Penjelasan Hadits Bukhari No. 2427 tentang Hukum barang hilang dan cara mengumumkannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dan hukum barang temuan (luqathah). Barang temuan selain hewan yang bisa menjaga diri sendiri wajib diumumkan selama satu tahun dengan menyebut ciri-cirinya; jika tidak ada pemilik yang datang, boleh dimanfaatkan. Kambing yang hilang boleh diambil dan dirawat karena ia lemah dan mudah dimakan serigala, sedangkan unta tidak boleh diambil karena ia mampu menjaga dirinya sendiri. Sikap Nabi ﷺ yang marah kepada penanya unta menunjukkan bahwa sebagian pertanyaan tentang hal yang tidak perlu bisa menimbulkan kemarahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab tentang Barang Hilang (Luuqathah), Bab tentang Barang Hilang Kambing, dari sahabat Zaid bin Khalid Al-Juhani رضي الله عنه.

Teks hadits yang disebutkan di atas sudah lengkap dengan harakat. Berikut terjemahan ringkasnya:

> "Seorang Badui datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang barang yang hilang. Nabi ﷺ bersabda: 'Umumkanlah selama satu tahun. Ingatlah wadah dan tali pengikatnya; jika ada seseorang yang datang dan mengabarkan ciri-cirinya, (berikanlah kepadanya); jika tidak, silakan gunakan.' Dia bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang hilang?' Nabi ﷺ bersabda: 'Itu untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala.' Dia bertanya lagi: 'Bagaimana dengan unta yang hilang?' Maka wajah Nabi ﷺ memerah (karena marah) dan bersabda: 'Engkau tidak ada urusan dengannya, karena ia memiliki kakinya dan tempat airnya, ia dapat mencapai air dan minum, serta makan pohon-pohon.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan amanah, di antaranya:

QS. An-Nisa [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban menjaga amanah barang temuan dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab luqathah (barang temuan). Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan membahasnya secara rinci, di antaranya:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya pada Kitab Luqathah, menunjukkan pentingnya bab ini dalam fikih muamalah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

  1. Barang temuan selain hewan yang bisa menjaga diri: Wajib diumumkan selama satu tahun penuh. Pengumuman dilakukan di tempat-tempat umum, pasar, dan tempat berkumpulnya manusia. Jika pemiliknya datang dan menyebutkan ciri-cirinya dengan tepat, barang harus diserahkan. Jika tidak ada yang datang setelah satu tahun, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan oleh penemunya.
  2. Menyebut ciri-ciri (shifah): Nabi ﷺ menyebutkan "عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا" (wadah dan tali pengikatnya) sebagai contoh ciri-ciri yang harus dijaga dan disebutkan. Ini menunjukkan bahwa penemuan barang harus mengenali dan mengingat ciri-ciri barang tersebut agar bisa memverifikasi klaim pemilik.
  3. Kambing yang hilang: Nabi ﷺ bersabda "لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ" (untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kambing adalah hewan yang lemah dan tidak mampu menjaga dirinya dari pemangsa seperti serigala. Karena itu, jika seseorang menemukannya, ia boleh mengambilnya dan merawatnya. Jika pemiliknya datang, ia harus mengembalikannya. Jika tidak, ia boleh memanfaatkannya. Ini berbeda dengan unta yang kuat dan mampu menjaga dirinya.
  4. Unta yang hilang: Nabi ﷺ marah ketika ditanya tentang unta. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kemarahan Nabi ﷺ bukan karena pertanyaannya semata, tetapi karena penanya menanyakan hal yang sudah jelas dan tidak perlu, atau karena ia ingin mengambil unta yang jelas-jelas mampu menjaga dirinya. Unta memiliki "حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا" (kakinya dan tempat airnya) — maksudnya ia mampu berjalan mencari air dan makan sendiri. Maka tidak boleh seseorang mengambil unta yang hilang karena ia tidak membutuhkan pertolongan manusia.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip: barang temuan yang membutuhkan perawatan (seperti kambing) boleh diambil, sedangkan yang tidak membutuhkan perawatan (seperti unta) tidak boleh diambil. Beliau juga menjelaskan bahwa pengumuman selama satu tahun adalah kewajiban bagi penemu barang temuan selain hewan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Kambing yang dibiarkan hilang akan menjadi mangsa serigala (mafsadat), maka boleh diambil untuk mencegah kerugian. Unta yang dibiarkan akan tetap aman dan mampu mencari makan sendiri, maka tidak perlu diambil.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan beberapa adab:

  • Tidak boleh mengambil barang temuan kecuali dengan niat mengembalikan kepada pemiliknya.
  • Wajib mengumumkan dengan cara yang benar dan menyebutkan ciri-cirinya.
  • Hewan yang mampu menjaga diri tidak boleh diambil karena tidak ada kebutuhan untuk itu.
  • Pertanyaan yang tidak perlu atau berlebihan bisa menimbulkan kemarahan, terutama jika mengandung unsur ketidakadilan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kambing yang hilang boleh diambil dan dimakan jika sudah diumumkan selama satu tahun dan tidak ada pemiliknya. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan yang hilang tidak boleh diambil kecuali jika dikhawatirkan binasa, dan jika diambil harus diumumkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang membolehkan mengambil kambing yang hilang karena ada dalil tegas dalam hadits ini, dengan syarat diumumkan dan dijaga amanahnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhani رضي الله عنه, seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah orang yang dikenal jujur dan amanah. Suatu ketika, seorang Badui — yang hidup di padang pasir dan jauh dari ilmu — datang kepada Nabi ﷺ dengan pertanyaan-pertanyaan tentang barang temuan. Ia bertanya tentang barang yang hilang, lalu tentang kambing, lalu tentang unta. Nabi ﷺ menjawab dengan sabar untuk dua pertanyaan pertama, tetapi ketika ditanya tentang unta, wajah beliau memerah karena marah.

Para ulama menjelaskan bahwa kemarahan Nabi ﷺ bukanlah kemarahan pribadi, melainkan karena pertanyaan tersebut mengandung unsur ketidakpedulian terhadap hak orang lain. Unta adalah hewan yang kuat dan mampu menjaga dirinya; mengambilnya tanpa hak sama dengan mengambil milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam urusan harta orang lain, kita harus sangat berhati-hati dan tidak boleh sembarangan.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan kambing di jalan. Beliau menjawab dengan hadits ini dan menegaskan bahwa kambing boleh diambil karena jika dibiarkan akan menjadi mangsa serigala. Ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf memahami hadits dengan sangat praktis dan penuh hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Barang temuan selain hewan: Wajib diumumkan selama satu tahun dengan menyebutkan ciri-cirinya. Jika pemilik datang dan cocok cirinya, serahkan. Jika tidak, boleh dimanfaatkan.
  2. Kambing yang hilang: Boleh diambil dan dirawat karena ia lemah dan mudah binasa. Jika pemiliknya datang, wajib dikembalikan. Jika tidak, boleh dimanfaatkan setelah diumumkan.
  3. Unta yang hilang: Tidak boleh diambil karena ia mampu menjaga dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan kemampuan hewan dalam menentukan hukum.
  4. Adab bertanya: Jangan bertanya tentang hal yang tidak perlu atau berlebihan, terutama jika mengandung unsur ketidakadilan terhadap orang lain.
  5. Amanah dalam harta: Setiap muslim wajib menjaga amanah, termasuk barang temuan. Jangan mengambil sesuatu yang bukan hak kita tanpa prosedur yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?