Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 242 tentang Larangan segala minuman yang memabukkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam Islam yang menegaskan bahwa hukum suatu minuman tidak dilihat dari nama atau bahannya, tetapi dari efeknya. Jika suatu minuman memabukkan, baik sedikit maupun banyak, maka ia haram. Ini adalah prinsip yang tegas dan jelas dari Nabi ﷺ, dan menjadi dasar bagi para ulama dalam menghukumi berbagai jenis minuman, termasuk yang baru muncul di zaman sekarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ".

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi ﷺ bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan, maka ia haram."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan azlam (anak panah) adalah kotoran (perbuatan) dari perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Sanadnya melalui Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati dan termasuk dalam daftar rujukan kita. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam masalah keharaman segala jenis minuman yang memabukkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini sangat singkat namun sangat dalam maknanya. Nabi ﷺ tidak menyebutkan nama tertentu seperti "khamar" atau "arak", tetapi beliau menyebutkan sifatnya, yaitu "muskir" (memabukkan). Ini adalah kaidah yang sangat penting: hukum itu berputar bersama ada atau tidaknya 'illah (sebab/alasan). Jika suatu minuman memiliki sifat memabukkan, maka ia masuk dalam keumuman hadits ini.

Penjelasan Para Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan, baik terbuat dari anggur, kurma, gandum, madu, atau bahan lainnya, hukumnya haram. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa minuman yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak.
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah "muskir" (memabukkan), bukan nama atau bahan dasarnya. Beliau juga menjelaskan bahwa minuman yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka setetes pun haram, karena kaidah: "Ma asykara katsiruhu fa qaliluhu haram" (Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya juga haram). Ini adalah kaidah yang masyhur di kalangan ulama.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukum haram itu dikaitkan dengan sifat "memabukkan". Jika suatu minuman tidak memabukkan, maka ia halal, selama bukan khamar yang terbuat dari anggur (menurut sebagian ulama, khamar dari anggur haram secara mutlak, baik memabukkan atau tidak). Namun untuk selain anggur, patokannya adalah efek memabukkan.

Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai khamar yang terbuat dari anggur:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamar (dari perasan anggur) yang memabukkan itu haram, tetapi perasan anggur yang belum memabukkan (belum menjadi khamar) hukumnya boleh selama tidak sampai memabukkan.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa perasan anggur itu haram secara mutlak jika sudah menjadi khamar, dan sedikitnya pun haram, karena khamar itu najis dan haram.

Namun untuk selain anggur, semua ulama sepakat bahwa patokannya adalah efek memabukkan. Jika suatu minuman memabukkan, maka ia haram, baik sedikit maupun banyak.

Kesimpulan dari penjelasan ini: Hadits ini adalah kaidah yang sangat komprehensif. Ia menutup semua celah bagi orang-orang yang ingin mencari-cari alasan untuk menghalalkan minuman yang memabukkan dengan mengganti nama atau bahan dasarnya. Selama efeknya memabukkan, maka ia haram.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan para sahabat dalam memahami keharaman minuman memabukkan. Ketika ayat tentang keharaman khamar turun (QS. Al-Ma'idah: 90), para sahabat langsung meninggalkannya. Bahkan disebutkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:

"Ketika ayat pengharaman khamar turun, kami memiliki kurma yang sudah diperas (menjadi minuman). Maka aku mendengar seseorang membacakan ayat itu, lalu kami langsung menuangkan (membuang) semua minuman itu ke jalan." (HR. Al-Bukhari)

Lihatlah bagaimana para sahabat tidak menunda-nunda. Mereka tidak bertanya, "Apakah yang kami buat ini termasuk khamar atau bukan?" Mereka langsung meninggalkannya karena yakin bahwa apa yang dilarang Allah itu pasti buruk.

Hikmah dari kisah ini adalah ketaatan yang cepat dan tanpa ragu. Mereka tidak mencari-cari alasan untuk tetap menikmatinya. Ini adalah pelajaran bagi kita bahwa ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum, maka tidak ada pilihan lain bagi seorang mukmin kecuali mendengar dan taat.

Kesimpulan Praktis

Berikut beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Jadikan efek sebagai patokan. Jangan tertipu oleh nama atau merek. Jika suatu minuman memabukkan, maka ia haram, apa pun namanya.
  2. Jauhi sedikitnya. Kaidah ulama: "Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya juga haram." Ini untuk menjaga diri dari jatuh ke dalam keharaman.
  3. Jangan mencari-cari alasan. Sebagian orang mencoba menghalalkan dengan mengganti nama, seperti "bukan khamar, tapi bir" atau "bukan arak, tapi wine". Ini adalah tipu daya setan. Yang menjadi patokan adalah efeknya, bukan namanya.
  4. Tegas dalam meninggalkan. Seperti para sahabat yang langsung membuang minuman mereka, kita pun harus tegas meninggalkan semua yang haram, tanpa ragu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.