Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang seorang Yahudi yang membunuh seorang gadis kecil dengan cara yang sangat keji. Ketika gadis itu ditanya siapa pelakunya, ia memberi isyarat dengan kepalanya bahwa pelakunya adalah seorang Yahudi. Setelah pelaku mengaku, Nabi ﷺ menjatuhkan hukuman qishash (balasan setimpal) kepadanya dengan cara yang sama. Hadits ini menunjukkan syariat qishash yang adil, penghormatan Islam terhadap hak hidup setiap manusia, dan ketegasan Nabi ﷺ dalam menegakkan keadilan tanpa memandang pelakunya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas sudah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perselisihan, Bab Apa yang Disebutkan dalam Perselisihan antara Muslim dan Yahudi, no. 2413. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Qasamah, Bab Qishash, no. 1672.
Dalil Al-Qur'an tentang Qishash:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. (Yaitu) orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Barangsiapa mendapat kemaafan dari saudaranya (karena pembunuhan itu), hendaklah dia mengikuti (pembayaran diyat) dengan cara yang baik, dan membayar (diyat) kepadanya dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang ulama tabi'in yang terkenal. Para ulama seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hukum qishash bagi pelaku pembunuhan dengan alat yang tidak biasa seperti batu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Syariat Qishash Berlaku untuk Semua Manusia
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum qishash berlaku bagi siapa saja, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam Islam, darah setiap manusia itu mulia dan tidak boleh dilanggar. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa keadilan Islam tidak membeda-bedakan pelaku kejahatan berdasarkan agama atau status sosialnya.
2. Isyarat Gadis Kecil yang Sedang Sekarat sebagai Bukti
Para ulama menjelaskan bahwa isyarat gadis kecil yang sedang sekarat itu dianggap sebagai pernyataan yang sah. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa isyarat orang yang tidak mampu berbicara (karena luka atau sakit) bisa dianggap sebagai pernyataan yang sah dalam hukum Islam. Ini menunjukkan kehati-hatian Islam dalam menetapkan hukuman — tidak langsung menghukum tanpa bukti yang jelas.
3. Hukuman yang Setimpal (Qishash)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa qishash adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku. Jika pelaku membunuh dengan cara meremukkan kepala korban di antara dua batu, maka ia dihukum dengan cara yang sama. Ini adalah keadilan yang sempurna — pelaku merasakan apa yang ia lakukan kepada korbannya.
4. Ketegasan Nabi ﷺ dalam Menegakkan Keadilan
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menunda hukuman meskipun pelakunya adalah seorang Yahudi. Ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal, tidak pandang bulu. Nabi ﷺ menegakkan hukum Allah tanpa rasa takut atau pilih kasih.
5. Keutamaan Menjaga Hak Hidup Manusia
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap keselamatan jiwa manusia. Bahkan seorang gadis kecil yang mungkin tidak dikenal banyak orang, haknya tetap dijaga dan pembunuhnya dihukum.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran tentang keadilan yang ditegakkan Nabi ﷺ. Ada kisah lain yang serupa, ketika seorang wanita dari suku Makhzumiyah mencuri, lalu Usamah bin Zaid — orang yang sangat dicintai Nabi ﷺ — mencoba memberi syafaat agar hukumannya diringankan. Maka Nabi ﷺ bersabda dengan tegas:
"Wahai Usamah, apakah engkau memberi syafaat untuk melanggar hukum Allah?" Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena jika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Al-Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688)
Kisah ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak pandang bulu. Baik pelakunya orang terhormat maupun orang biasa, baik Muslim maupun non-Muslim, hukum tetap ditegakkan. Ini adalah keindahan syariat Islam yang menjaga keadilan dan kemaslahatan seluruh manusia.
Kesimpulan Praktis
- Yakinlah bahwa syariat Islam adalah syariat yang adil — hukum qishash adalah bentuk keadilan yang melindungi hak hidup setiap manusia.
- Jangan pernah meremehkan hak hidup orang lain, sekecil apa pun atau selemah apa pun posisinya di masyarakat.
- Dalam menetapkan hukuman, Islam sangat hati-hati — butuh bukti dan pengakuan yang jelas, bukan tuduhan tanpa dasar.
- Tegakkan keadilan tanpa pandang bulu — jangan membela orang yang salah hanya karena ia dekat atau berkuasa.
- Jadikan kisah ini sebagai pelajaran bahwa Allah ﷻ Maha Melihat dan akan membela orang-orang yang terzalimi, meskipun mereka tidak mampu membela diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.