Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dahulu menyewakan tanah pertaniannya, lalu ketika mendengar hadits Rafi' bin Khadij tentang larangan Nabi ﷺ, beliau bergegas menemui Rafi' untuk memastikan. Ini menunjukkan adab salaf: mendahulukan dalil di atas kebiasaan, dan tabayun (memastikan) sebelum berubah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyewakan tanah; jumhur (mayoritas) membolehkan dengan syarat akadnya jelas dan tidak mengandung kezaliman.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Muzara'ah (Penyewaan Tanah), no. 2343, dari jalur Nafi' (mantan budak Ibn Umar) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu yang menjadi pokok perselisihan juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dengan lafaz yang beragam, di antaranya:
نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ
Terjemahan: "Nabi ﷺ melarang penyewaan tanah pertanian."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab al-Muzara'ah, menunjukkan perhatian beliau pada bab ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar perbedaan pendapat tentang masalah ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim merinci pendapat-pendapat fuqaha.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah larangan dan perbedaan konteksnya.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Nafi' (murid setia Ibn Umar) menceritakan bahwa Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma biasa menyewakan tanahnya (muzara'ah) sejak masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, Utsman, hingga awal pemerintahan Muawiyah. Artinya, praktik ini sudah berjalan lama dan diketahui oleh para khalifah. Namun ketika sampai kabar kepada Ibn Umar bahwa Rafi' bin Khadij menyampaikan larangan Nabi ﷺ, Ibn Umar tidak bertahan pada kebiasaan—beliau langsung pergi menemui Rafi' untuk memastikan, dan Nafi' ikut menyaksikan.
Perbedaan pendapat ulama:
- Jumhur (mayoritas) — Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur): Menyewakan tanah pertanian dibolehkan, baik dengan bayaran uang maupun dengan sebagian hasil panen (muzara'ah), selama akadnya jelas dan tidak ada kezaliman. Mereka memandang larangan dalam hadits Rafi' bersifat khusus pada bentuk akad tertentu yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau kezaliman, bukan larangan mutlak.
- Sebagian ulama — termasuk Ibn Umar sendiri setelah mendengar hadits, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad: Memilih berhati-hati (wara') dengan meninggalkan penyewaan tanah, berdasarkan zahir larangan.
Bagaimana ulama memahami:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Ibn Umar setelah mendengar hadits Rafi' meninggalkan praktik tersebut sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun beliau tahu bahwa sebagian sahabat lain tetap melakukannya. Ini menunjukkan bahwa Ibn Umar memilih sikap wara' (menjauhi syubhat).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa larangan tersebut dipahami sebagai larangan pada akad yang mengandung gharar atau syarat yang merugikan salah satu pihak, bukan larangan mutlak. Beliau menguatkan pendapat jumhur yang membolehkan dengan syarat akad yang jelas.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang bentuk muzara'ah yang mengandung kezaliman, seperti mensyaratkan hasil dari bagian tanah tertentu saja untuk pemilik tanah, yang bisa jadi tidak menghasilkan apa-apa. Adapun muzara'ah yang adil dan jelas, maka dibolehkan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya dan fatwa-fatwanya menegaskan bahwa muamalah pertanian dibolehkan selama bebas dari gharar dan kezaliman, sejalan dengan kaidah umum syariat.
Pendapat yang paling kuat:
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: menyewakan tanah pertanian dibolehkan dengan akad yang jelas dan adil. Larangan dalam hadits Rafi' dipahami sebagai larangan pada bentuk akad tertentu yang mengandung gharar atau kezaliman. Dalilnya: praktik para sahabat yang tetap berjalan, termasuk Ibn Umar sebelum mendengar hadits, dan kaidah umum QS. Al-Baqarah [2]: 275 yang menghalalkan jual beli dan muamalah yang bersih dari riba serta gharar.
Story Telling
Nafi' menceritakan: suatu hari Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma mendengar bahwa Rafi' bin Khadij menyampaikan hadits larangan menyewakan tanah. Ibn Umar—yang sudah puluhan tahun menyewakan tanahnya, sejak masa Nabi ﷺ hingga awal masa Muawiyah—tidak serta-merta menolak kabar itu, juga tidak langsung menerimanya. Beliau berdiri, berjalan menemui Rafi', dan Nafi' mengikuti di belakangnya. Sesampainya di sana, Ibn Umar bertanya langsung kepada Rafi', dan Rafi' menjawab: "Nabi ﷺ melarang penyewaan tanah pertanian." Mendengar jawaban itu, Ibn Umar berkata: "Engkau tahu bahwa kami dahulu menyewakan tanah kami pada masa Rasulullah ﷺ dengan hasil dari aliran sungai dan sejumlah buah ara."
Hikmah dari kisah ini:
- Adab tabayun: Ibn Umar tidak langsung mengubah amalannya hanya karena kabar, tetapi memastikan langsung kepada sumbernya.
- Mendahulukan dalil: Meski sudah menjadi kebiasaan lama, Ibn Umar bergegas mencari kebenaran.
- Kehati-hatian salaf: Ibn Umar kemudian meninggalkan praktik tersebut sebagai bentuk wara', meskipun beliau menyampaikan bahwa praktik itu pernah berjalan di masa Nabi ﷺ.
Kisah ini dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Kesimpulan Praktis
- Mendahulukan dalil di atas kebiasaan. Jika datang dalil yang sahih, seorang mukmin hendaknya meninjau amalannya, sebagaimana Ibn Umar meninjau praktiknya.
- Tabayun sebelum berubah. Ibn Umar menemui Rafi' langsung untuk memastikan hadits, bukan sekadar menerima kabar. Ini adab penting dalam menerima informasi agama.
- Menyewakan tanah pertanian dibolehkan menurut jumhur ulama—Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah—dengan syarat: akad jelas, tidak ada gharar, dan tidak ada kezaliman terhadap salah satu pihak.
- Kehati-hatian (wara') itu baik. Sebagaimana Ibn Umar memilih meninggalkan praktik tersebut, seorang Muslim boleh memilih yang lebih hati-hati jika ada syubhat, tanpa mencela yang mengamalkan pendapat jumhur.
- Kembalikan masalah muamalah kepada ulama terpercaya yang memahami dalil dan konteks, serta jauhi ghuluw (berlebihan) dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.