Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah nyata dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu tentang utang ayahnya kepada seorang Yahudi. Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting: keutamaan membayar utang, bolehnya meminta bantuan orang lain (syafa'at) untuk melunasi utang, dan yang terpenting adalah mukjizat Nabi ﷺ berupa keberkahan yang Allah berikan pada harta atau kebun seseorang ketika beliau mendoakan atau berinteraksi dengannya. Kisah ini juga menunjukkan bahwa keberkahan dari Allah bisa membuat harta yang sedikit menjadi cukup bahkan berlebih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Istiqradh (Buku tentang Pinjaman), Bab "Jika seseorang berutang dan menukarkan kurma dengan kurma atau lainnya", no. 2396, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Ayat ini menunjukkan anjuran untuk memberi kelonggaran waktu kepada orang yang berutang, sebagaimana Rasulullah ﷺ meminta kepada Yahudi tersebut untuk memberi kelonggaran kepada Jabir.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk faedah-faedah fiqih dan pelajaran yang bisa diambil.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas hadits serupa dengan penjelasan tentang keberkahan dan mukjizat Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Pelajaran Fiqih dan Adab dari Hadits Ini:
- Kewajiban Membayar Utang dan Anjuran Memberi Kelonggaran:
- Ayah Jabir bin Abdullah, yaitu Abdullah bin Amr bin Haram, meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang 30 wasq kurma kepada seorang Yahudi. Satu wasq setara dengan 60 sha' (sekitar 120-180 kg, tergantung jenisnya).
- Ketika Jabir meminta kelonggaran, Yahudi itu menolak. Ini menunjukkan bahwa memberi kelonggaran adalah akhlak mulia yang dianjurkan, tetapi bukan kewajiban bagi pemberi utang. Namun, Allah memerintahkan dalam Al-Qur'an untuk memberi tangguh jika yang berutang sedang kesulitan.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meminta bantuan kepada penguasa atau orang yang memiliki kedudukan untuk menjadi perantara dalam melunasi utang atau menyelesaikan perselisihan.
- Peran Nabi ﷺ sebagai Penengah:
- Rasulullah ﷺ tidak memaksa Yahudi itu untuk menerima, tetapi beliau menawarkan solusi yang adil: agar Jabir memetik buah kurmanya dan membayar utang dari hasil tersebut.
- Ketika Yahudi itu tetap menolak, Rasulullah ﷺ masuk ke kebun kurma dan berjalan di dalamnya. Ini adalah bagian dari mukjizat beliau. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa setelah Nabi ﷺ berjalan di kebun tersebut, kurma-kurma itu menjadi berkah sehingga hasilnya cukup untuk membayar utang 30 wasq dan masih tersisa 17 wasq untuk Jabir.
- Mukjizat Keberkahan:
- Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa berjalan Nabi ﷺ di kebun tersebut adalah sebab turunnya keberkahan. Ini adalah mukjizat yang Allah berikan kepada Nabi-Nya, dan bukan sesuatu yang bisa ditiru oleh manusia biasa.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa keberkahan ini adalah kekuasaan Allah semata. Kita tidak boleh meyakini bahwa ada orang selain Nabi ﷺ yang bisa melakukan hal seperti ini, karena ini adalah mukjizat khusus kenabian.
- Kisah Umar bin Al-Khattab:
- Ketika Jabir memberitahu Umar tentang kelebihan kurma tersebut, Umar berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ berjalan di kebunmu, aku yakin bahwa Allah pasti akan memberkatinya." Ini menunjukkan keyakinan para sahabat yang kuat terhadap keberkahan Nabi ﷺ dan kepercayaan mereka pada kekuasaan Allah.
- Adab Membayar Utang:
- Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh dalam membayar utangnya, bahkan jika harus memetik sendiri buah dari kebunnya untuk melunasi kewajibannya.
- Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya tentang adab dan akhlak menjelaskan bahwa menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Story Telling
Ada kisah lain yang serupa tentang keberkahan dan kemudahan membayar utang. Diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menuntut utang kepada seseorang. Orang itu bersembunyi darinya. Kemudian Abu Qatadah menemukannya dan bertanya, "Mengapa engkau menghindar dariku?" Orang itu menjawab, "Aku tidak punya uang untuk membayar." Abu Qatadah berkata, "Demi Allah, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang Allah berikan kemudahan untuk melunasi utang orang yang kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat.'" (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa memberi kelonggaran kepada orang yang berutang adalah amalan yang sangat dicintai Allah. Dalam hadits Jabir di atas, Nabi ﷺ sendiri yang menjadi perantara untuk meminta kelonggaran, meskipun Yahudi itu menolak. Namun, Allah tetap memberikan jalan keluar yang lebih baik melalui keberkahan.
Kesimpulan Praktis
- Bersungguh-sungguhlah dalam membayar utang dan jangan menunda-nunda jika mampu.
- Berilah kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan membayar utang, karena ini adalah perintah Allah dan akhlak Nabi ﷺ.
- Boleh meminta bantuan orang lain yang memiliki kedudukan untuk menjadi penengah dalam urusan utang-piutang, selama caranya baik dan tidak melanggar syariat.
- Yakinlah bahwa Allah Maha Kuasa untuk memberikan keberkahan dan jalan keluar dari kesulitan, sebagaimana Dia memberikan keberkahan pada kebun Jabir.
- Jangan mengklaim mukjizat atau keberkahan khusus seperti yang terjadi pada Nabi ﷺ untuk diri sendiri atau orang lain, karena itu adalah kekhususan kenabian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.