Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya sikap saling menolong dan tidak kikir, terutama dalam hal kebutuhan pokok seperti air. Rasulullah ﷺ melarang seseorang menahan kelebihan air yang dia miliki, karena hal itu akan menyulitkan orang lain yang membutuhkan air untuk minum dan menggembalakan ternak mereka. Ini adalah ajaran tentang keutamaan berbagi dan menjaga kemaslahatan bersama dalam masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ "
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kelebihan air ditahan, karena dengan menahannya akan menghalangi (orang lain dari) menggembalakan ternak.'" (HR. Al-Bukhari, no. 2353)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Ma'un [107]: 7
وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
"Dan enggan (menolong dengan) barang-barang yang berguna."
Ayat ini menunjukkan bahwa menahan kebaikan/kebutuhan dari orang lain adalah sifat tercela yang disebut dalam Al-Qur'an.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menahan kelebihan air yang dapat menghalangi tumbuhnya rumput (kalau') untuk ternak orang lain. Karena ternak membutuhkan air untuk minum, dan rumput tumbuh di sekitar air.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa pemilik air lebih berhak atas air yang dia miliki, namun dia dilarang menahan kelebihan air yang tidak dia butuhkan jika ada orang lain yang membutuhkannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa makna penting:
1. Makna "Fadhlul Ma'" (Kelebihan Air)
Yang dimaksud dengan "kelebihan air" adalah air yang lebih dari kebutuhan pemiliknya sendiri, baik untuk minum, minum ternaknya, atau untuk keperluan lain yang dia butuhkan. Jika seseorang memiliki air lebih dari kebutuhannya, maka dia dianjurkan bahkan diperintahkan untuk tidak menahannya dari orang lain yang membutuhkan.
2. Makna "Kalau'" (Rumput/Tumbuhan)
Kalau' adalah tumbuhan hijau yang menjadi makanan ternak. Tumbuhan ini biasanya tumbuh di sekitar sumber air. Jika seseorang menahan air, maka orang lain tidak bisa mendekatkan ternaknya ke sumber air tersebut, sehingga ternak mereka tidak bisa minum dan tidak bisa merumput di sekitar air itu. Ini akan menyulitkan pemilik ternak.
3. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umum. Air adalah kebutuhan pokok semua makhluk hidup. Menahan air dari orang yang membutuhkan adalah bentuk kezaliman yang bisa menimbulkan permusuhan dan kerusakan di masyarakat. Karena itu, Islam mengajarkan pemilik air untuk berbagi kelebihan airnya, tanpa menghilangkan hak kepemilikannya.
4. Penerapan dalam Kehidupan
Para ulama menerapkan hadits ini dalam berbagai aspek:
- Pemilik sumur tidak boleh menahan airnya dari orang yang membutuhkan untuk minum atau berwudhu
- Pemilik lahan pertanian tidak boleh menghalangi saluran air yang melewati lahannya jika itu menyulitkan orang lain
- Dalam konteks modern, ini bisa diterapkan pada larangan monopoli sumber daya air atau menimbun air bersih saat dibutuhkan banyak orang
5. Batasan Hak Pemilik
Penting dicatat bahwa hadits ini tidak menghilangkan hak kepemilikan air. Pemilik air tetap memiliki hak atas airnya. Yang dilarang adalah menahan kelebihan air yang tidak dia butuhkan, sementara ada orang lain yang sangat membutuhkannya. Ini adalah bentuk keseimbangan antara hak individu dan kemaslahatan umum dalam Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki sumur di lahannya, sementara tetangganya tidak memiliki akses air. Beliau menjawab dengan tegas bahwa pemilik sumur tidak boleh menghalangi tetangganya dari air, karena ini adalah ajaran Nabi ﷺ. Beliau menekankan bahwa berbagi air adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Islam, dan bahwa menahan air dari yang membutuhkan adalah perbuatan yang dibenci Allah.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat memperhatikan ajaran Nabi ﷺ tentang berbagi kebaikan, bahkan dalam hal yang tampak sederhana seperti air. Mereka memahami bahwa Islam adalah agama yang membangun masyarakat yang saling peduli dan tolong-menolong.
Kesimpulan Praktis
- Jangan kikir dalam berbagi — Jika kita memiliki kelebihan sesuatu yang dibutuhkan orang lain, terutama kebutuhan pokok seperti air, hendaknya kita berbagi dengan ikhlas.
- Perhatikan kemaslahatan umum — Islam mengajarkan kita untuk tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi, tetapi juga kepentingan orang lain dan masyarakat.
- Jaga hubungan baik dengan tetangga — Berbagi kebutuhan pokok dengan tetangga adalah bagian dari akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Seimbangkan hak dan kewajiban — Kita tetap memiliki hak atas milik kita, namun kita juga memiliki kewajiban sosial untuk tidak menyulitkan orang lain.
- Terapkan dalam konteks modern — Jangan menimbun atau memonopoli sumber daya yang dibutuhkan banyak orang, seperti air bersih, bahan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.