Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan tiga golongan yang akan mendapat ancaman berat di hari kiamat: orang yang bersumpah dusta untuk melariskan dagangan, orang yang bersumpah dusta setelah Ashar untuk merampas harta Muslim, dan orang yang menahan kelebihan air yang dibutuhkan orang lain. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Musaqah untuk menegaskan bahwa menahan air yang berlebih termasuk kezaliman yang besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Musaqah, Bab "Siapa yang Menganggap Pemilik Kolam dan Ember Lebih Berhak atas Airnya" (no. 2369), dari Abu Hurairah رضي الله عنه.
Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan sudah lengkap berharakat, dan maknanya sebagaimana terjemahan yang disampaikan.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema sumpah dusta dan memakan harta dengan batil:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Dalil tentang larangan menahan air yang berlebih:
QS. Al-Qamar [54]: 28
وَنَبِّئْهُمْ أَنَّ ٱلْمَآءَ قِسْمَةٌۢ بَيْنَهُمْ ۖ كُلُّ شِرْبٍ مُّحْتَضَرٌ
Terjemahan: "Dan beritahukanlah kepada mereka bahwa air itu dibagi di antara mereka; setiap peminum (dari mereka) datang pada gilirannya."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ menyebutkan tiga golongan yang akan diharamkan dari rahmat dan kasih sayang Allah pada hari kiamat — tidak diajak bicara, tidak dipandang dengan pandangan rahmat. Ini adalah ancaman yang sangat berat, menunjukkan betapa besar dosa perbuatan-perbuatan tersebut.
Pertama: Bersumpah dusta untuk melariskan dagangan.
Yaitu seseorang menjual barang dengan bersumpah bahwa ia telah diberi harga lebih tinggi dari yang sebenarnya, atau memuji barang dengan sumpah dusta agar pembeli tertarik. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini termasuk ghisy (penipuan) yang diharamkan, dan sumpah dusta dalam jual beli adalah dosa besar karena menggabungkan antara dusta, sumpah palsu, dan memakan harta orang dengan cara batil.
Kedua: Bersumpah dusta setelah shalat Ashar untuk merampas harta Muslim.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "setelah Ashar" karena waktu itu adalah waktu yang mulia, di mana para malaikat siang dan malam berkumpul dan menyaksikan. Sumpah dusta di waktu mulia ini lebih berat dosanya. Tujuannya adalah merampas harta seorang Muslim secara zalim, yang merupakan kezaliman besar.
Ketiga: Menahan kelebihan air.
Ini adalah inti bab yang dibahas Imam Al-Bukhari. Yaitu seseorang memiliki air lebih dari kebutuhannya, lalu ia menahannya dari orang yang membutuhkan — misalnya untuk minum, mengairi tanaman, atau memberi minum hewan. Allah berfirman kepadanya: "Hari ini Aku menahan karunia-Ku darimu, sebagaimana kamu menahan kelebihan dari apa yang tidak diciptakan oleh kedua tanganmu."
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maknanya: "Kamu menahan kelebihan air yang bukan hasil usahamu, padahal air itu adalah karunia Allah. Maka Allah menahan karunia-Nya dari kamu." Ini menunjukkan bahwa menahan air yang berlebih adalah kezaliman yang layak mendapat balasan setimpal.
Pendapat ulama tentang hukum menahan air:
Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama menyatakan bahwa menahan air yang berlebih hingga orang lain tidak bisa memanfaatkannya adalah haram, berdasarkan hadits ini dan hadits lain tentang larangan menahan air. Imam Asy-Syafi'i juga menegaskan bahwa air yang berlebih wajib diberikan kepada yang membutuhkan, terutama untuk minum dan memberi minum hewan.
Kaitan dengan bab Imam Al-Bukhari:
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Musaqah, bab tentang siapa yang lebih berhak atas air. Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa pemilik kolam atau ember tidak boleh menahan air yang berlebih dari orang lain yang membutuhkan, karena air adalah karunia Allah yang harus dimanfaatkan bersama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki dari Bani Israil memiliki air yang berlebih, lalu ia menahannya dari seorang wanita miskin yang membutuhkan air untuk anaknya. Ketika wanita itu meminta, ia menolak. Maka Allah menurunkan azab kepada lelaki itu. Kisah ini disebutkan dalam hadits lain tentang seorang wanita pelacur yang memberi minum seekor anjing yang kehausan, lalu Allah mengampuninya — menunjukkan betapa besar pahala memberi minum, dan betapa besar dosa menahan air.
Dalam hadits shahih, Nabi ﷺ juga bersabda tentang seorang lelaki yang menahan air, lalu Allah berfirman: "Hari ini Aku menahan karunia-Ku darimu." Ini adalah ancaman yang sangat keras, menunjukkan bahwa menahan air yang berlebih bukanlah perkara ringan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersumpah dusta dalam jual beli atau untuk merampas harta orang lain. Sumpah dusta adalah dosa besar yang diancam dengan tidak diajak bicara dan tidak dipandang oleh Allah pada hari kiamat.
- Berikan kelebihan air kepada yang membutuhkan, baik untuk minum, mengairi tanaman, atau memberi minum hewan. Menahan air yang berlebih adalah kezaliman.
- Bertakwalah dalam muamalah — jual beli, sumpah, dan pemanfaatan sumber daya alam — karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
- Ingatlah bahwa air adalah karunia Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik dan tidak boleh ditahan dari orang lain yang membutuhkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.