Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang menahan kelebihan air yang tidak ia butuhkan, dengan tujuan agar orang lain tidak bisa memanfaatkan rumput (pakan ternak) yang tumbuh karena air tersebut. Islam mengajarkan bahwa kelebihan air adalah hak bersama yang tidak boleh dimonopoli untuk merugikan orang lain. Ini termasuk bab keadilan dan kasih sayang dalam muamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Musaqah, Bab Siapa yang Berhak atas Air, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
لَا تَمْنَعُوا فَضْلَ الْمَاءِ لِتَمْنَعُوا بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ
Terjemahan: "Janganlah kalian menahan kelebihan air untuk menahan kelebihan rumput."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya dengan makna serupa. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan larangan monopoli air yang menyebabkan orang lain tidak bisa mengairi ternak atau tanaman mereka.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
QS. Al-Baqarah [2]: 188
Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
Ayat ini menjadi dasar umum larangan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar, termasuk menahan kelebihan air.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan larangan menahan fadhlul ma' (kelebihan air) yang tidak diperlukan, dengan niat agar orang lain tidak bisa memanfaatkan fadhlul kala' (kelebihan rumput) yang tumbuh akibat air tersebut.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama memahami hadits ini dalam konteks:
- Air yang melebihi kebutuhan pemiliknya, terutama air yang mengalir atau air sumur di padang.
- Jika seseorang menahan air tersebut, maka orang lain tidak bisa mengairi tanaman atau memberi minum ternak mereka, sehingga rumput pun tidak bisa tumbuh atau dimanfaatkan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja untuk menzalimi orang lain. Beliau menyebutkan bahwa kelebihan air yang tidak dipakai wajib diberikan kepada yang membutuhkan, terutama untuk minum dan mengairi tanaman.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa prinsip ini adalah bagian dari keadilan Islam: seseorang tidak boleh menggunakan haknya untuk menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Ini sejalan dengan kaidah fiqih: لا ضرر ولا ضرار (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan "kelebihan air":
- Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i) mengatakan bahwa larangan ini khusus untuk air yang tidak diperlukan, bukan air yang masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok.
- Ulama lain (seperti dalam mazhab Hanbali) memperluas larangan ini pada setiap air yang jika ditahan akan menyebabkan orang lain tidak bisa memanfaatkan rumput, baik air itu mengalir di tanah miliknya atau di tanah kosong.
Pendapat yang paling kuat adalah yang menggabungkan kedua pemahaman: larangan berlaku jika air tersebut benar-benar melebihi kebutuhan dan menahannya menyebabkan kemudaratan nyata bagi orang lain, terutama dalam hal kebutuhan dasar seperti minum dan pakan ternak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang lelaki yang memiliki sumur di tanahnya. Ia menahan air sumur tersebut sehingga orang-orang yang lewat tidak bisa memberi minum ternak mereka. Akibatnya, rumput di sekitar sumur itu pun tidak bisa dimanfaatkan oleh penggembala lain. Nabi ﷺ kemudian melarang perbuatan tersebut dan mengajarkan bahwa kelebihan air harus dibagikan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Musaqah, yang secara khusus membahas tentang kerja sama dalam pertanian dan pengairan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menahan kelebihan air yang tidak kita butuhkan, apalagi jika tujuannya untuk menghalangi orang lain mendapatkan manfaat dari rumput atau tanaman.
- Kelebihan air adalah hak bersama dalam kondisi tertentu, terutama untuk kebutuhan minum dan pengairan tanaman.
- Islam melarang monopoli yang menzalimi orang lain, termasuk dalam hal sumber daya alam.
- Berbagi kelebihan rezeki adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.