Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tentang bolehnya akad jual beli secara utang (tunda bayar) dan keutamaan menepati janji pembayaran. Nabi ﷺ membeli unta dari Jabir ra. dengan harga yang akan dibayar di Madinah, lalu beliau benar-benar melunasi tepat waktu. Ini menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dan amanah dalam transaksi utang-piutang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 282 – tentang keharusan menulis utang
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (makna ringkas)
Hadits yang dijelaskan:
Shahih al-Bukhari no. 2385 – dari Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: "Aku ikut perang bersama Nabi ﷺ. Beliau bertanya, 'Bagaimana pendapatmu tentang untamu? Maukah engkau menjualnya kepadaku?' Aku menjawab, 'Ya.' Maka aku menjualnya kepada beliau. Ketika tiba di Madinah, aku pergi menemui beliau pada pagi hari dengan membawa unta itu, lalu beliau membayar harganya."
Kaitan dengan ulama:
Imam al-Bukhari sendiri (dari daftar) membawakan hadits ini dalam bab tentang utang. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan makna hadits ini sebagai dalil bolehnya akad jual beli dengan pembayaran yang ditunda (utang), tanpa harus kontan saat akad.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:
- Bolehnya jual beli secara utang (kredit) – Karena Nabi ﷺ membeli unta dari Jabir tanpa membayar di tempat, melainkan berjanji akan membayar di Madinah. Ini menjadi dasar bagi ulama mazhab seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad (dari daftar) bahwa jual beli dengan tempo pembayaran hukumnya sah selama jangka waktunya jelas.
- Keharusan menepati janji dalam hutang – Beliau betul-betul membayar tepat saat Jabir datang. Ini sejalan dengan hadits lain: "Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang" (HR. Bukhari dari Abu Hurairah). Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menekankan bahwa menunda-nunda pembayaran padahal mampu adalah kezaliman.
- Kepercayaan dan kelapangan dalam muamalah – Jabir ra. menjual untanya tanpa ragu kepada Nabi ﷺ, dan beliau membayar tanpa diminta bukti tertulis. Ini menunjukkan tuntunan untuk saling percaya dalam transaksi yang tidak ribawi.
- Posisi ulama salaf tentang utang – Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib (dari daftar) sangat menekankan agar segera melunasi hutang. Mujahid bin Jabr berkata, "Hutang adalah kegelisahan di malam hari dan kehinaan di siang hari." Maka dari itu, seorang muslim harus bersungguh-sungguh dalam membayar.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang keabsahan jual beli dengan harga yang ditunda, asalkan disebutkan tempo dan besarannya. Namun sebagian ulama seperti Imam Malik (dari daftar) menyarankan agar transaksi tidak terlalu lama dan segera ditunaikan agar tidak menjadi riba tersembunyi.
Story Telling
Kisah Jabir bin Abdullah ra. ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim. Ketika itu Jabir ikut perang bersama Nabi ﷺ. Untanya sudah tua dan lambat. Nabi ﷺ melihatnya, lalu bertanya apakah ia mau menjualnya. Jabir menjawab, "Itu milikmu, wahai Rasulullah." Namun beliau tetap bersikeras membeli dengan harga tertentu yang akan dibayar nanti. Sesampai di Madinah, Jabir datang dengan unta itu. Tak disangka, Nabi ﷺ memberinya harga unta dan juga mengembalikan untanya untuk dipakai – sebuah bentuk kedermawanan yang luar biasa. (HR. Bukhari dan Muslim). Hikmahnya: beliau mengajarkan bagaimana seorang muslim berutang dengan lapang, tidak menyusahkan, dan bahkan memberi lebih.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berutang atau menjual dengan pembayaran tempo, asalkan jelas jumlah dan waktunya.
- Wajib menepati janji pembayaran hutang, karena Nabi ﷺ sendiri memberi teladan.
- Hindari menunda-nunda bayar hutang jika sudah mampu – itu termasuk kezaliman.
- Berlapang dadalah dalam utang-piutang, sebagaimana Nabi ﷺ memberi tambahan kepada Jabir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.