Penjelasan Hadits Bukhari No. 2400 tentang Menunda membayar utang bagi orang mampu adalah kezaliman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu (kaya) adalah perbuatan zalim. Ini adalah peringatan keras bagi orang yang memiliki kemampuan untuk membayar tetapi sengaja menundanya. Islam sangat menjaga hak-hak sesama manusia, terutama dalam urusan harta, dan menunda pembayaran utang bagi yang mampu termasuk pelanggaran serius yang bisa membenarkan tindakan hukum terhadapnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ "

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Keterlambatan dalam membayar utang oleh orang kaya adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari, no. 2400)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam An-Nasa'i, serta Imam Ibnu Majah dalam kitab-kitab mereka.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah." (QS. Al-Baqarah [2]: 282)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengatur urusan utang-piutang dengan sangat rinci, karena ini adalah hak yang harus dijaga dan diselesaikan dengan baik.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Kata "مَطْلُ" (al-mathlu) artinya menunda-nunda atau mengulur-ulur waktu pembayaran. Sedangkan "الْغَنِيِّ" (al-ghaniyy) adalah orang yang berkecukupan dan mampu membayar utangnya. Jadi, hadits ini secara tegas menyatakan bahwa orang yang mampu membayar tetapi sengaja menunda-nunda pembayarannya, maka ia telah berbuat zalim.

Penjelasan Para Ulama:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "orang kaya" di sini adalah orang yang mampu membayar utangnya, baik ia benar-benar kaya raya maupun memiliki kemampuan untuk membayar. Kezaliman di sini karena ia menahan hak orang lain yang membutuhkan, padahal ia mampu menunaikannya.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang kreditor (pemberi utang) untuk mengadukan orang yang menunda pembayaran utang kepada penguasa atau hakim, dan hakim berhak untuk memenjarakan atau memberikan sanksi agar ia segera membayar.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa kezaliman dalam hadits ini adalah kezaliman yang nyata, karena orang kaya yang menunda pembayaran utang berarti ia memakan hak orang lain dengan cara yang batil. Ini termasuk dosa besar karena merugikan orang lain yang mungkin sangat membutuhkan uangnya.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum orang yang mampu membayar utang tetapi menundanya. Beliau menjelaskan bahwa ini adalah perbuatan haram dan termasuk kezaliman yang dilarang. Bahkan beliau menegaskan bahwa orang tersebut berhak dipenjara hingga ia membayar utangnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ ini.

Penerapan dalam Kehidupan:

Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting:

  • Menjaga Amanah: Utang adalah amanah yang harus ditunaikan. Menunda pembayaran padahal mampu berarti mengkhianati amanah tersebut.
  • Tidak Merugikan Orang Lain: Orang yang memberi utang mungkin membutuhkan uangnya kembali. Menunda pembayaran berarti menyengsarakan orang lain.
  • Hak Kreditor untuk Menuntut: Jika ada orang yang mampu tetapi menunda pembayaran, maka kreditor berhak mengadu kepada pihak berwenang, dan pihak berwenang berhak memaksanya membayar.

Perbedaan Kondisi:

Para ulama membedakan antara orang yang mampu dan orang yang benar-benar tidak mampu membayar. Jika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar, maka ia tidak termasuk dalam ancaman hadits ini. Bahkan Allah memerintahkan dalam Al-Qur'an:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan." (QS. Al-Baqarah [2]: 280)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi yang terkenal dermawan, pernah menagih utang kepada seseorang. Orang tersebut bersembunyi darinya agar tidak ditagih. Kemudian Abu Qatadah mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakan hal ini. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

"Orang itu (yang bersembunyi) adalah orang munafik." (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya masalah menunda-nunda pembayaran utang bagi yang mampu. Bahkan Nabi ﷺ menyifatkan perilaku tersebut sebagai ciri kemunafikan, karena orang munafik adalah orang yang tidak menepati janji dan tidak menjaga amanah.

Hikmah: Kita harus berhati-hati dalam urusan utang-piutang. Jika kita berutang, maka kita wajib membayarnya tepat waktu. Jika kita tidak mampu, maka kita harus berkomunikasi dengan jujur kepada pemberi utang dan meminta keringanan. Yang terpenting, jangan pernah berniat untuk tidak membayar atau menunda-nunda pembayaran padahal kita mampu.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera bayar utang ketika sudah mampu, jangan ditunda-tunda karena itu adalah kezaliman.
  2. Jangan berutang jika tidak ada kebutuhan yang mendesak dan tidak ada keyakinan mampu membayar.
  3. Jika belum mampu membayar, maka jujurlah kepada pemberi utang dan mintalah keringanan waktu dengan cara yang baik.
  4. Bagi yang memberi utang, hendaknya bersabar dan memberi tenggang waktu kepada orang yang benar-benar kesulitan, karena Allah menjanjikan pahala yang besar.
  5. Niatkan setiap utang sebagai amanah yang harus ditunaikan, dan berdoalah agar Allah memudahkan kita melunasi utang-utang kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?