Penjelasan Hadits Bukhari No. 2345 tentang Penyewaan tanah untuk pertanian pada masa Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menyewakan tanah untuk pertanian pernah dipraktikkan pada masa Nabi ﷺ, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sendiri mengakuinya. Namun karena beliau khawatir ada larangan baru dari Nabi ﷺ yang belum beliau ketahui, beliau lebih memilih meninggalkan penyewaan tanahnya sebagai bentuk kehati-hatian (wara'). Ini menunjukkan adab salaf dalam menjaga diri dari perkara syubhat dan semangat mengikuti sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Muzara'ah (Penyewaan Tanah untuk Pertanian), dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كُنْتُ أَعْلَمُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّ الأَرْضَ تُكْرَى. ثُمَّ خَشِيَ عَبْدُ اللَّهِ أَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ ﷺ قَدْ أَحْدَثَ فِي ذَلِكَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُهُ، فَتَرَكَ كِرَاءَ الأَرْضِ.

Terjemahan: "Aku mengetahui pada masa Rasulullah ﷺ bahwa tanah disewakan (untuk ditanami). Kemudian Abdullah (bin Umar) khawatir bahwa Nabi ﷺ telah menetapkan sesuatu yang baru dalam hal itu yang belum beliau ketahui, maka beliau meninggalkan penyewaan tanah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehati-hatian dalam beragama:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

QS. Al-Isra' [17]: 36

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban."

Ayat ini menjadi dasar kehati-hatian Abdullah bin Umar: beliau tidak ingin mengamalkan sesuatu yang mungkin sudah diubah hukumnya oleh Nabi ﷺ tanpa beliau ketahui.

Penjelasan Rinci

Latar belakang masalah. Pada masa Nabi ﷺ, para sahabat biasa menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil panen atau bayaran tertentu. Ini disebut kira' al-ardh atau muzara'ah. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma termasuk yang mempraktikkannya karena beliau menyaksikan sendiri hal itu terjadi di zaman Nabi ﷺ.

Sikap Abdullah bin Umar. Yang menarik, beliau tidak langsung berpegang pada praktik lama. Beliau justru khawatir jika Nabi ﷺ di akhir hayatnya pernah melarang atau mengubah hukumnya, sementara beliau belum mengetahuinya. Maka beliau pun meninggalkan penyewaan tanahnya. Ini bukan berarti beliau meyakini larangan itu ada, tetapi beliau memilih jalan wara' (kehati-hatian) agar tidak terjatuh pada perkara yang mungkin diharamkan.

Pemahaman Imam Al-Bukhari. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Muzara'ah, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil bahwa muzara'ah pernah ada dan dipraktikkan, sekaligus menunjukkan kehati-hatian sebagian sahabat dalam masalah ini. Al-Bukhari sendiri berpendapat bahwa muzara'ah diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana dipahami dari hadits-hadits lain dalam kitab yang sama.

Pemahaman Ibnu Hajar al-Asqalani. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sikap Ibnu Umar ini menunjukkan keutamaan sifat wara' dan meninggalkan perkara yang masih diperselisihkan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa Ibnu Umar meninggalkannya karena adanya hadits-hadits yang sampai kepadanya tentang larangan menyewakan tanah, seperti hadits Rafi' bin Khadij. Namun Ibnu Umar sendiri tidak memastikan larangan itu, sehingga beliau memilih berhenti.

Pemahaman Imam An-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyewakan tanah untuk pertanian. Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad membolehkannya dengan imbalan yang jelas. Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad melarangnya berdasarkan hadits-hadits larangan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits larangan dipahami sebagai larangan atas bentuk akad tertentu yang mengandung ketidakjelasan (gharar), bukan larangan mutlak.

Pemahaman Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin. Keduanya menegaskan bahwa muzara'ah dan menyewakan tanah dengan bayaran yang jelas (uang atau hasil yang ditentukan) adalah boleh, berdasarkan praktik para sahabat dan hadits-hadits shahih. Adapun sikap Ibnu Umar meninggalkannya adalah bentuk kehati-hatian pribadi, bukan dalil pengharaman.

Kesimpulan ilmiah. Hadits ini tidak menunjukkan pengharaman menyewakan tanah, melainkan menunjukkan:

  1. Praktik menyewakan tanah pernah ada di masa Nabi ﷺ.
  2. Keutamaan sifat wara' Abdullah bin Umar.
  3. Bahwa seorang muslim boleh meninggalkan perkara yang mubah karena khawatir terjatuh pada yang haram, sebagai bentuk kehati-hatian.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah menangis ketika mendengar hadits tentang larangan memandang wanita asing, dan beliau sangat berhati-hati dalam fatwa. Dalam kisah ini, meskipun beliau tahu tanah disewakan pada masa Nabi ﷺ, beliau tetap merasa tidak tenang. Beliau berkata dalam hatinya, "Bagaimana jika Nabi ﷺ pernah melarangnya dan aku tidak mengetahuinya?" Maka beliau pun meninggalkan tanahnya, meskipun secara hukum asalnya boleh. Sikap ini dicatat oleh Imam Al-Bukhari sebagai pelajaran bagi umat setelahnya: bahwa meninggalkan perkara yang meragukan adalah tanda ketakwaan. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhu).

Kesimpulan Praktis

  1. Menyewakan tanah untuk pertanian (muzara'ah) dibolehkan dengan akad yang jelas, baik bayaran berupa uang maupun sebagian hasil panen dengan porsi yang disepakati, menurut jumhur ulama dari kalangan Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad.
  2. Sikap wara' Abdullah bin Umar mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam perkara yang masih diperselisihkan atau yang kita belum yakin kehalalannya.
  3. Tidak semua yang ditinggalkan salaf menjadi haram. Kadang mereka meninggalkan sesuatu karena kehati-hatian, bukan karena dalil pengharaman.
  4. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah muamalah seperti ini, dan jangan mudah mengharamkan atau menghalalkan tanpa ilmu.
  5. Jaga niat dan kejelasan akad dalam setiap transaksi, karena Islam sangat memperhatikan kejelasan dan keadilan dalam muamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?