Penjelasan Hadits Bukhari No. 2387 tentang Niat mengembalikan atau merusak harta pinjaman

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa niat dan tujuan seseorang saat berutang atau mengambil harta orang lain sangat menentukan akibatnya. Jika niatnya baik, yaitu ingin mengembalikan, Allah akan menolong dan memudahkan pelunasannya. Sebaliknya, jika niatnya buruk, yaitu ingin merusak atau tidak mengembalikan, Allah akan membinasakan hartanya dan orang itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab tentang pinjaman (Al-Qardh), Bab tentang siapa yang mengambil harta orang dengan niat untuk mengembalikannya atau merusaknya, nomor 2387. Perawinya adalah Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits:

<p>مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ</p>

Terjemahan: "Siapa pun yang mengambil harta orang dengan niat untuk mengembalikannya, Allah akan mengembalikannya atas namanya, dan siapa pun yang mengambilnya untuk merusaknya, maka Allah akan merusaknya."

Hadits ini juga memiliki makna yang didukung oleh ayat Al-Qur'an, di antaranya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 245:

<p>مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ</p>

Terjemahan: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah akan membalas setiap perbuatan baik, termasuk niat baik dalam berutang. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mendorong untuk berinfak dan berbuat baik, dan Allah menjamin akan menggantinya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan prinsip penting dalam muamalah, khususnya utang-piutang. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang secara khusus membahas niat seseorang ketika mengambil harta orang lain. Ini menunjukkan bahwa niat adalah hal yang sangat fundamental dalam Islam.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meskipun hadits ini dari Bukhari, beliau juga menjelaskan hadits serupa) menegaskan bahwa hadits ini mengandung janji dan ancaman. Janji bagi orang yang berutang dengan niat baik untuk melunasi, bahwa Allah akan membantunya melunasi utang tersebut, bahkan jika ia tidak memiliki kemampuan secara materi. Allah akan membuka jalan rezeki atau melunasi utangnya dengan cara yang tidak disangka-sangka.

Sebaliknya, ancaman bagi orang yang berutang dengan niat buruk, yaitu ingin merusak harta orang lain, menunda pembayaran tanpa alasan, atau tidak berniat mengembalikannya. Allah akan membinasakan harta orang tersebut, baik hartanya habis tanpa manfaat, atau ia sendiri yang binasa. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "أَتْلَفَهُ اللَّهُ" (Allah akan merusaknya) bisa berarti Allah merusak harta yang ia ambil, atau merusak dirinya sendiri dengan menjadikannya orang yang bangkrut dan hina.

Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa salah satu bentuk kezaliman adalah menunda pembayaran utang padahal mampu. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan batil. Hadits ini memberi peringatan keras terhadap niat buruk dalam berutang.

Para ulama seperti Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjah Qulubil Abrar menekankan bahwa hadits ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang berniat baik. Allah tidak hanya mencatat niat baik, tetapi juga memberikan pertolongan nyata dalam urusan dunia.

Story Telling

Dikisahkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyebutkan tentang seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminjam uang kepada seseorang. Laki-laki itu berniat sungguh-sungguh untuk melunasi utangnya. Namun, ketika waktu pembayaran tiba, ia belum memiliki cukup uang. Ia pun berdoa kepada Allah dengan penuh ketulusan, "Ya Allah, Engkau tahu bahwa aku berutang kepada si Fulan, dan aku berniat mengembalikannya. Berilah aku rezeki agar aku bisa melunasi utangku."

Allah kemudian mengabulkan doanya. Ada seseorang yang datang membawa uang tanpa diketahui dari mana asalnya, sehingga ia bisa melunasi utangnya. Kisah ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dan dijelaskan oleh para ulama seperti Ibnu Hajar, menunjukkan bahwa niat baik akan selalu mendapat pertolongan Allah. (Sumber: Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, dengan penyederhanaan).

Kesimpulan Praktis

  1. Perbaiki niat saat berutang. Niatkan dengan sungguh-sungguh untuk melunasi utang tepat pada waktunya.
  2. Jangan menunda pembayaran utang jika sudah mampu. Ini adalah kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawaban.
  3. Berdoalah kepada Allah agar dimudahkan dalam melunasi utang, karena Allah-lah yang Maha Memberi Rezeki.
  4. Jauhi niat buruk untuk merusak atau tidak mengembalikan harta orang lain, karena akibatnya akan kembali kepada diri sendiri.
  5. Yakinlah bahwa Allah akan menolong orang yang berniat baik dan berusaha dengan cara yang halal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?