Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan empat kaidah penting dalam muamalah dan jinayah (hukum pidana): (1) orang yang mati atau cedera di dalam tambang tidak ada diyat/denda, (2) orang yang mati atau cedera di dalam sumur tidak ada diyat/denda, (3) kerusakan yang disebabkan hewan ternak tidak ada diyat/denda, dan (4) harta karun (rikaz) yang ditemukan wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima (khumus). Para ulama memahami ini sebagai bentuk kasih sayang syariat dan penjelasan tentang harta yang wajib dizakati.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Musaqah, Bab "Siapa yang Menggali Sumur di Miliknya Tidak Dikenakan Denda", dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab hadits:
<p>حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الْمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَالْبِئْرُ جُبَارٌ، وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ ".</p>
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tambang itu jubaar (tidak ada denda), sumur itu jubaar, hewan yang tidak bisa mengendalikan diri itu jubaar, dan pada rikaz (harta karun) ada khumus (seperlima).'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan khumus (seperlima):
<p>وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ</p>
(QS. Al-Anfal [8]: 41)
Terjemahan: "Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung empat poin utama yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: "الْمَعْدِنُ جُبَارٌ" (Tambang itu jubaar).
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "jubaar" berarti tidak ada diyat (denda) dan tidak ada qisas bagi orang yang mati atau cedera saat bekerja di tambang. Ini karena pekerjaan di tambang memang berisiko tinggi dan pemilik tambang tidak dianggap lalai jika terjadi kecelakaan yang tidak disengaja. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa ini adalah bentuk rahmat Allah, karena jika setiap kecelakaan di tambang harus dibayar diyat, maka tidak ada orang yang mau membuka tambang yang bermanfaat bagi banyak orang.
Kedua: "وَالْبِئْرُ جُبَارٌ" (Sumur itu jubaar).
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau di tanah yang tidak dimiliki siapa pun, lalu ada orang lain yang jatuh ke dalamnya dan mati atau cedera, maka penggali sumur tidak dikenakan diyat. Ini karena sumur itu digali untuk kemaslahatan umum, dan orang yang jatuh ke dalamnya dianggap sebagai kecelakaan yang tidak disengaja. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa ini berlaku jika sumur digali di tempat yang boleh digali, bukan di jalan orang lain tanpa hak.
Ketiga: "وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ" (Hewan yang tidak bisa mengendalikan diri itu jubaar).
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "al-'ajma'" adalah hewan ternak seperti kuda, unta, atau sapi yang lepas dan menabrak atau menginjak seseorang hingga mati atau cedera. Pemiliknya tidak dikenakan diyat karena hewan itu bergerak dengan kehendaknya sendiri, bukan karena kelalaian pemiliknya. Namun, jika pemiliknya sengaja melepaskan hewan itu di keramaian dan menyebabkan kerusakan, maka menurut Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Mughni (sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in), pemiliknya bertanggung jawab.
Keempat: "وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ" (Pada rikaz ada khumus).
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "rikaz" adalah harta karun yang terpendam dari zaman jahiliyah yang ditemukan di tanah, baik tanah milik sendiri maupun tanah mati. Wajib dikeluarkan seperlimanya (khumus) untuk Allah dan Rasul-Nya, yaitu untuk kepentingan kaum muslimin, sedangkan sisanya menjadi milik penemu. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyatakan bahwa rikaz adalah harta yang ditemukan tanpa usaha menggali, berbeda dengan tambang yang butuh usaha. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa khumus pada rikaz adalah zakat, bukan seperlima rampasan perang, dan wajib dikeluarkan segera setelah ditemukan.
Perbedaan pendapat: Para ulama berbeda tentang apakah "jubaar" berarti tidak ada diyat sama sekali atau tidak ada qisas. Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar, seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat tidak ada diyat dan tidak ada qisas karena ini kecelakaan murni. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika pemilik tambang atau sumur lalai dalam menjaga keselamatan, maka ia tetap bertanggung jawab. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini jelas menafikan diyat secara mutlak, dan ini dikuatkan oleh Imam Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in yang menyatakan bahwa syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab yang sama, bahwa suatu ketika ada seorang pria yang jatuh ke dalam sumur yang digali oleh orang lain di tanah kosong, lalu ia meninggal. Keluarganya menuntut diyat kepada penggali sumur. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda dengan hadits ini, menegaskan bahwa tidak ada diyat dalam kasus seperti itu. Para sahabat pun menerima keputusan ini dengan lapang dada, karena mereka tahu bahwa syariat ini dibangun atas keadilan dan kasih sayang, bukan pembalasan yang memberatkan. Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk membedakan antara kelalaian yang disengaja dan kecelakaan yang tidak terduga, serta mendorong kita untuk tidak saling menuntut secara berlebihan dalam hal yang di luar kendali manusia.
Kesimpulan Praktis
- Bagi pemilik tambang atau penggali sumur: Anda tidak dikenakan diyat jika terjadi kecelakaan yang tidak disengaja di tempat yang Anda kelola dengan benar. Namun, tetap utamakan keselamatan dengan memasang tanda peringatan atau pagar.
- Bagi pemilik hewan ternak: Jagalah hewan Anda agar tidak lepas dan mencelakai orang lain. Jika lepas tanpa kelalaian Anda, Anda tidak berdosa, tetapi jika karena kelalaian, Anda bertanggung jawab.
- Bagi penemu harta karun (rikaz): Wajib mengeluarkan seperlimanya (khumus) untuk kepentingan umum kaum muslimin, dan sisanya menjadi milik Anda. Ini adalah bentuk syukur atas rezeki yang tidak terduga.
- Bagi kaum muslimin: Pahami bahwa syariat ini penuh hikmah dan tidak memberatkan. Jangan mudah menuntut diyat atas kecelakaan murni, tetapi tetap tegakkan keadilan jika ada kelalaian yang nyata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.