Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah meludah (membuang dahak atau ingus) ke dalam pakaian beliau sendiri, bukan ke tanah atau tempat umum. Ini mengajarkan adab menjaga kebersihan tempat ibadah dan tidak mengotori masjid atau tempat orang lain. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena kondisi tertentu, dan hukumnya boleh jika tidak mengotori orang lain atau tempat suci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
- Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Ludah dan Ingus dalam Pakaian, no. 241
- Perawi: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu
- Teks Arab:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ بَزَقَ النَّبِيُّ ﷺ فِي ثَوْبِهِ.
- Makna: "Nabi ﷺ meludahi pakaiannya."
Penjelasan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang ludah dan ingus dalam pakaian, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai bagian dari fiqih adab dan kebersihan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini dilakukan ketika beliau sedang shalat atau di masjid, agar tidak mengotori lantai masjid. Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap kebersihan tempat ibadah.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan bahwa meludah ke dalam pakaian hukumnya boleh, terutama jika seseorang berada di masjid atau tempat yang harus dijaga kebersihannya. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang lama melayani Nabi ﷺ. Beliau melihat langsung bahwa Nabi ﷺ pernah meludahi pakaiannya sendiri. Para ulama memahami bahwa tindakan ini bukanlah kebiasaan sehari-hari, melainkan dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika beliau sedang shalat atau berada di masjid.
Pendapat Ulama:
- Imam Al-Bukhari dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan ini agar tidak mengotori masjid. Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya masjid tidak layak untuk dibuang ludah atau kotoran di dalamnya" (HR. Muslim). Maka, jika seseorang terpaksa membuang ludah atau dahak saat di masjid, hendaknya ia melakukannya ke dalam pakaiannya sendiri atau sapu tangan, bukan ke lantai.
- Imam An-Nawawi menambahkan bahwa hukum asal membuang ludah ke dalam pakaian adalah boleh, tetapi lebih utama jika menggunakan sapu tangan atau kain khusus. Beliau juga mengingatkan bahwa tindakan ini tidak boleh dilakukan jika pakaian menjadi najis dan mengganggu ibadah selanjutnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab menjaga kebersihan tempat ibadah. Beliau juga menekankan bahwa jika seseorang tidak bisa mengendalikan ludah atau ingus, ia boleh meludah ke dalam pakaiannya asalkan tidak mengotori orang lain.
Hikmah:
Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan, terutama di tempat ibadah. Tindakan beliau meludahi pakaian sendiri adalah contoh nyata bagaimana seorang muslim harus berusaha tidak mengotori lingkungan sekitar, meskipun dalam kondisi yang tidak nyaman.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ ketika shalat, beliau meludah ke dalam pakaiannya lalu menggosoknya dengan tangannya." (HR. Bukhari no. 241).
Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap kebersihan masjid. Beliau tidak ingin sedikit pun kotoran mengotori tempat suci tersebut. Para sahabat pun meneladani hal ini. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pernah ditanya tentang orang yang meludah di masjid, beliau menjawab: "Hendaknya ia membersihkannya, karena masjid bukan tempat untuk itu." (Lihat Al-Masa'il karya Abdullah bin Ahmad).
Kesimpulan Praktis
- Jaga kebersihan masjid – Jangan meludah atau membuang ingus di lantai masjid. Gunakan tisu, sapu tangan, atau pakaian sendiri jika terpaksa.
- Adab di tempat ibadah – Tempat ibadah harus dihormati dan dijaga kesuciannya.
- Teladani Nabi ﷺ – Beliau mengajarkan kita untuk tidak mengotori lingkungan, meskipun dalam kondisi sulit.
- Bersihkan jika terkena najis – Jika ludah atau ingus mengenai pakaian, cucilah sebelum digunakan shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.