Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di tempat penampungan (kandang) kambing dan domba itu boleh dan sah, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya sebelum masjid Nabawi dibangun. Ini merupakan salah satu dalil bahwa tempat yang suci dan bersih, meskipun di sekitar hewan ternak, tetap sah digunakan untuk shalat. Namun, para ulama membedakan antara kotoran kambing/domba yang masih dimaafkan (karena kecil dan sedikit) dengan kotoran hewan lain seperti unta yang dianggap najis.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (Terkait Kebersihan dan Kemudahan dalam Beribadah)
Allah ﷻ berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
> "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
> (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa syariat Islam tidak memberatkan hamba-Nya dalam hal tempat ibadah, selama tempat tersebut suci dan tidak mengandung najis yang berat.
2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab "Kencing Unta dan Binatang Ternak serta Tempat Tidurnya", nomor 234, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
> "Dahulu sebelum dibangunnya masjid, Nabi ﷺ melakukan shalat di tempat-tempat penampungan domba."
3. Kaitan dengan Ulama dari Daftar Rujukan
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shalat di kandang kambing dan domba itu sah, karena kotorannya sedikit dan dimaafkan (ma'fu 'anhu).
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di tempat yang ada kambing/domba, selama tidak ada najis yang menempel di tempat sujud.
---
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini menceritakan kondisi awal Madinah sebelum masjid Nabawi dibangun. Saat itu, Nabi ﷺ dan para sahabat shalat di marabidh al-ghanam (مَرَابِضِ الْغَنَمِ), yaitu tempat penampungan atau kandang kambing/domba. Ini menunjukkan bahwa:
- Shalat di kandang kambing/domba itu sah selama tempatnya suci dari najis yang terlihat.
- Kotoran kambing dan domba dimaafkan karena sedikit dan sering tidak terhindarkan, berbeda dengan kotoran hewan lain seperti unta yang dianggap najis oleh jumhur ulama.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kotoran Hewan
Para ulama dari daftar rujukan berbeda pendapat tentang najisnya kotoran hewan:
| Ulama | Pendapat tentang Kotoran Kambing/Domba |
|-------|----------------------------------------|
| Imam Abu Hanifah | Kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya tidak najis secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. |
| Imam Malik | Kotoran hewan yang halal dimakan tidak najis selama tidak mengenai badan atau pakaian dalam jumlah banyak. |
| Imam Asy-Syafi'i | Kotoran hewan najis secara umum, tetapi kotoran kambing/domba yang sedikit dimaafkan karena sulit dihindari. |
| Imam Ahmad bin Hanbal | Kotoran hewan yang halal dimakan tidak najis menurut pendapat yang kuat dalam mazhabnya. |
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan shalat di kandang kambing/domba, karena hadits ini secara eksplisit menyebutkan perbuatan Nabi ﷺ. Adapun kotoran unta, para ulama sepakat bahwa ia najis berdasarkan hadits lain yang memerintahkan menjauhi tempat kencing unta.
Hikmah di Balik Hadits
- Islam adalah agama yang mudah — tidak mempersulit umatnya dalam hal tempat ibadah.
- Kebersihan adalah syarat sah shalat — namun ada keringanan (rukhsah) untuk hal-hal yang sulit dihindari.
- Nabi ﷺ mengajarkan kesederhanaan — shalat tidak harus selalu di masjid yang megah, tetapi di tempat yang suci dan bersih.
---
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun di Madinah. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ hidup sederhana dan tidak keberatan shalat di tempat yang sederhana.
Suatu ketika, para sahabat membangun masjid Nabawi dengan dinding dari batu bata, tiang dari batang kurma, dan atap dari pelepah kurma. Namun sebelum itu, Nabi ﷺ shalat di kandang kambing milik para sahabat. Ini menunjukkan bahwa keikhlasan dan kekhusyukan lebih utama daripada kemegahan tempat ibadah.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Bukhari) menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini juga mengajarkan bahwa seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah hanya karena tidak ada masjid yang bagus, selama tempatnya suci dan aman.
---
Kesimpulan Praktis
- Shalat di kandang kambing/domba itu sah berdasarkan hadits ini, selama tempatnya tidak terdapat najis yang terlihat.
- Kotoran kambing/domba dimaafkan karena sedikit dan sulit dihindari, berbeda dengan kotoran unta yang najis.
- Islam tidak mempersulit — jika seseorang berada di tempat yang sederhana, ia tetap boleh shalat di sana selama suci.
- Jangan meninggalkan shalat hanya karena tidak ada masjid atau tempat yang megah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.