Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang yang memiliki hak (piutang) boleh menagih dan menyampaikan tuntutannya, bahkan jika suaranya keras atau kata-katanya terasa kasar, selama tidak melampaui batas syariat. Nabi ﷺ menahan para sahabat dari membalas orang tersebut dan menegaskan bahwa pemilik hak memiliki hak untuk berbicara. Ini menunjukkan keadilan Islam, kesabaran Nabi ﷺ, dan adab dalam menuntut hak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab tentang utang, Bab bagi pemilik hak untuk berbicara, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَتَى النَّبِيَّ ﷺ رَجُلٌ يَتَقَاضَاهُ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ. فَقَالَ "دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالاً".
Terjemahan: Telah datang kepada Nabi ﷺ seorang lelaki yang menagih utangnya dan menggunakan kata-kata kasar. Para sahabat Nabi ingin menyakitinya, tetapi Nabi ﷺ bersabda, "Biarkan dia, karena pemilik hak berhak untuk berbicara."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat pahala dari kebajikan yang dikerjakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang diperbuatnya. 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya, dan memberi kelonggaran dalam menuntut hak dengan cara yang wajar.
Hadits terkait:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan maksud melunasi, Allah akan melunasi untuknya. Barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusak, Allah akan merusaknya." (HR. Al-Bukhari no. 2387). Ini menegaskan pentingnya menunaikan hak orang lain.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitab utang, menunjukkan bab tentang adab penagih dan pemilik hak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya pemilik hak berbicara keras untuk menuntut haknya, tetapi tidak boleh melampaui batas seperti mencaci atau berdusta.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meski hadits ini di Bukhari, beliau juga membahasnya) menyatakan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang sabar menghadapi orang kasar dan memberi kesempatan kepada pemilik hak untuk menyampaikan tuntutannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan situasi ketika seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ untuk menagih utang. Lelaki itu berbicara dengan kasar (أَغْلَظَ لَهُ), yang menurut para ulama seperti Ibnu Hajar berarti mengeraskan suara atau menggunakan kata-kata tidak sopan. Para sahabat yang mendengar merasa tidak senang dan berniat membalas, namun Nabi ﷺ melarang mereka dengan sabdanya, "Biarkan dia, karena pemilik hak berhak untuk berbicara."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pemilik hak (dalam hal ini piutang) boleh menuntut dan berbicara, bahkan dengan nada keras, selama tidak melanggar syariat. Namun, ini bukan berarti kebebasan mutlak; syariat tetap mengatur adab, seperti tidak boleh mencaci, berdusta, atau mengambil hak dengan cara batil. Nabi ﷺ sendiri sebagai pihak yang berutang menunjukkan akhlak mulia dengan tidak membalas dan memaklumi keadaan penagih.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini mengajarkan tentang pentingnya menunaikan utang dan tidak menunda pembayaran, karena penagih yang kasar pun tetap memiliki hak. Beliau juga menyebutkan bahwa seorang hakim atau pemimpin harus melindungi pemilik hak dan memberi kesempatan kepadanya untuk berbicara.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ, di mana beliau tidak memihak kepada sahabatnya yang ingin membela beliau, tetapi tetap menghormati hak penagih. Beliau juga menekankan bahwa menagih utang dengan cara kasar tidak dianjurkan, tetapi tetap dimaklumi jika pemilik hak merasa dirugikan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman (meski ini tafsir, beliau juga membahas hadits) menyatakan bahwa hadits ini mengandung prinsip keadilan dan kasih sayang. Pemilik hak diberi ruang untuk menyampaikan, tetapi tetap harus menjaga adab.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi membolehkan penagih berbicara keras selama tidak melampaui batas. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat lain menekankan pentingnya lemah lembut dalam menagih. Namun, pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits: pemilik hak boleh berbicara, tetapi tetap terikat adab syariat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ untuk menagih utang. Lelaki itu berbicara dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Para sahabat yang hadir, seperti Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma, merasa tersinggung dan ingin menghardiknya. Namun, Nabi ﷺ dengan tenang bersabda, "Biarkan dia, karena pemilik hak berhak untuk berbicara." Nabi ﷺ kemudian memerintahkan untuk memberikan hak lelaki itu dengan segera. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menghormati hak orang lain, bahkan ketika disampaikan dengan cara yang tidak menyenangkan. Hikmahnya: kita harus sabar dalam menghadapi orang yang menuntut hak, dan segera menunaikan kewajiban kita.
Kesimpulan Praktis
- Pemilik hak (piutang) boleh menagih dan menyampaikan tuntutannya, bahkan dengan nada keras, selama tidak melanggar syariat.
- Pihak yang berutang hendaknya bersabar dan tidak membalas dengan kasar, serta berusaha segera melunasi utang.
- Para sahabat menunjukkan adab dengan tidak langsung membalas, tetapi menahan diri karena arahan Nabi ﷺ.
- Islam mengajarkan keadilan: hak harus ditunaikan, tetapi tetap dengan adab dan tidak melampaui batas.
- Jika kita memiliki utang, segeralah melunasi; jika kita menagih, gunakan cara yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.