Penjelasan Hadits Bukhari No. 2397 tentang Doa berlindung dari dosa dan utang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat sering berlindung kepada Allah dari utang, karena utang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam dusta dan ingkar janji. Ini bukan larangan mutlak berutang, tetapi peringatan keras tentang bahayanya bagi akhlak dan kejujuran. Islam mengajarkan kita berhati-hati dalam berutang dan berusaha menunaikannya dengan segera.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Dalam Meminjam, Bab Siapa yang Meminta Perlindungan dari Utang (no. 2397), dari jalur 'Urwah bin az-Zubair, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan dari utang."

Sabda beliau ﷺ:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

"Sesungguhnya seseorang apabila berutang, dia berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan pentingnya menunaikan janji dan amanah:

QS. Al-Isra' [17]: 34

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."

QS. Al-Baqarah [2]: 283

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

"Jika kamu dalam perjalanan sedangkan tidak ada pencatat, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menjelaskan salah satu doa yang rutin dibaca Rasulullah ﷺ di dalam shalat. Beliau berlindung dari dua hal: al-ma'tsam (dosa) dan al-maghram (utang yang memberatkan). Para sahabat memperhatikan bahwa beliau sangat sering memohon perlindungan dari utang, sehingga salah seorang bertanya tentang sebabnya. Rasulullah ﷺ lalu menjelaskan bahwa utang bisa mendorong seseorang untuk berdusta dan mengingkari janji.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-maghram adalah utang yang memberatkan seseorang, dan Nabi ﷺ berlindung darinya karena dampak buruknya terhadap kejujuran dan akhlak. Beliau juga menyebutkan bahwa berutang pada dasarnya boleh, tetapi menjadi tercela jika seseorang berutang tanpa kebutuhan mendesak atau tanpa niat menunaikannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya bahaya utang terhadap agama seseorang. Beliau menyebutkan bahwa orang yang berutang sering kali terjerumus dalam dusta karena berusaha menunda pembayaran atau mencari alasan, dan mengingkari janji karena tidak mampu memenuhi komitmennya. Ibnu Hajar juga menukil bahwa sebagian salaf sangat berhati-hati dalam berutang hingga mereka lebih memilih hidup sederhana daripada harus berutang.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa utang termasuk perkara yang merusak kebebasan jiwa seorang mukmin. Beliau menyebutkan bahwa seorang yang berutang akan merasa terikat dan tertekan, sehingga jiwanya tidak tenang dan lisannya mudah tergelincir kepada dusta.

Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa doa Nabi ﷺ ini mengandung pelajaran tentang pentingnya menjaga kehormatan diri dari ketergantungan kepada orang lain, dan bahwa seorang mukmin seharusnya berusaha mencukupi kebutuhannya dengan usaha sendiri.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berutang:

  • Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad) berpendapat bahwa berutang pada dasarnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi wajib jika seseorang dalam keadaan darurat dan tidak ada jalan lain.
  • Namun jika seseorang berutang untuk hal yang tidak perlu atau dengan niat tidak menunaikannya, maka hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: berutang dibolehkan sesuai kebutuhan, dengan syarat berniat menunaikannya dan berusaha membayarnya. Dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah berutang, dan beliau mendoakan orang yang memberi utang dengan kebaikan.

Kaitan dengan nama ulama dan kitab:

  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Dalam Meminjam
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Minhaj
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari
  • Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan dan Zadul Ma'ad
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam

Story Telling

Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat berhati-hati dalam masalah utang. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak ingin meninggalkan utang sedikit pun, karena beliau khawatir tidak mampu menunaikannya dan terjatuh dalam dosa. Meskipun beliau adalah imam besar yang dihormati, beliau lebih memilih hidup sederhana daripada harus berutang kepada orang lain.

Disebutkan pula bahwa sebagian salaf berkata: "Aku lebih takut kepada utang daripada takut kepada kemiskinan, karena utang dapat merusak agamaku, sedangkan kemiskinan hanya menguji kesabaranku."

Hikmahnya: Para ulama salaf memahami bahwa utang bukan sekadar masalah duniawi, tetapi menyangkut kehormatan, amanah, dan kejujuran seseorang di hadapan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Berhati-hatilah dalam berutang. Utang bukanlah sesuatu yang dilarang mutlak, tetapi mengandung risiko besar terhadap kejujuran dan akhlak.
  2. Jika terpaksa berutang, niatkan untuk menunaikannya dan segera bayar ketika mampu.
  3. Perbanyak doa berlindung dari utang sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ.
  4. Hiduplah sederhana sesuai kemampuan, agar tidak terjebak dalam lingkaran utang.
  5. Jika berutang, jangan berdusta dan jangan mengingkari janji. Tunaikan hak orang lain dengan penuh tanggung jawab.
  6. Bagi yang memberi utang, hendaklah bersikap lembut dalam menagih dan memberi kelonggaran bagi yang kesulitan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?