Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli makanan secara utang (tidak tunai) dari seorang Yahudi, dan beliau menggadaikan baju besi besi miliknya sebagai jaminan. Ini menjadi dalil bahwa transaksi utang-piutang dan gadai (rahn) dibolehkan dalam Islam, bahkan dengan non-Muslim, selama akadnya jelas dan tidak mengandung riba. Hadits ini juga menunjukkan kerendahan hati Nabi ﷺ dan kejujuran beliau dalam bermuamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab tentang utang, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي السَّلَمِ فَقَالَ حَدَّثَنِي الأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Terjemahan: "Dari Al-A'mash: Ketika kami bersama Ibrahim, kami berbicara tentang gadai dalam transaksi Salam. Ibrahim menceritakan dari Aswad bahwa Aisyah berkata, 'Nabi ﷺ membeli beberapa bahan makanan secara kredit dari seorang Yahudi dan menggadaikan sebuah baju besi dari besi kepadanya.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar dibolehkannya rahn (gadai):
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ وَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
QS. Al-Baqarah [2]: 283
Terjemahan: "Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sungguh hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya berutang dan menggadaikan barang.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok tentang disyariatkannya rahn (gadai) dalam keadaan tidak safar (mukim), karena Nabi ﷺ menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah. Sebagian ulama memahami ayat Al-Baqarah [2]: 283 yang menyebut rahn dalam konteks safar, namun hadits ini menunjukkan bahwa rahn juga boleh dilakukan saat mukim. Ibnu Hajar menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) membolehkan rahn baik dalam safar maupun mukim, dan inilah pendapat yang kuat.
Kedua: Bolehnya bermuamalah dengan non-Muslim.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berinteraksi jual beli dan berutang dengan orang kafir selama tidak ada unsur yang diharamkan. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menolak berurusan dengan Yahudi dalam hal muamalah duniawi, meskipun dalam hal agama beliau sangat tegas. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya juga menegaskan bahwa muamalah dengan ahlul dzimmah (non-Muslim yang terikat perjanjian) dibolehkan selama tidak mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), atau kezaliman.
Ketiga: Bolehnya transaksi Salam (jual beli dengan pembayaran di muka atau utang dengan penyerahan barang di kemudian hari).
Ibrahim an-Nakha'i (seorang tabi'in yang disebut dalam sanad) menyebutkan bahwa para ulama membahas rahn dalam transaksi salam. Ini menunjukkan bahwa rahn bisa menjadi jaminan dalam transaksi salam. Imam Al-Bukhari sendiri memasukkan hadits ini dalam bab tentang orang yang membeli dengan utang dan tidak memiliki harganya, atau tidak hadir, yang menunjukkan bahwa hadits ini mencakup pembahasan tentang utang dan jaminan.
Keempat: Kerendahan hati dan kejujuran Nabi ﷺ.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa meskipun Nabi ﷺ adalah pemimpin umat dan memiliki kedudukan tinggi, beliau tetap berutang dan menggadaikan barang miliknya. Ini menunjukkan bahwa berutang bukanlah hal yang tercela selama dilakukan dengan niat baik dan kemampuan untuk membayar. Nabi ﷺ juga menunjukkan kejujuran dengan menggadaikan barang yang berharga (baju besi) sebagai jaminan, bukan menghindar dari kewajiban.
Kelima: Hikmah dalam pengelolaan harta.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menyebutkan bahwa rahn adalah bentuk kepercayaan dan jaminan dalam muamalah. Barang gadai tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin) secara bebas, karena itu termasuk riba. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa rahn adalah akad tabarru' (tolong-menolong) yang bertujuan untuk menjamin hak piutang, bukan untuk mencari keuntungan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah rahn boleh dilakukan saat mukim. Namun, berdasarkan hadits ini, jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah) membolehkan rahn baik dalam safar maupun mukim. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ berada di Madinah dan membutuhkan makanan untuk keluarganya. Beliau tidak memiliki uang tunai saat itu, sehingga beliau membeli makanan secara utang dari seorang Yahudi. Sebagai jaminan, beliau menyerahkan baju besi besi miliknya yang biasa beliau gunakan dalam peperangan. Baju besi itu bukanlah barang yang murah, namun Nabi ﷺ dengan lapang dada menyerahkannya sebagai jaminan.
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan peristiwa ini dengan penuh kekaguman, karena beliau melihat bagaimana Nabi ﷺ yang mulia tidak merasa gengsi berutang kepada seorang Yahudi. Ini menunjukkan bahwa dalam muamalah, Nabi ﷺ tidak membedakan agama seseorang selama akadnya jelas dan tidak melanggar syariat.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang utang, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa utang-piutang adalah bagian dari kehidupan sehari-hari yang dibolehkan, dan rahn adalah salah satu cara untuk menjaga amanah dalam utang.
Kesimpulan Praktis
- Berutang dibolehkan dalam Islam selama niatnya baik dan ada kemampuan untuk membayar.
- Rahn (gadai) dibolehkan sebagai jaminan utang, baik dalam safar maupun mukim.
- Bermuamalah dengan non-Muslim dibolehkan dalam hal jual beli, utang, dan gadai, selama tidak mengandung riba atau kezaliman.
- Barang gadai tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai secara bebas, karena itu termasuk riba.
- Kejujuran dan amanah adalah kunci dalam bermuamalah, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Jangan merasa gengsi untuk berutang jika memang membutuhkan, selama ada usaha untuk membayar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.