Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2420 tentang Larangan meninggalkan shalat berjamaah dan ancaman bagi yang melakukannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat berjamaah, sampai-sampai beliau menyampaikan niat yang sangat tegas untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya. Namun, niat ini tidak jadi dilakukan karena ada orang-orang yang tidak bisa hadir ke masjid dengan alasan yang sah. Pelajaran utamanya adalah bahwa shalat berjamaah itu sangat ditekankan, dan meninggalkannya tanpa uzur adalah dosa besar yang diancam dengan hukuman yang sangat berat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):

<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ ‏"‏ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda, "Tidak diragukan, saya berniat untuk memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan iqamah shalat, kemudian saya akan pergi ke rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat dan membakar rumah mereka di atas mereka."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 102

<p>وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ</p>

"Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata mereka..."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah tetap diperintahkan bahkan dalam keadaan perang sekalipun, yang menegaskan betapa pentingnya ibadah ini.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Perselisihan (Kitab Al-Ahkam) dan membuat bab khusus: "Bab Mengeluarkan Ahli Maksiat dan Pihak yang Berselisih dari Rumah Setelah Diketahui." Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran tentang wewenang pemimpin untuk menindak tegas pelaku maksiat.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini, termasuk perbedaan pendapat ulama tentang hukum shalat berjamaah dan hikmah tidak jadi dibakarnya rumah-rumah tersebut.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits:

Nabi ﷺ bersabda bahwa beliau hampir saja (berkeinginan kuat) untuk memerintahkan shalat ditegakkan, lalu beliau pergi ke rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah untuk membakar rumah mereka. Ini adalah ancaman yang sangat keras.

2. Pemahaman Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil terkuat bagi pendapat yang mewajibkan shalat berjamaah. Beliau menukil perkataan sejumlah ulama bahwa ancaman membakar rumah hanya pantas ditujukan kepada orang yang meninggalkan kewajiban, bukan sekadar meninggalkan sunnah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal: pertama, besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat berjamaah; kedua, bahwa orang munafik pada zaman Nabi ﷺ meninggalkan shalat berjamaah, sehingga Nabi ﷺ ingin membedakan mereka dengan cara ini.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu. Beliau juga menjelaskan bahwa ancaman ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur syar'i.

3. Perbedaan Pendapat Ulama:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum shalat berjamaah:

  • Pendapat pertama (wajib): Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, serta ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Pendapat kedua (sunnah muakkadah): Ini adalah pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi'i dan sebagian ulama lainnya. Namun mereka tetap menganggapnya sangat ditekankan.
  • Pendapat ketiga (fardhu kifayah): Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Hanbali.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama (wajib 'ain bagi laki-laki yang mampu), karena ancaman dalam hadits ini sangat keras dan tidak pantas ditujukan untuk sekadar meninggalkan perkara sunnah.

4. Hikmah Tidak Jadi Membakar:

Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak jadi melaksanakan niat ini karena beberapa alasan:

  • Adanya orang-orang yang memiliki uzur syar'i untuk tidak hadir, seperti orang buta, orang sakit, dan sebagainya. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Ummi Maktum yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang uzur tidak hadir ke masjid.
  • Kemungkinan besar yang dimaksud adalah orang-orang munafik yang shalatnya hanya pura-pura, dan membakar rumah mereka bisa jadi mengenai orang-orang yang tidak bersalah.

5. Pelajaran Penting:

  • Shalat berjamaah di masjid adalah perkara yang sangat agung dalam Islam.
  • Meninggalkannya tanpa uzur adalah perbuatan yang sangat tercela.
  • Pemimpin berhak menindak tegas pelaku maksiat yang terang-terangan.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam menegakkan hukum, harus ada kejelasan dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum — seorang sahabat yang buta — pernah bertanya kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang bisa membawaku ke masjid." Maka beliau ﷺ memberikan keringanan baginya untuk shalat di rumah. Namun ketika ia hendak pergi, Nabi ﷺ memanggilnya dan bertanya: "Apakah engkau mendengar seruan adzan?" Ia menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Maka penuhilah (seruan itu)." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun ada keringanan bagi yang buta, namun tetap dianjurkan untuk hadir ke masjid selama mampu. Ini juga menjelaskan mengapa dalam hadits yang kita bahas, Nabi ﷺ tidak jadi membakar rumah-rumah tersebut — karena ada orang-orang yang memiliki uzur, dan ancaman itu ditujukan bagi yang mampu namun sengaja meninggalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu, karena ini adalah perintah yang sangat ditekankan.
  2. Jangan meremehkan shalat berjamaah — ancaman dalam hadits ini sangat serius.
  3. Bagi yang memiliki uzur syar'i (sakit, hujan deras, perjalanan, dll), Allah memberikan keringanan, dan ini adalah rahmat dari-Nya.
  4. Bagi pemimpin atau orang tua, hendaknya menegur dengan tegas orang yang meninggalkan kewajiban, namun tetap dengan hikmah dan tidak merugikan pihak lain.
  5. Jadikan hadits ini sebagai motivasi untuk lebih semangat hadir ke masjid, bukan sebagai alat untuk menghakimi orang lain dengan kasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.