Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memperingatkan dengan sangat keras: siapa yang bersumpah dusta (sumpah palsu) untuk merampas harta seorang Muslim, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Hadits ini juga mengajarkan adab perselisihan: penggugat wajib mendatangkan bukti, dan bila tidak ada bukti, tergugat diminta bersumpah. Kisah Al-Asy'ats bin Qais menjadi sebab turunnya QS. Ali 'Imran [3]: 77.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Ali 'Imran [3]: 77
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit (duniawi), mereka tidak mendapat bagian di akhirat, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak melihat mereka pada hari kiamat, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih."
Hadits terkait
- Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari no. 2417, Kitab Perselisihan (al-Mukhashamah), Bab Pembicaraan Para Pihak dalam Perselisihan. Al-Bukhari menempatkannya di bab tentang bagaimana hakim mendengar dan memutus perselisihan.
- Makna hadits juga dikuatkan oleh hadits masyhur tentang beban pembuktian: "البينة على المدعي واليمين على من أنكر" — "Bukti dibebankan kepada penggugat, dan sumpah kepada yang mengingkari." Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dan disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim sebagai kaidah pokok dalam peradilan.
Kaitan ulama dan kitab
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab adab perselisihan dan bahaya sumpah palsu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjadikan hadits "al-bayyinah 'ala al-mudda'i" sebagai dasar kaidah peradilan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah bukti dan sumpah dalam perselisihan harta.
- As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan QS. Ali 'Imran [3]: 77 sebagai ancaman bagi yang menukar janji dan sumpah dengan dunia.
Penjelasan Rinci
Makna hadits
Nabi ﷺ bersabda: "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ وَهْوَ فِيهَا فَاجِرٌ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ..." — "Siapa yang bersumpah dengan sumpah, sedangkan ia berdusta di dalamnya, untuk merampas harta seorang Muslim..." Kata fājir di sini berarti pendusta/berdosa dalam sumpahnya. Ancaman beratnya: "لَقِيَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ" — ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Ini menunjukkan sumpah palsu untuk mengambil harta bukan dosa kecil, tetapi dosa besar yang mendatangkan murka Allah.
Kaidah perselisihan yang diajarkan
Ketika Al-Asy'ats bin Qais berselisih dengan seorang Yahudi tentang tanah, Nabi ﷺ bertanya: "أَلَكَ بَيِّنَةٌ؟" — "Apakah engkau punya bukti?" Ia menjawab tidak. Lalu Nabi ﷺ berkata kepada pihak Yahudi: "احْلِفْ" — "Bersumpahlah." Ini menunjukkan kaidah: penggugat wajib menghadirkan bukti; bila tidak mampu, tergugat diminta bersumpah. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah tersebut. Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa sumpah diberikan kepada pihak yang mengingkari, karena asalnya ia bebas dari tanggungan.
Sebab turunnya ayat
Al-Asy'ats berkata: "فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ" — "Demi Allah, itu berkaitan denganku." Ketika ia khawatir Yahudi itu bersumpah lalu mengambil hartanya, Allah menurunkan QS. Ali 'Imran [3]: 77. As-Sa'di menjelaskan ayat ini sebagai ancaman bagi orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah mereka dengan harga duniawi yang sedikit: mereka tidak mendapat bagian di akhirat, Allah tidak berbicara dan tidak melihat mereka dengan pandangan rahmat, serta bagi mereka azab pedih.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar
Para ulama yang tercantum sepakat tentang kewajiban bukti bagi penggugat dan sumpah bagi yang mengingkari. Perbedaan muncul dalam rincian teknis, misalnya jumlah saksi dan tata cara sumpah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur menetapkan sumpah di hadapan hakim; Imam Malik memiliki rincian tersendiri tentang tempat sumpah. Namun inti yang paling kuat menurut dalil adalah: bukti bagi penggugat, sumpah bagi yang mengingkari, dan sumpah palsu adalah dosa besar.
Peringatan tentang sumpah palsu
Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya tentang dosa-dosa besar memasukkan sumpah palsu (al-yamin al-ghamus) sebagai dosa besar. Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba'ir juga menyebutkannya. Ibnu Hajar menegaskan bahwa ancaman "Allah murka" menunjukkan besarnya dosa ini, karena harta seorang Muslim haram diambil tanpa hak.
Story Telling
Kisah ini berasal dari Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ. Ia memiliki sebidang tanah yang bersebelahan dengan tanah seorang Yahudi. Yahudi itu mengingkari hak Al-Asy'ats atas tanah tersebut. Al-Asy'ats membawa perkara itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah engkau punya bukti?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ lalu berkata kepada Yahudi itu: "Bersumpahlah." Al-Asy'ats berkata: "Wahai Rasulullah, kalau begitu ia akan bersumpah dan merampas hartaku." Maka Allah menurunkan QS. Ali 'Imran [3]: 77. Kisah ini menunjukkan bahwa syariat menjaga harta Muslim, tetapi juga menegakkan keadilan dengan kaidah bukti dan sumpah, bukan dengan tuduhan semata. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebut riwayat ini sebagai sebab turunnya ayat dan menegaskan ancaman bagi yang bersumpah dusta.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah bersumpah dusta untuk mengambil harta orang lain; itu dosa besar yang mendatangkan murka Allah.
- Dalam perselisihan, penggugat wajib menghadirkan bukti; bila tidak ada, tergugat diminta bersumpah.
- Jaga lisan dari sumpah palsu, karena akibatnya bukan hanya di dunia tetapi hingga bertemu Allah.
- Jika terlibat sengketa harta, selesaikan dengan bukti yang benar dan jangan memanfaatkan sumpah untuk menzalimi.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah bersumpah dusta, dan kembalikan hak yang diambil tanpa benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.