Penjelasan Hadits Bukhari No. 2379 tentang Kepemilikan buah dan harta budak dalam jual beli

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam jual beli: apa yang melekat pada barang yang dijual harus jelas kepemilikannya. Jika seseorang membeli pohon kurma yang sudah dikawinkan (dipollinasi), maka buah yang sedang tumbuh tetap milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan agar buah itu ikut dibeli. Demikian pula, jika seseorang membeli budak yang memiliki harta, maka harta budak itu tetap milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan sebaliknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Musaqah, Bab "Seorang Pria Memiliki Jalur atau Minuman di Kebun atau di Pohon Kurma", nomor 2379. Perawi sahabatnya adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ "مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ، وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ". وَعَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ فِي الْعَبْدِ.

Terjemahan: Dari Abdullah (bin Umar) radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan (dipollinasi), maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buah itu ikut dibeli). Dan barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (harta itu ikut dibeli)." Dan dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, tentang budak.

Hadits ini juga memiliki riwayat lain dari Imam Malik dalam Al-Muwaththa' melalui jalur Nafi' dari Ibnu Umar dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, yang memperkuat makna hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah fiqih yang sangat penting dalam bab jual beli, yaitu prinsip tabi'iyah (sesuatu yang mengikuti) dan prinsip kejelasan akad. Para ulama besar seperti Imam Al-Bukhari, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam masalah jual beli pohon kurma dan budak.

Pertama: Jual beli pohon kurma yang sudah dipollinasi.

Pollinasi (ta'bir) adalah proses mengawinkan pohon kurma jantan dan betina agar menghasilkan buah. Jika seseorang menjual pohon kurma setelah proses ini, maka buah yang sedang tumbuh di pohon tersebut tetap milik penjual, karena buah itu sudah ada dan terlihat sebelum akad jual beli. Ini sesuai kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari bahwa buah yang sudah tampak (mu'abbir) dianggap sebagai bagian yang terpisah dari pohon itu sendiri dalam konteks akad.

Namun, jika pembeli mensyaratkan agar buah itu ikut menjadi miliknya, maka syarat itu sah dan buah menjadi milik pembeli. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam akad jual beli selama ada kesepakatan yang jelas.

Kedua: Jual beli budak yang memiliki harta.

Jika seorang budak memiliki harta (misalnya hasil usaha yang diberikan tuannya, atau harta yang diizinkan untuk dimiliki), maka harta tersebut tidak otomatis ikut terjual bersama budak. Harta itu tetap milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan agar harta itu ikut dibeli.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa harta budak di sini adalah harta yang secara syar'i diakui kepemilikannya, seperti harta yang diberikan tuan kepadanya untuk dikelola. Karena kepemilikan harta itu terpisah dari kepemilikan budak, maka akad jual beli budak tidak mencakup hartanya secara otomatis.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa prinsip ini berlaku umum: segala sesuatu yang melekat pada objek jual beli tetapi memiliki kepemilikan tersendiri tidak ikut terjual kecuali disebutkan dalam akad. Ini adalah bentuk kehati-hatian syariat agar tidak terjadi perselisihan dan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa buah yang sudah dipollinasi tetap milik penjual, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan zahir hadits.
  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i juga berpendapat demikian, dengan catatan bahwa jika buah belum dipollinasi, maka buah itu milik pembeli karena dianggap bagian dari pohon.
  • Imam Ahmad bin Hanbal sepakat dengan pendapat jumhur, dan menambahkan bahwa syarat dari pembeli harus jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas.

Kesimpulan fiqih: Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah) bahwa buah yang sudah dipollinasi tetap milik penjual kecuali ada syarat dari pembeli. Ini sesuai dengan zahir hadits dan kaidah kejelasan akad.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam masalah muamalah. Beliau dikenal sering bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang hal-hal yang berkaitan dengan jual beli, karena beliau adalah seorang pedagang yang aktif.

Suatu ketika, ada seorang pria yang membeli kebun kurma dari tetangganya. Setelah akad, ia mendapati bahwa pohon-pohon kurma di kebun itu sedang berbuah dan sudah dipollinasi. Ia pun mengira bahwa buah itu ikut menjadi miliknya. Namun, penjual berkata bahwa buah itu miliknya. Mereka pun berselisih dan mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ pun bersabda dengan sabda yang diriwayatkan dalam hadits ini, yang kemudian menjadi kaidah penting dalam jual beli.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Musaqah, yang menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan erat dengan transaksi pertanian dan perkebunan, serta bagaimana Islam mengatur kepemilikan dengan sangat adil dan jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam jual beli pohon kurma: Jika pohon sudah dipollinasi, buahnya tetap milik penjual kecuali pembeli mensyaratkan agar buah itu ikut dibeli. Maka, penting bagi pembeli untuk memeriksa kondisi pohon sebelum akad dan menyebutkan syarat jika ingin mendapatkan buahnya.
  2. Dalam jual beli budak (atau aset yang memiliki harta terpisah): Harta yang melekat pada objek jual beli tidak otomatis ikut terjual. Pembeli harus mensyaratkan secara jelas jika ingin harta itu ikut dibeli.
  3. Prinsip umum: Dalam setiap akad jual beli, kejelasan objek dan kepemilikan adalah kunci. Ketidakjelasan (gharar) harus dihindari agar tidak menimbulkan perselisihan.
  4. Adab bertransaksi: Hendaknya penjual dan pembeli bermusyawarah dengan baik dan menuliskan syarat-syarat yang disepakati, sebagaimana diajarkan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm bahwa akad yang jelas adalah akad yang paling berkah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?