Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan ancaman keras bagi siapa saja yang bersumpah dusta demi merampas hak atau harta orang lain. Pelakunya akan berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Ayat yang turun berkenaan dengan peristiwa Al-Asy'ats bin Qais menegaskan bahwa menjual janji dan sumpah dengan keuntungan duniawi yang sedikit adalah kerugian besar. Hadits ini mengajarkan kejujuran, kehati-hatian dalam bersumpah, dan bahwa hak orang lain tidak boleh diambil dengan cara apa pun yang batil.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Ali 'Imran [3]: 77
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (setia kepada) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapat bagian di akhirat, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih."
Hadits terkait — Shahih Al-Bukhari no. 2356, Kitab Al-Musaqah, Bab Perselisihan dalam Sumur dan Penyelesaiannya
Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ. Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu kemudian menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perkaranya: ia memiliki sumur di tanah milik sepupunya, lalu Nabi ﷺ meminta bukti (saksi) darinya; karena ia tidak punya saksi, maka pihak tergugat diminta bersumpah. Al-Asy'ats khawatir tergugat akan bersumpah dusta, lalu turunlah ayat tersebut sebagai pembenaran atas sabda Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya, menunjukkan pentingnya bab ini dalam masalah muamalah dan peradilan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta adalah dosa besar, dan bahwa beban pembuktian (bayyinah) ada pada pihak penggugat, sedangkan sumpah ada pada pihak yang mengingkari.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits semakna) menegaskan bahwa ancaman "Allah murka" menunjukkan dosa besar dan wajibnya menjauhi sumpah dusta.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Ali 'Imran [3]: 77 menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang yang bersumpah dusta untuk mengambil hak orang lain, dan bahwa "harga yang sedikit" adalah kesenangan dunia yang fana.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya mengingatkan bahwa sumpah dusta adalah pintu besar kerusakan dalam muamalah dan peradilan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat ini sebagai ancaman bagi yang menukar janji Allah dan sumpahnya dengan dunia, dan bahwa mereka tidak mendapat bagian di akhirat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Ancaman bagi sumpah dusta untuk merampas harta.
Sabda Nabi ﷺ "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ" berarti siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah untuk memotong (mengambil) harta orang lain. Kata "يَقْتَطِعُ" menunjukkan pengambilan secara paksa atau dengan cara batil. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini mencakup sumpah dalam peradilan maupun di luar peradilan, selama tujuannya mengambil hak orang lain secara tidak sah.
Kedua: "لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ" — berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka.
Ini adalah ancaman yang sangat berat. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kemurkaan Allah di sini menunjukkan dosa besar (kabair). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini termasuk hadits yang menggetarkan hati, karena menunjukkan bahwa sumpah dusta bukan perkara ringan, melainkan menyebabkan kemurkaan Allah pada hari kiamat.
Ketiga: Turunnya ayat QS. Ali 'Imran [3]: 77 sebagai pembenaran.
Ayat ini menegaskan bahwa orang yang menukar janji Allah dan sumpah mereka dengan harga sedikit (dunia) akan:
- Tidak mendapat bagian di akhirat (لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ)
- Allah tidak berbicara kepada mereka (وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ)
- Allah tidak melihat mereka pada hari kiamat (وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ)
- Allah tidak menyucikan mereka (وَلَا يُزَكِّيهِمْ)
- Bagi mereka azab yang pedih (وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "harga yang sedikit" adalah kesenangan dunia yang fana, sedangkan "janji Allah" mencakup semua perjanjian dan amanah yang harus ditunaikan.
Keempat: Kisah Al-Asy'ats bin Qais.
Al-Asy'ats radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia memiliki sumur di tanah sepupunya. Ketika ia mengklaim sumur itu miliknya, Nabi ﷺ meminta bukti (saksi). Karena ia tidak punya saksi, Nabi ﷺ bersabda: "Biarkan terdakwa bersumpah." Al-Asy'ats khawatir terdakwa akan bersumpah dusta, lalu turunlah ayat ini. Ini menunjukkan bahwa:
- Beban pembuktian ada pada penggugat (البينة على المدعي)
- Sumpah ada pada pihak yang mengingkari (اليمين على من أنكر)
- Namun jika tergugat bersumpah dusta, maka ancamannya sangat berat.
Perbedaan pendapat ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa sumpah dusta untuk mengambil harta adalah dosa besar. Perbedaan hanya pada rincian: apakah ayat ini turun khusus berkenaan dengan Al-Asy'ats atau juga mencakup kasus lain. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Al-Asy'ats, tetapi hukumnya umum mencakup semua yang melakukan hal serupa. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa ayat ini turun khusus pada peristiwa Al-Asy'ats, namun hukumnya berlaku umum.
Story Telling
Diceritakan bahwa Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu pernah berselisih dengan sepupunya mengenai sebuah sumur. Al-Asy'ats mengklaim sumur itu miliknya, tetapi ia tidak memiliki saksi. Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Bawalah saksimu." Ia menjawab, "Aku tidak punya saksi." Nabi ﷺ bersabda, "Kalau begitu, dia yang bersumpah." Al-Asy'ats berkata, "Wahai Rasulullah, kalau begitu dia akan bersumpah dusta dan mengambil hakku." Maka turunlah ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا...
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan riwayat ini dan menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi sebab turunnya ayat, dan hadits ini menjadi dalil bahwa sumpah dusta adalah perkara yang sangat berbahaya. Al-Asy'ats sendiri kemudian menjadi salah satu sahabat yang mulia, dan kisah ini menjadi pelajaran bagi umat setelahnya.
Hikmahnya: Betapa banyak orang yang menganggap remeh sumpah, padahal sumpah dusta bisa menjadi sebab kemurkaan Allah. Seorang mukmin harus menjaga lisannya, terutama dalam bersumpah, karena sumpah itu bukan permainan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersumpah dusta untuk mengambil hak atau harta orang lain, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
- Beban pembuktian ada pada penggugat, dan sumpah ada pada pihak yang mengingkari. Ini adalah kaidah penting dalam peradilan Islam.
- Sumpah dusta adalah dosa besar yang menyebabkan kemurkaan Allah pada hari kiamat.
- Jagalah janji dan amanah, karena menukar janji Allah dengan dunia adalah kerugian yang nyata.
- Bertaubatlah jika pernah melakukan sumpah dusta, dan kembalikan hak orang lain yang diambil secara batil.
- Berhati-hatilah dalam bersumpah, karena sumpah itu berat pertanggungjawabannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.