Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2431 tentang Larangan mengambil barang yang mungkin berasal dari sedekah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang kehati-hatian dan kezuhudan Nabi ﷺ. Beliau tidak memakan sebutir kurma yang ditemukan di jalan karena khawatir kurma itu berasal dari harta sedekah (zakat) yang tidak halal bagi beliau dan keluarganya. Ini menunjukkan betapa tinggi rasa takut beliau kepada Allah dalam perkara yang tampak sepele, dan menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan hal-hal kecil dalam urusan halal dan haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab "Buku tentang barang yang ditemukan" (Kitab Al-Luqathah), Bab "Jika menemukan sebutir kurma di jalan", no. 2431, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (Arab berharakat):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ طَلْحَةَ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ قَالَ ‏"‏ لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لأَكَلْتُهَا ‏"‏

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Thalhah, dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ melewati sebutir kurma di jalan, lalu beliau bersabda: 'Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu (mungkin) berasal dari sedekah, niscaya aku akan memakannya.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1071) dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1713) dengan redaksi yang serupa.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Kehati-hatian Nabi ﷺ terhadap Syubhat (Perkara yang Samar)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (7/157) menjelaskan bahwa larangan memakan kurma tersebut bukan karena kurma itu najis atau haram pada asalnya, tetapi karena kekhawatiran Nabi ﷺ bahwa kurma itu termasuk harta sedekah. Beliau ﷺ dan keluarganya diharamkan memakan harta zakat dan sedekah wajib, karena hal itu adalah kotoran harta manusia yang berfungsi untuk membersihkan harta mereka. Ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ dan keluarganya (Bani Hasyim dan Bani Muththalib).

2. Hukum Memungut Barang Temuan yang Kecil (Luqathah)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (5/74) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa barang temuan yang kecil dan tidak berharga seperti sebutir kurma, hukumnya boleh diambil dan dimakan oleh penemunya tanpa harus diumumkan (ta'rif). Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Namun, jika barang itu berharga, maka wajib diumumkan selama satu tahun.

3. Sikap Wara' (Menjauhi Syubhat)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa (21/42) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan tingginya sikap wara' Nabi ﷺ. Beliau meninggalkan sesuatu yang pada asalnya mubah (boleh) hanya karena ada kekhawatiran tipis akan keharamannya. Ini adalah pelajaran bahwa seorang mukmin hendaknya tidak meremehkan perkara kecil, karena bisa jadi di dalamnya terdapat perkara yang diharamkan.

4. Kisah yang Menguatkan: Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Jami' Al-'Ulum wal Hikam (1/226) menceritakan bahwa sikap wara' ini juga dicontohkan oleh para sahabat. Suatu ketika, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah memakan sesuatu, lalu ketika tahu bahwa makanan itu didapat dengan cara yang tidak jelas, beliau memasukkan jarinya ke mulut dan memuntahkan apa yang telah dimakannya. Beliau berkata, "Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang membuatku ragu untuk sesuatu yang tidak membuatku ragu."

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa pada suatu hari Nabi ﷺ sedang berjalan di salah satu jalan di Madinah. Di tengah jalan, beliau melihat sebutir kurma tergeletak. Sebagian orang mungkin akan langsung memungutnya dan memakannya, karena itu hanya sebutir kurma yang tidak berharga.

Namun, Nabi ﷺ yang merupakan manusia paling bertakwa justru berhenti sejenak. Beliau memandangi kurma itu dan berkata, "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma ini mungkin berasal dari sedekah, niscaya aku akan memakannya."

Beliau meninggalkannya begitu saja. Padahal, jika beliau mau, beliau bisa saja memakannya karena kurma itu bukan milik siapa-siapa. Tetapi, karena beliau tahu bahwa dirinya dan keluarganya diharamkan memakan harta zakat, beliau lebih memilih untuk tidak memakannya daripada mengambil risiko melanggar ketentuan Allah.

Hikmah dari kisah ini adalah: jika Nabi ﷺ yang maksum (terjaga dari dosa) saja begitu berhati-hati terhadap perkara yang samar, maka kita yang penuh dengan dosa dan kekurangan ini seharusnya jauh lebih berhati-hati dalam setiap perkara yang kita hadapi. Janganlah kita bermudah-mudahan dalam urusan halal dan haram.

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Tidak meremehkan perkara kecil dalam urusan halal dan haram. Sebutir kurma saja diperhatikan oleh Nabi ﷺ, apalagi harta yang lebih besar.
  2. Menjauhi syubhat (perkara yang samar antara halal dan haram). Jika kita ragu akan kehalalan sesuatu, lebih baik kita tinggalkan.
  3. Menghormati hak Allah dan hak sesama. Barang temuan yang berharga wajib diumumkan, sedangkan yang kecil dan tidak berharga boleh dimanfaatkan.
  4. Meneladani sikap wara' para ulama yang sangat berhati-hati dalam makanan, minuman, dan pakaian mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi