engkau cegah dia dari kezaliman, itulah bentuk pertolonganmu kepadanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah).

Dalam kisah lain, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata kepada seseorang yang memuji seorang zalim: "Engkau telah menjual agamamu dengan harga yang murah." Ini menunjukkan bahwa membela kezaliman adalah bentuk kerugian besar bagi seorang Muslim.

Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang melihat kezaliman dan tidak mencegahnya. Beliau menjawab dengan tegas bahwa orang itu telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya, karena meninggalkan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar.

Kesimpulan Praktis

  1. Menolong saudara yang zalim berarti mencegahnya dari kezaliman, bukan membantunya berbuat zalim.
  2. Menolong saudara yang terzalimi berarti membelanya, mengembalikan haknya, dan tidak membiarkannya sendirian.
  3. Tolong-menolong dalam kebajikan diperintahkan, sedangkan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dilarang (QS. Al-Ma'idah [5]: 2).
  4. Setiap Muslim wajib mencegah kezaliman sesuai kemampuannya, dengan tangan, lisan, atau minimal dengan hati.
  5. Persaudaraan iman menuntut kita untuk saling menasihati dan saling menyelamatkan, bukan saling mendukung dalam keburukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi